إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Monday, March 6, 2023

MENJADI TAMU ALLAH

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah bersabda:

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللَّهِ إِنْ دَعَوْهُ أَجَابَهُمْ وَإِنْ اسْتَغْفَرُوهُ غَفَرَ لَهُمْ

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah utusan Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan, dan jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni." [Ibnu Majah]

 

Catatan Alvers

 

Orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah dalam hadits di atas disebut sebagai “Wafdullah”. Kata “Wafd”  merupakan bentuk jamak dari mufrad “Wafid” seperti kata “shahb” dan “shahib."  Wafada berarti warada yaitu (dia) datang. Maka Wafdullah artinya

السَّائِرُوْنَ إِلَى اللهِ الْقَادِمُوْنَ عَلَيْهِ مِنَ الْمُسَافِرِيْنَ

orang-orang yang berjalan menuju Allah dan para musafir yang datang kepada-Nya. [Syarah Sunan An-Nasai]

As-Sindy berkata :

أَيْ إِنَّهُمْ بِسَفَرِهِمْ قَاصِدُوْنَ التَّقَرُّبَ إِلَى اللهِ تَعَالَى

Maksudnya : Mereka menyengaja dengan perjalanannya untuk mendekat kepada Allah SWT. [Hasyiyah As-Sindy]

 

Singkat kata, orang-orang yang berhaji dan yang ber-umrah adalah tamu-tamu yang mendatangi undangan atau panggilan Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT :

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. [QS Al-Hajj : 27]

Ibnu Abbas RA berkata : ketika Nabi Ibrahim AS selesai membangun baitullah (Ka’bah) maka diperintahkanlah kepadanya agar menyerukan manusia untuk berhaji ke baitullah. Nabi Ibrahim AS berkata : wahai tuhanku, suaraku tidak sampai kepada semua manusia. Allah SWT menjawab : Panggillah dan aku yang akan menyampaikan (seruanmu kepada mereka). Maka Nabi Ibrahim AS berseru :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ

“Wahai sekalian manusia, telah diwajibkan haji ke baitullah atas kalian semua.”

Lalu seruan itu didengar oleh semua makhluk yang ada di antara langit dan bumi. Maka kalian tidak melihat bahwasannya manusia berdatangan dari belahan bumi yang sangat jauh untuk memenuhi panggilannya. [Fathul Bari]

 

Maka dari itu, orang yang berhaji dan umroh disyariatkan untuk membaca talbiyah. Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar RA bahwasannya talbiyahnya Rasul SAW adalah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ

Aku memenuhi panggilanmu Ya Allah Aku memenuhi panggilanmu. Tiada sekutu bagimu. Aku memenuhi panggilanmu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat hanya milik-Mu, Kerajaan ( juga milik-Mu). Tiada sekutu bagimu. [HR Bukhari]

 

Ibnu Abdil Barr berkata : Segolongan ulama berpendapat bahwa makna “talbiyah” adalah :

إِجَابَةُ دَعْوَةِ إِبْرَاهِيْمَ حِيْنَ أَذَّنَ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ

memenuhi panggilannya Nabi Ibrahim AS ketika ia menyerukan kewajiban haji kepada semua manusia. [Fathul Bari]

 

Renungkanlah jika anda punya hajatan maka pastilah anda akan mengundang orang-orang pilihan, bukan mengundang orang sembarangan. Itu artinya, di satu sisi jika anda berhaji dan berumroh maka anda telah dipilih Allah dan anda bukan orang sembarangan. Ibnul Munir berkata : Disyariatkannya talbiyah itu mengingatkan bahwasannya Allah memuliakan para hambanya yang datang ke baitullah, Hal itu tidak lain dikarenakan memenuhi panggilan Allah SWT semata. [Fathul Bari]

 

