ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdullah
Ibnu Mas’ud RA, Rasul SAW bersabda :
إِذَا كُنْتُمْ
ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
“Jika
kalian bertiga maka janganlah dua orang berbisik-bisik berduaan dengan meninggalkan
orang ketiga, karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” [HR
Muslim]
Catatan Alvers
Setiap orang punya rahasia yang tidak
ingin diketahui oleh orang lain. Terkadang rahasia itu butuh untuk
diberitahukan kepada orang terdekatnya, atau orang yang ia percaya. Maka orang
tersebut butuh menyampaikannya secara empat mata dengan berbisik karena ia tidak
ingin rahasia itu didengar oleh orang lain yang tidak dikehendakinya.
Untuk kepentingan berbisik ini Rasul SAW
memberikan aturan sebagaimana terdapat pada hadits utama yaitu “Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang
berbisik-bisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga, karena hal ini bisa
membuat orang yang ketiga tadi bersedih.” [HR Muslim]
Ketika mendengar hadits di atas, Ibnu Umar bertanya
mengenai hukum berbisik jika orang saat itu berjumlah empat. Dua orang berbisik
dengan meninggalkan dua orang lainnya. Ia berkata : bagaimana jika kami
ber-empat? Maka Nabi SAW menjawab :
لَا يَضُرُّكَ
Tidak apa-apa. [HR Al-Baihaqi]
Dalam riwayat lain disebutkan : “Jika kalian bertiga maka
janganlah dua orang berbisik-bisik berduaan dengan meninggalkan orang ketiga,
حَتَّى تَخْتَلِطُوا بِالنَّاسِ
Sehingga kalian bercampur dengan orang-orang.” [HR Muslim]
Hadits ini dipraktekkan oleh Abdullah
bin Umar dimana suatu ketika ia dan (pembantunya) Abdullah bin Dinar sedang berada
di satu rumah yang ada di pasar. Datanglah seorang laki-laki hendak berbisik
dengan Abdullah
bin Umar, sedangkan saat itu tidak ada orang lain kecuali Abdullah bin Dinar
dan pemuda yang ingin berbisik tadi. Maka Abdullah bin Umar memanggil seorang
lagi sehingga kami menjadi empat orang. Lalu Abdullah bin Umar lalu berkata
kepada Abdullah bin Dinar dan orang yang baru dipanggil tadi :
اسْتَأْخِرَا
شَيْئًا فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ لَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ وَاحِدٍ
“Mudurlah sedikit, aku telah mendengar
Rasul SAW bersabda: ‘Janganlah dua orang saling berbisik tanpa yang satunya.” [HR
Imam Malik]
Hal ini dilakukan supaya tidak membuat
susah hati orang ketiga, sekiranya dia ada teman yaitu orang ke empat. Rasul
SAW bersabda :
فَإِنَّ ذَلِكَ
يُحْزِنُهُ
karena hal ini bisa membuat orang yang ketiga tadi
bersedih.” [HR Muslim]
Islam sangat menganjurkan agar kita membahagiakan orang
lain, bukan malah menyusahkan mereka. Rasul SAW bersabda :
إِنَّ أَحَبَّ الأَعْمَالِ إِلَى
اللَّهِ بَعْدَ الْفَرَائِضِ إِدْخَالُ السُّرُورِ عَلَى الْمُسْلِمِ
“Sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah setelah amalan
wajib adalah idkhalus surur (membahagiakan orang muslim).” [HR Thabrani]
Jadi jika tidak bisa membahagiakan orang lain maka jangan
pula kita menyusahkan mereka. Dan salah satu perilaku menyusahkan orang lain
adalah berbisik-bisik dengan menyisakan satu orang sendirian. Mengapa membuatnya
susah? Karena ia akan kecewa karena tidak diajak
dalam bisikan tersebut, ia merasa tidak diperlukan atau dicuekin dan boleh jadi
akan timbul prasangka buruk dalam hatinya kepada mereka yang berbisik.
