ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ
يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah dan
salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari rambut
dan kukunya. [HR Muslim]
Catatan
Alvers
Sungguh
aneh perilakunya, tidak membeli hewan kurban dengan alasan hewan kurban mahal
dan tidak mampu sementara membeli smartphone terbaru saja ia mampu dan membeli
moge (motor gede) gak dianggap mahal. Padahal tidak pernah ada orang masuk
neraka gara-gara tidak mampu membeli smartphone dan mengendarai moge. Tidakkah ia
tahu bahwa hewan yang ia kurbankan akan menjadi pengantarnya kelak ke surga dan
penyelamatnya dari api neraka hingga kuku dan rambutnya dilarang untuk dipotong
hingga kurbannya disembelih sehingga pembebasan dari api neraka ini meliputi sekujur
tubuhnya. Berikut penjelasan lengkap masalah yang sering ditanyakan bahkan
diperdebatkan ini.
Terdapat
beberapa riwayat dalam shahih muslim yang berbeda redaksi mengenai larangan
memotong kuku pada 10 hari awal dzulhijjah.
Redaksi lainnya adalah :
إِذَا
دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ
شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
Jika sudah masuk 10 (awal) bulan dzulhijjah
dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban maka janganlah ia “menyentuh”
sedikitpun rambut dan kulitnya. [HR Muslim]
Dalam Redaksi lain juga disebutkan :
إِذَا دَخَلَ
الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ
شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
Jika sudak masuk 10 (awal) bulan dzulhijjah
dan seseorang memiliki hewan yang hendak dijadikan kurban maka sungguh hendaklah
ia tidak mengambil sedikitpun rambut(nya) dan hendaklah ia tidak memotong kukunya.
[HR Muslim]
Setelah kita mengetahui dasar haditsnya, mari
kita lihat bagaimana para imam memahami hadits larangan tersebut. Ulama berbeda
pendapat :
1. Sa’id bin Musayyab, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq,
Dawud dan sebagian Syafi’iyyah berpendapat bahwa larangan di atas adalah haram
berdasarkan redaksi hadits di atas. [Syarah Nawawi] Terdapat tambahan :
و قيل يحرم مالم يحتج
اليه و عليه احمد فان احتاج فقد يجب كقطع يد سارق و ختان بالغ و قد يسن كختان صبي
و قد يباح كقلع سن وجعه
Ada
pendapat bahwa hal tersebut haram selama tidak ada hajat. Ini pendapat Imam
Ahmad dan jika ada hajat maka boleh jadi menjadi wajib hukumnya seperti
memotong tangan pencuri, khitan anak yang sudah baligh dan terkadang menjadi
sunnah hukumnya seperti khitan pada anak kecil dan terkadang mubah saja seperti
memotong (mencabut) gigi yang sakit. [Busyral karim I/701]
Dengan
demikian saya berpendapat bahwa memotong kuku yang menyebabkan sakit pada jari
maka termasuk hal yang dibolehkan meskipun mengikuti pendapat yang mengharamkan
memotong kuku karena adanya hajat dengan diqiyaskan kepada mencabut gigi karena
sakit.
2. Imam Syafii dan Ashabnya : Makruh tanzih
dan bukan haram. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah RA berikut :
أَنَا
فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِيَدَيَّ ثُمَّ قَلَّدَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بِيَدَيْهِ ثُمَّ بَعَثَ بِهَا مَعَ أَبِي فَلَمْ يَحْرُمْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللَّهُ لَهُ حَتَّى نُحِرَ
الْهَدْيُ
Aku pernah menganyam tali kalung hewan hadyu (hewan yang
disembelih sebagai kewajiban haji tamattu’ dan qiran) dari Rasulullah saw,
kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya beserta
ayahku maka tidak haram atas beliau ; apa-apa yang telah dihalalkan Allah SWT
(semisal memotong kuku dll), hingga hewan tadi disembelih [HR. Bukhari]
Mengirimkan binatang hadyu dalam hadits bukhari di atas
lebih kuat dari sekedar berazam untuk berkurban. Maka dari hadits ini dipahami
bahwa memotong kuku dll. tidaklah haram hukumnya dan hadits-hadits larangan
memotong kuku yang ada itu ditafsiri sebagai makruh tanzih. [Syarah Nawawi]
Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan syafi'iyyah menyebutkan :
ولا يجب عليه ذلك لأنه ليس بمحرم فلا يحرم عليه
حلق الشعر ولا تقليم الظفر
“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam
keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. [Al-Muhazzab]
Larangan di atas mencakup menghilangkan kuku
dan rambut dengan berbagai macam cara semisal memotong, memutus, memendekkan,
mencabut dll. dan rambut yang dimaksud adalah semua bulu seperti rambut kepala,
bulu ketiak, kumis dan bulu kemaluan. Ibrahim al-Mirwazi dan lainnya berpendapat
bahwa larangan ini juga berlaku ke semua anggota badan karena adanya hadits : janganlah
ia “menyentuh” sedikitpun rambut dan kulitnya. [HR Muslim] [Syarah Nawawi]
3. Abu Hanifah : Makruh. Dan Imam Malik: dalam
satu riwayat berpendapat tidak makruh, dalam riwayat lain berpendapat makruh, dan
dalam riwayat lain berpendapat : haram dalam kurban sunnah bukan wajib. [Syarah
Nawawi] sesuai dengan berbeda-bedanya riwayat hadits larangan di atas.