Dan di sisi lain, sadarilah status anda sebagai tamu. Jika ada orang diundang orang terpandang, maka ia akan menyesuaikan dengan semua aturannya orang yang mengundang, baik dalam pakaian dan maupun tatacaranya. Karena Allah tidak melihat dhahir kita, tetapi bathin kita maka perbaikilah bathin kita sebelum mendatangi panggilan-Nya. Jika bisa demikian, dosa kita akan diampuni-Nya. Rasul SAW bersabda :
مَا رَاحَ مُسْلِمٌ فِي سَبِيْلِ اللهِ مُجَاهِدًا أَوْ حَاجًّا مُهِلًّا أَوْ مُلَبِّيًا إِلَّا غَرَبَتِ الشَّمْسُ بِذُنُوْبِهِ وَخَرَجَ مِنْهَا

Tidaklah seorang muslim berangkat di jalan Allah, Berjihad atau berhaji, mengeraskan suaranya dengan bacaan talbiyah melainkan matahari tenggelam dengan membawa dosa-dosa muslim tersebut dan iapun keluar dari dosanya. [HR Thabrani]

 

Maka niatkan umroh dan haji untuk memenuhi panggilan-Nya, bukan untuk berselfi ria, bukan untuk share foto,  atau untuk bercerita bangga ke teman-teman dan tetangga. Wal iyadu billah, orang yang demikian ia tidak merasa menjadi tamu Allah bahkan umrohnya akan menambah kesombongannya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh].

 

Miliki koleksi serial Buku

One day one hadith

Bisa kirim, hub :

0858-5895-9765

 

 

 

Thursday, March 2, 2023

AL-JUNUNU FUNUNU

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Sayyidina Aly AS, Rasul SAW bersabda :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi basah dan orang gila hingga ia berakal” [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Viral berita Ani, seorang ibu berusia 50 tahun dipasung dengan lehernya diikat rantai sepanjang 1,5 meter dan ujungnya digembok di sebuah pohon di tengah hutan di Banten. Ternyata ia adalah ODGJ, orang dengan gangguan jiwa. Ia terpaksa dipasung oleh anaknya bersama warga setempat karena ia membahayakan warga sekitar. Ketika mengamuk, Ia keliling kampung membawa batu dan melempari rumah serta warga sekitar yang ditemuinya di jalan. Sebelum Pemasungan itu, ia pernah diikat kedua tangannya di rumah kakaknya namun ia berhasil melepaskan ikatannya. Keluarga juga tidak memiliki cukup biaya untuk membawanya ke puskesmas. [tribunnews com] Dan Alhamdulillah, tidak lama kemudian (11/22) ia diambil alih oleh Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat untuk dirawat di sebuah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). [detik com]

 

Dalam KBBI, gila didefinisikan sebagai sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal): ia menjadi -- karena menderita tekanan batin yang sangat berat; [kbbi web id] Dalam bahasa medis, orang gila disebut dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan belakangan muncul istilah yang diperhalus yaitu penyandang disabilitas mental. [mediaindonesia com]

 

Dalam bahasa Arab, ODGJ familier dikenal dengan sebutan “majnun”  yang berasal dari kata “Junun”. Al-Jurjani mendefinisikan sebagai :

اِخْتِلَالُ الْعَقْلِ بِحَيْثُ يَمْنَعُ جَرَيَانَ الْأَفْعَالِ وَالْأَقْوَالِ عَلَى نَهْجِ الْعَقْلِ إِلَّا نَادِراً

Cacatnya akal pikiran yang dapat menghalangi perbuatan dan perkataan selaras dengan akal sehat kecuali dalam waktu yang langka atau sedikit terjadi. [At-Ta’rifat]

 

Kata “Al-Majnun” juga berasal dari kata “Jinnah” sebagaimana dalam firman Allah SWT :

أَمْ بِهِ جِنَّةٌ

… ataukah ada padanya penyakit gila?" ... [QS Saba’ : 8]

 

Dan kata “Jinnah” juga bermakna jin sebagaimana dalam Firman Allah SWT :

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ. مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ.

yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia, dari jin dan manusia. [QS An-Nas : 5-6]

 

Maka kata “Majnun” juga berarti :

مُصَابُ الْجِنِّ

orang yang terkena jin. [Al-Bahrul Muhith]

 

Ibnu katsir berkata :

