Thursday, February 7, 2019

EMOSI MEMBABI BUTA


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abdullah Ibn 'Amr Ibn al-'Ash RA, Rasul SAW bersabda :
مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ
Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah syahid. [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Viral di sosial media, video seorang remaja merusak sepeda motor yang dikendarainya. Peristiwa itu terjadi lantaran remaja asal Lampung tak terima dan emosi membabi buta saat dirinya ditilang Polisi di kawasan Tangerang selatan (7/2/2019) dengan kesalahan tidak memakai helm dan melawan arus.  Menariknya, ternyata sepeda motor yang dirusaknya bukan milik sendiri. tribunnews com menulis berita terkait dengan judul  “Viral Video Pria Rusak Scoopy Saat Ditilang, Ternyata Motor Milik Pacar”.


Sungguh perilaku tersebut adalah tidak terpuji bahkan dari sisi hukum negara dinilai sebagai pidana dengan ancaman penjara. Dalam Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : (1) Disebutkan : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam hukum islampun perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan bahkan jika barang yang dirusakkan adalah milik sendiri.  Hal ini dikarenakan kita diperintahkan menjaga harta kita bahkan dengan mempertaruhkan nyawa sekalipun sebagaimana dipahami hadits utama di atas. Syeikh Zakaria Al-Anshari berkata :
 (ويحرم) على الشخص (إلقاء المال) ، ولو ماله بلا خوف؛ لأنه إضاعة مال (ويضمن بإلقائه) مال غيره،
Haram bagi seseorang untuk merusakkan harta meskipun itu hartanya sendiri tanpa adanya faktor takut karena itu termasuk menyia-nyiakan harta dan seseorang wajib menggantinya jika harta yang dirusakkan adalah milik orang lain. [Asnal Mathalib]

Suatu saat, Nabi SAW sedang berada di rumah Aisyah RA. Tiba-tiba ada seseorang suruhan istri Nabi yang lain yakni Zainab bintu Jahsy
mengirim sepiring makanan. Melihat hal itu, Aisyah marah dan langsung memukul piring yang masih di tangan suruhan tersebut, hingga pecah dan berserakan. Lalu Nabi SAW mengumpulkan pecahan piring dan makanan yang berserakan, sambil mengatakan “Ibumu sedang cemburu.” Kemudian Nabi SAW menggantinya dengan piring yang ada di rumah Aisyah, sementara piring yang pecah ditinggal. [HR Bukhari]
Dalam riwayat lain, Rasul SAW lalu bersabda :
طَعَامٌ بِطَعَامٍ ، وَإِنَاءٌ بِإِنَاءٍ
 “Makanan diganti dengan makanan, wadah diganti dengan wadah.“[HR Turmudzi]

Lantas, bagaimana pengrusakan dilakukan dihadapan pemiliknya sedangkan pemiliknya diam saja sebagaimana dalam video viral tersebut?.  Diamnya sang pemilik itu bukan berarti dia rela karena hukum asalnya, siapa yang merusakkan barang orang, dia harus mengganti kecuali jika pemilik menyatakan kerelaannya. Sebagaiman dalam kaidah Ushul Fiqih No. 12 dinyatakan:
لا ينسب إلى ساكت قول
“Satu pernyataan tidak dinisbahkan kepada orang yang diam”
[Al-Asybah Wan Nadhair].

Jadi, diam itu bukan berarti mengizinkan barangnya dirusak. Karena dia sama sekali tidak menyampaikan seperti itu. Kecuali jika pemilik barang membolehkannya dan menyatakan, tidak perlu diganti. Hal ini seperti aktifitas unik di sebuah kafe di kota Brunswick, Australia  yang menyediakan ruangan khusus “The Break Room” yang merupakan ruangan yang dikelilingi plastik dan dengan tubuh terlindung. Pelanggan di sana boleh memecahkan dan menghancurkan apa saja seperti piring atau barang pecah belah lainnya dengan menggunakan pemukul baseball dengan bebas dengan membayar biaya 50 dollar Australia dan biasanya hanya butuh waktu sekitar 5 menit untuk menghancurkan semua barang di dalamnya. [kompas com]

Menurut para pelanggan, hal ini bertujuan sebagai sarana untuk meredakan stres. Namun sebuah studi yang dilakukan Profesor Brad Bushman Di Universitas Ohio State, menyimpulkan bahwa memukul secara agresif hanya akan meningkatkan kecenderungan sikap agresif. Ini seperti menggunakan bensin atau minyak tanah untuk memadamkan api. Itu hanya akan semakin mengobarkan api. [kompas com]

Jadi menurut penelitian ini, hal tersebut merupakan aktifitas yang sia-sia yang mana dalam islam hal demikian haruslah dijauhi. Rasul SAW bersabda :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan perkara-perkara yang tidak bermanfaat baginya.” [HR Tirmidzi]

Lantas apa yang sebaiknya dilakukan sebagai ganti pelampiasan amarah seperti kegiatan di atas?.  Ada banyak anjuran dalam islam, salah satunya adalah melakukan sholat. Dalam sebuah hadits disebutkan :
أَلَا وَإِنَّ الْغَضَبَ جَمْرَةٌ فِي قَلْبِ ابْنِ آدَمَ أَمَا رَأَيْتُمْ إِلَى حُمْرَةِ عَيْنَيْهِ وَانْتِفَاخِ أَوْدَاجِهِ فَمَنْ أَحَسَّ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ فَلْيَلْصَقْ بِالْأَرْضِ
“Ketahuilah, sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia. Tidaklah engkau melihat merahnya kedua matanya dan tegangnya urat darah di lehernya? Maka barangsiapa yang mendapatkan hal itu, maka hendaklah ia menempelkan (dahinya) dengan tanah (sujud dengan cara melakukan sholat).” [HR Tirmidzi] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita agar menjaga harta karunia Allah dengan sebaik-baiknya dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya serta menghindarkan diri dari sombong.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

0 komentar:

Post a Comment