Lantas, apa hikmah larangan memotong kuku dan
rambut pada 10 hari awal dzulhijjah hingga hewan kurabnnya disembelih? Imam
Nawawi berkata :
والحكمة في
النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار ،
Hikmah dari larangan tersebut adalah agar orang
yang hendak berkurban jasadnya utuh sehingga pembebasan dari api neraka
meliputi semua anggota badannya. [Syarah Nawawi] mengingat dalam hadits
disebutkan :
إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا
وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ
قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Sungguh hewan kurban akan datang di hari
kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, kuku-kukunya. Sungguh darahnya
akan jatuh di tempat (yang di kehendaki ) di sisi Allah sebelum jatuh di bumi,
maka ikhlaskan hatimu dengannya.” [HR Tirmidzi] Kami kemukakan hadits ini
meskipun dinilai lemah karena Hadits ini dalam ranah motivasi saja (fadhailul A’mal).
وقيل :
التشبه بالمحرم ، قال أصحابنا : هذا غلط ؛ لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب
واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم .
Ada pendapat mengatakan bahwa hal ini menyerupai
keadaan orang yang sedang berihram namun hal ini dianggap keliru oleh para
ulama syafiiyyah karena ia tidak dilarang menggauli istrinya, memakai
wewangian, pakaian berjahit dll. dari perkara-perkara yang wajib ditinggalkan
seorang muhrim. [Syarah Nawawi]
Namun terlepas dari perbedaan pendapat di
atas, mematuhi larangan ini termasuk kesempurnaan kurban di sisi Allah dan
merupakan kesempurnaan ibadah kita kepada Allah swt.
Pelajaran lain yang penting sekali dari odoh
kali ini adalah kenyataan bahwa orang yang mengikuti pendapat satu madzhab
seperti imam syafi’i itu bukan berarti meninggalkan hadits ataupun berhukum
kepada selain hukum Allah, justru sebaliknya mengikuti pendapat imam syafi’i
yang terkenal keilmuannya merupakan bentuk mengikuti hadits dengan pemahaman
yang benar dan sempurna. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan
sempurna dari setiap ibadah kita dan menjadikan kita sebagai orang yang
berwawasan nan sempurna dengan menghargai perbadaan pendapat para ulama yang
sempurna keilmuannya.
Salam Satu
Hadith,
DR.H.Fathul Bari Bin Badruddin
PP AN-NUR 2 Malang
Umrah Maulid
ZIARAH RASUL VIII
23 Nopember 2017
13 Hari, Lebih Lama Mekkah
2 X Jumatan
Pesawat Saudia Langsung Madinah
Fasilitas Lounge Bandara
Hotel bintang 4 jarak dekat
Bersama
Dr.H.Fathul Bari Badruddin &
Keluarga besar PP ANNUR 2 Malang
DAPATKAN DISKON
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 Indahnya Hidup Bersama Rasul SAW ISBN :
9786027404434
ONE DAY#2 Motivasi Bahagia Dari Rasul SAW ISBN :
9786026037909
ONE DAY#3 Taman Indah Musthafa SAW ISBN : 9786026037923
OPEN BOOKING BUKU ONE DAY#4 Tadabbur Aktual
Distributor : Muadz 08121674-2626