(وَلا مَجْنُونٍ) وَهُوَ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

(Dan bukan pula “majnun”), yaitu orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Dari sini diketahui bahwa, gila bukan hanya faktor medis tapi juga yang disebabkan ada faktor non medis yaitu gangguan makhluk ghaib berupa setan atau jin. Selain diistilahkan dengan kata majnun, dalam riwayat yang lain disebut juga dengan beberapa istilah di antaranya :

وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ

Dan dari “orang yang tertimpa petaka” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]

وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ

Dan dari “orang yang kurang akal” hingga ia sembuh. [HR Abu Dawud]

وَعَنِ الْمُصَابِ حَتَّى يُكْشَفَ

Dan dari “orang yang tertimpa musibah” hingga ia terbebas darinya. [HR Ahmad]

 

Keberadaan ODGJ telah ada sejak zaman dahulu. Bahkan kasus mengikat ODGJ juga telah ditemukan di zaman Nabi SAW. Diriwayatkan dari Kharijah ibnus Sholt At-Tamimy dari pamannya bahwasannya sang paman satu ketika mendatangi Rasul SAW dan masuk islam. Sepulangnya dari beliau, ia berpapasan dengan kaum yang mana terdapat

رَجُلٌ مَجْنُونٌ مُوثَقٌ بِالْحَدِيدِ

“Lelaki majnun yang diikat dengan (rantai) besi”.

Lalu keluarganya berkata : dengar-dengar bahwasannya temanmu (Nabi SAW) telah datang dengan membawa kebaikan. Apakah kau punya sesuatu (darinya) yang bisa mengobati orang majnun ? Maka Aku meruqyahnya (membacakan jampi-jampi) dengan surat Al-Fatihah dan orang itu sembuh. Mereka memberiku 100 ekor kambing dan akupun mendatangi Nabi SAW untuk mengabarkan hal ini. [HR Abu Dawud]

 

Maka mengikat orang gila itu diperbolehkan jika ia membahayakan orang lain. Syeikh Abdul Qadir Awdah berkata :

وَمِنْ أَمْثِلَةِ التَّعْزِيْرِ لِلْمَصْلَحَةِ الْعَامَّةِ مَنْعُ الْمَجْنُوْنِ مِنَ الْاِتِّصَالِ بِالنَّاسِ إِذَا كَانَ فِي اتِّصَالِهِ بِهِمْ ضَرَرٌ عَلَيْهِمْ

Di antara contoh takzir untuk kemaslahatan umum adalah menahan atau mencegah orang gila agar tidak berbaur dengan masyarakat jika (membiarkan) ia berbaur akan membahayakan mereka. [Al-Tasyri’ul Jina-i fi Al-Islam]

 

Meskipun ODGJ tidak terkena beban hukum sebagaimana hadits utama di atas, namun segala kerusakan akibat perbuatannya harus ditanggung oleh walinya (yang diambilkan dari harta ODGJ tersebut jika ada).  Imam Syafi’i As-Shaghir dalam syarah az-Zubad berkata:

وَولي الصَّبِي وَالْمَجْنُون مُخَاطب بأَدَاء مَا وَجب فِي مَا لَهما مِنْهُ كَالزَّكَاةِ وَضَمان الْمُتْلف

“Wali dari anak kecil dan orang gila diwajibkan untuk membayar kewajiban dari harta keduanya seperti zakat dan ganti rugi barang yang rusakkan oleh mereka”.

Hal ini sebagaimana pemilik binatang ternak wajib mengganti rugi atas apa apa yang dirusakkan oleh binatang ternak sekiranya pemilik teledor menjaganya. Hal ini dikarenakan perbuatan anak kecil dan orang gila diserupakan dengan perbuatan binatang ternak. [Ghayatul Bayan]

 

Adapun kedudukan orang majnun di akhirat, maka menurut Imam Nawawi bahwa ia tidak akan di adzab atas kesalahan yang dilakukan selama ia tertimpa junun. Beliau berkata :

وَإِذَا كاَنَ لَا يُعَذَّبُ الْعَاقِلُ لِكَوْنِهِ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ فَلِأَنْ لَا يُعَذَّبُ غَيْرُ الْعَاقِلِ مِنْ بَابِ الْأَوْلَى