Supaya tidak menjadikan orang ketiga itu
susah maka harus mencarikan orang lain yang akan menemaninya ketika ditinggal
berbisik sehingga ia tidak merasa dicuekin atau tidak dipedulikan dan supaya
tidak timbul prasangka buruk bahwa orang yang berbisik menggibahinya. Jika
terpaksa tidak ada orang ke-empat maka orang yang berbisik harus minta ijin
darinya. Nabi SAW bersabda :
إِذَا كُنْتُمْ
ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang berbisik-bisik
berduaan dengan meninggalkan orang ketiga, kecuali atas seizin orang ketiga tadi”.
[HR Ahmad]
Begitu pula ketika kita melihat ada dua
orang sedang bercengkrama maka janganlah kita langsung datang dan ikut
mendengarkan obrolan mereka karena boleh jadi mereka berdua sedang berbisik
atau membicarakan satu rahasia. Jika kita ingin mengobrol dengan mereka maka
hendaklah kita meminta ijin terlebih dahulu.
Suatu ketika Sa’id Al-Maqburi berjalan
dan melihat Ibnu Umar sedang bercakap-cakap dengan seseorang. Lantas Sa’id menuju
keduanya dan mendengarkan percapakan di antara mereka. Lalu Ibnu Umar menepuk
dada Sa’id dan berkata :
إِذَا وَجَدْتَ
اثْنَيْنِ يَتَحَدَّثَانِ فَلاَ تَقُمْ مَعَهُمَا وَلَا تَجْلِسْ مَعَهُمَا حَتَّى
تَسْتَأْذِنَهُمَا
“Bila engkau mendapati dua orang
bercakap-cakap, maka janganlah engkau ikut pada keduanya dan jangan duduk
bersama keduanya sampai engkau meminta izin keduanya (terlebih dahulu)."
Lalu Said berkata : "Semoga Allah
memberikan kebaikan kepadamu wahai Abu Abdir rahman (Ibnu Umar), aku hanya ingin
mendengarkan suatu kebaikan dari kalian berdua." [Al-Adabul Mufrad]
Mengenai hadits larangan meninggalkan
teman seorang diri untuk berbisik di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهُوَ نَهْيُ تَحْرِيْمٍ
Larangan tersebut adalah larangan dengan
hukum haram (bukan sekedar larangan makruh). [Al-Minhaj Syarah Nawawi]
Adapun hukum berbisik itu sendiri maka ada
yang diperbolehkan dan ada yang dilarang, itu semua tergantung materinya. Jika
materi bisikannnya mengenai kejelekan maka hukumnya haram. Allah SWT berfirman
:
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَءَامَنُوا إِذَا تَنَاجَيْتُمْ فَلا تَتَنَاجَوْا بِالإثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَمَعْصِيَتِ الرَّسُولِ وَتَنَاجَوْا بِالْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu berbisik-bisik (mengadakan pembicaraan rahasia), janganlah kamu
membicarakan tentang membuat dosa, permusuhan, dan durhaka kepada Rasul. Dan
bicarakanlah tentang membuat kebajikan dan takwa...” [QS Al-Mujadilah : 9]
Dan jika materi bisikannnya mengenai kebaikan
maka hukumnya boleh bahkan berpahala. Allah SWT berfirman :
لَا خَيْرَ فِي
كَثِيرٍ مِنْ نَجْواهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ
إِصْلاحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ٱبْتِغَآءَ مَرْضَاتِ ٱللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
“Tidak ada kebaikan pada kebanyakan
bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh
(manusia) memberi sedekah, atau berbuat makruf atau mengadakan perdamaian di
antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan
Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” [QS An-Nisa: 114]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
fikiran kita untuk berusaha membahagiakan orang lain dan tidak menyusahkan
mereka dengan meninggalkan seorang teman sendirian untuk berbisik dengan orang
lain.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah
kita semua.