Tuesday, May 7, 2024

NO VIRAL NO JUSTICE

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan Aisyah RA, Rasul SAW bersabda :

وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

“Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad itu mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya” [HR Bukhari]

 

Catatan Alvers

 

Ada ungkapan bahwa hukum itu bagaikan pisau yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Artinya penegakan hukum yang dirasakan hanya berlaku tegas bagi masyarakat kecil namun tidak berlaku pada orang-orang besar. Masyarakat yang mengalami kasus namun tidak mendapat keadilan maka jurus pamungkasnya adalah memviralkan kasus tersebut dengan slogan “No Viral No Justice”.

 

Hal ini diakui oleh Kapolri Listyo, ia berkata : “Jadi ini kemudian sudah melekat di masyarakat bahwa harus viral, kalau tidak viral maka prosesnya tidak akan berjalan dengan baik”. [Kompas com] Salah satu contohnya adalah kasus penganiayaan yang menimpa David Ozora pada Februari 2023. Pelaku adalah anak pejabat Ditjen Pajak (saat itu). Tersangka MD menendang kaki korban hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perutnya dengan sadis hingga korban mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Sementara temannya merekam penganiayaan tersebut dengan ponsel.

 

Setelah viral, proses hukum dari kasus ini berjalan dengan serius. Hingga Agustus 2023 JPU menuntut pidana 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp 120 miliar. [tempo co] Bahkan hukum merembet ke ayahnya selaku pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu imbas pamer kekayaan dari pelaku yang merupakaan anaknya. Sang ayahpun akhirnya

Dipecat Jadi ASN Kemenkeu bahkan Rekeningnya Diblokir.  [liputan6 com]

 

“No Viral No Justice” adalah bukan hal baru. Dahulu sebelum masa kenabian sudah ada peristiwa yang terjadi seperti slogan tersebut. Ibnu Katsir mengisahkan satu kisah yang terjadi pada 20 tahun sebelum Nabi Muhammad SAW diangkat sebagai nabi. Saat itu terdapat seseorang dari daerah Zabid (Yaman) datang ke Makkah membawa barang dagangannya, lalu dibeli al ‘Ash bin Waa’il as Sahmi, tokoh terkemuka Quraisy. Tetapi al ‘Ash tidak membayarnya. Orang tersebut meminta bantuan dari para pemuka seperti Bani ‘Abdi Daar, Makhzum, Jum’ah dan Sahm. Namun mereka menolak membantu agar mendesak al-Ash dan justru malah menghardiknya. Ketika orang Zabid ini melihat gelagak buruk, maka ia naik ke Jabal Abu Qubais ketika matahari terbit, dan waktu itu bangsa Quraisy sedang berkumpul di sekitar Ka’bah. Lalu ia berseru lantang supaya kasusnya menjadi viral. Ia mengungkapkan curhatannya dalam syair :

 

“Wahai anak keturunan Fihr, ada barang dagangan orang yang terzhalimi

Di lembah Makkah, dari orang yang datang dari jauh dan akan pergi

Dalam keadaan berihram, kusut, belum selesai melaksanakan umrah

Wahai para tokoh yang berada di antara Hijir (Ismail) dengan Hajar (Aswad)

Sungguh tanah suci hanya pantas untuk orang yang sempurna akhlaknya

Dan tanah suci tidak pantas dihuni oleh orang yang jahat dan pengkhianat”.

 

Mendengar seruan tersebut, bangkitlah az-Zubair bin Abdil Muthalib dengan berkata : “Apakah orang seperti ini dibiarkan?” Kemudian  kaum Quraisy, Bani Zuhrah dan Taimi berkumpul di rumah Abdullah bin Jad’aan. Mereka  berkumpul dan membuat perjanjian kesepakatan pada bulan Dzulqa’dah untuk bersatu membantu orang yang dizhalimi melawan orang yang zhalim, sampai ia mengembalikan haknya. Maka kaum Quraisy menamakan perjanjian ini dengan nama “Hilful Fudhul”. Kemudian mereka berangkat menemui al ‘Ash bin Waa’il, lalu meminta barang dagangan orang Zabidi tersebut, dan al ‘Ash pun kemudian menyerahkannya kepada orang tersebut. [Al-Bidayah Wan Nihayah]

 

Maka dalam Islam, Rasul SAW menjatuhkan hukum secara berkeadilan dengan tegas. Hal ini sebagaimana terungkap dalam kasus wanita pencuri dari kalangan terpandang. Kisahnya adalah sbb : Suatu ketika orang-orang Quraisy diresahkan oleh seorang wanita dari bani Makhzum yang mencuri. Orang-orang Quraisy malu dibuatnya karena tindak pencurian ini akan mencoreng kebesaran nama Quraisy karena Bani Makhzum sendiri adalah salah satu kabilah dari quraisy yang terpandang. Wanita itu bernama Fatimah Binti Al-Aswad [Awnul Ma’bud]

 

Orang-orang Quraisy-pun mencari cara agar wanita pencuri itu tidak dijatuhi hukuman potong tangan oleh Rasul SAW namun mereka kebingungan siapa yang berani menyampaikan permintaan itu langsung kepada baginda nabi. Lalu diantara mereka ada yang berkata : “tidak ada yang berani bicara dengan Rasul SAW mengenai masalah ini  selain Usamah bin Zaid, orang dekat dan kesayangan Rasul SAW. Akhirnya mereka meminta Usamah untuk menyampaikan permohonan kepada Nabi agar Fatimah wanita pencuri itu tidak dijatuhi hukuman.

 

Setelah mendengar permintaan Usamah lantas Nabi SAW menjawab : "Apakah kamu hendak memberikan pembelaan dalam salah satu hukuman Allah?" kemudian beliau berdiri dan berkhutbah:

إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ

"Orang-orang terdahulu sebelum kalian mereka binasa dikarenakan jika orang terhormat mereka mencuri  maka mereka membiarkannya, namun jika orang lemah yang mencuri maka mereka menegakkan hukuman terhadapnya”. [HR Bukhari]

 

Lantas Rasul SAW melanjutkan dengan sabda pada hadits utama di atas “Demi Allah, seandainya Fathimah putri Muhammad itu mencuri niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya” [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita dan para penegak hukum untuk selalu bertindak adil dalam menangani kasus tanpa menunggu hal itu menjadi viral dan diawasi netizen karena hakikatnya semua orang diawasi langsung oleh Allah SWT.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW  menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.

0 komentar:

Post a Comment