Jika orang berakal saja tidak akan di adzab ketika dakwah islam tidak sampai kepadanya maka orang yang tidak berakal (majnun) lebih pantas untuk tidak di adzab. [Fathul Bari]

 

Selanjutnya, yang disebut majnun bukan hanya orang gila yang terlantar dipinggir jalan namun ada orang yang waras namun disebut majnun, siapakah dia?. Syeikh Abu Bakar Ad-Daynuri berkata :

تَمَنَّيْتَ اَنْ تُمْسِى فَقِيْهًا مُنَاظِرًا :: بِغَيْرِ عَنَاءٍ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ

Kamu berharap ingin jadi ahli fiqih yang bisa menerapkan hujjah atas setiap permasalahannya, dengan tanpa kepayahan itu namanya gila dan “al-Jununu Fununu” (gila itu bermacam-macam). [Al-Adab As-Syar’iyyah]

 

Ibnu Abi Udzaibah berkata :

فَإِنْ كُنْتَ تَبْغِي الرِّزْقَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِهِ :: فَذَاكَ جُنُوْنٌ وَالْجُنُوْنُ فُنُوْنُ

Jika engkau mencari rizki dari selain Allah maka itulah kegilaan dan gila itu bermacam-macam. [Ad-Dlaw’u Al-Lami’]

 

Dan Ibnu Mas’ud RA berkata :

مَنْ أَفْتَى النَّاسَ فِي كُلِّ مَا يَسْتَفْتُوْنَهُ فَهُوَ مَجْنُوْنٌ

Barang siapa yang menjawab atas setiap pertanyaan orang yang meminta fatwa maka ia adalah orang gila. [Al-Ibanah Al-Kubra]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk memanusiakan manusia termasuk orang yang majnun dan semoga kita tidak menjadi orang yang majnun dengan segala macamnya.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

Sunday, February 26, 2023

BALASAN PENGANIAYAAN

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abdullah Ibn Mas’ud RA, Rasul SAW bersabda :

أَجِيبُوا الدَّاعِيَ وَلَا تَرُدُّوا الْهَدِيَّةَ وَلَا تَضْرِبُوا الْمُسْلِمِينَ

Datangilah orang yang mengundang kalian, janganlah kalian menolak hadiah dan janganlah kalian memukul sesama. " [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

Nama Agn*s, menjadi trending topic netizen di Twitter dengan 68,9 juta kali kicauan hingga Minggu (26/2/2023). [Penamas id] Berita tersebut memuat penganiayaan yang diduga dilakukan M (19 tahun) yang merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Jaksel, terhadap D (17 tahun) anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor hingga korban koma karena cedera berat (20/2/2023). Penganiayaan itu disaksikan bersama-sama dengan teman pelaku, bahkan merekamnya dengan HP. Dugaan motifnya adalah bermula Agn*s yang merupakan pacar M mengeluh bahwa dirinya diganggu oleh D, hingga terjadilah penganiayaan tersebut. [viva co id] Buntut dari kejadian itu, M dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya tanggal 23 Februari 2023. [kompas com] dan bapaknya yang merupakan ASN  di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dicopot dari tugas dan jabatannya (24/2/2023). [suara com]

 

Penganiayaan semacam itu di dalam istilah agama islam termasuk kategori kedzaliman. Kata zhalim berasal dari Bahasa Arab, Ia adalah derivasi dari kata zhulm. Secara bahasa, kata zhulm berarti menaruh sesuatu bukan pada tempatnya. Adapun secara syariat, Al-Jurjani mendefinisikannya dengan :

عِبَارَةٌ عَنِ التَّعَدِّي عَنِ الْحَقِّ إِلَى الْبَاطِلِ، وَهُوَ الْجَوْرُ

Suatu ungkapan dari perbuatan yang melampaui batas kebenaran menuju kebathilan. Itulah “Jaur” (kedzaliman) [Al-Ta’rifat]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata zhalim diartikan dengan menindas; menganiaya; berbuat sewenang-wenang terhadap orang lain. [KBBI]

 

Kedzaliman semacam ini balasannya kontan di dunia, tidak menunggu di akhirat. Terbukti dengan dikeluarkannya pelaku dari kampus bahkan bapaknya terkena imbasnya pula. Hal ini seperti balasan yang diterima FS, Jendral Polisi yang menyita perhatian masyarakat itu. Maka benarlah sabda Rasul SAW :

ذَنْبَانِ مُعَجَّلَانِ لَا يُؤَخَّرَانِ الْبَغْيُ وَقَطِيعَةُ الرَّحِمِ

Terdapat dua dosa yang disegerakan balasannya (di dunia) dan tidak di akhirkan; kedzaliman dan memutus tali persaudaraan [HR Al-Hakim]

 

Islam melarang keras perbuatan dzalim seperti memukul orang lain sebagaimana dalam hadits utama di atas. Bahkan Allah SWT berfirman dalam hadits Qudsy :

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا يَا عِبَادِي

 “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka, janganlah kalian saling menzhalimi. [HR Muslim]

 

Dalam Islam, tindak penganiayaan seperti itu dihukum dengan hukuman yang setimpal dan hal ini kenal dengan fiqih jinayat. Bahkan hukuman penganiayaan telah ditetapkan jauh sebelum al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ

Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Kitab Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya…. [QS Al-Ma’idah : 45]

 

Orang yang membantu tindak penganiayaan ia juga terkena hukuman. Rasul SAW bersabda :

إِذَا أَمْسَكَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ وَقَتَلَهُ الآخَرُ يُقْتَلُ الَّذِى قَتَلَ وَيُحْبَسُ الَّذِى أَمْسَكَ

"Apabila ada seseorang memegangi orang lain, kemudian ada orang lain membunuhnya, maka si pembunuh itu harus di hukum bunuh dan orang yang memeganginya itu dipenjara." [HR Daruquthni]

Di zaman Rasul SAW terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Rubayyi bintu An-Nadhr. Ia mematahkan gigi depan seorang wanita. Kemudian, keluarga Rubayyi itu minta maaf kepadanya. Akan tetapi, keluarga wanita itu menolaknya. Keluarga Rubayyi menawarkan denda (tebusan), tetapi mereka tetap menolaknya. Kemudian mereka datang menghadap Rasulullah SAW untuk menuntut qishash. Lalu Anas bin An-Nadhr berkata : Wahai Rasulallah, Akankah engkau akan mematahkan gigi depan Fulanah (Rubayyi’). Maka Rasul SAW :

يا أَنَسُ كِتَابُ اللَّهِ الْقِصَاصُ

Wahai Anas, sesuai dengan Kitab Allah adalah qisash (Merontokkan gigi dihukum dengan Merontokkan gigi juga). [HR Ahmad]

 

Di Akhirat kelak, orang yang berbuat dzalim dengan menganiaya orang lain akan berpotensi menjadi orang yang bangkrut. Suatu ketika Rasul SAW bersabda: “Tahukah kalian siapakah orang orang yang bangkrut itu?. Para sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang membawa pahala sholat, puasa, dan zakat, namun dia juga membawa dosa mencaci maki si A, menuduh zina si B tanpa bukti, memakan hartanya si C, membunuh si D, dan memukul si E. karena itu, sebagian pahala amal kebajikannya diberikan kepada mereka. Selanjutnya beliau bersabda :

فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ

Jika pahala kebajikannya sudah habis, sedangkan belum selesai urusannya maka dosa orang yang dianiaya dipindahkan kepadanya. Kemudian dia dicampakkan ke dalam neraka.” [HR. Muslim]

 

Maka dari itu, sebelum terlambat hendaknya setiap orang yang pernah berbuat dzalim agar segera meminta maaf. Rasul SAW bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لِأَخِيهِ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ

“Orang yang pernah mendzalimi saudaranya dalam urusan harga dirinya atau harta (apapun), maka hari ini hendaklah ia meminta dihalalkan atas perbuatannya itu kepada saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak berbuat kedzaliman dan meminta maaf jika pernah berbuat demikian.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]