Thursday, March 13, 2025

PENGEMIS YANG TAJIR

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junadah, Rasul SAW bersabda :

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ

“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

Viral Seorang pengemis di Ponorogo Jawa Timur membuat petugas Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkejut (11/3/2025) dengan barang bawaannya lantaran membawa barang-barang mewah di dalam tasnya. Ternyata pengemis memiliki penghasilannya yang fantastis mencapai Rp12 juta atau setara dengan enam kali lipat UMR Ponorogo. Pada tahun 2023 lalu, juga viral seorang pengemis di Bogor lantaran kedapatan membawa uang tunai Rp50 juta di dalam kantong celananya ketika diamankan oleh Dinsos Kota Bogor. [tribunnewsbogor com] Bahkan pada tahun 2019, Satpol PP Kabupaten Pati menangkap seorang pengemis dengan penghasilan sekitar Rp 1 juta perhari. Ternyata pengemis itu memiliki tabungan di Bank sebesar Rp 900 juta dan baru saja membeli tanah seharga Rp 280 juta. [tempo co]

 

Saya pribadi jadi teringat pernah membaca kisah mengenai Polisi vs Pengemis yang dahulu saya kira kisah ini mengada-ada. Setelah viralnya berita pengemis tajir maka kisah yang di share tahun 2013 tersebut menjadi masuk akal. Berikut kisahnya. Polisi : “Pak, cape ya abis ngemis? Laper ya pak..?”. Pengemis : “Biasa aja tuh, hari ini saya sudah makan 3x kok”. Polisi : “Loh..? uangnya cuman buat makan bapak doank? Anak dan istri di rumah makan apa?” Pengemis : “Kayak orang susah aja..! Tadi pagi saya sekeluarga abis ngerayain ultah anak saya yg kelima di Mc. D bareng guru dan & teman sekolahnya. Siang ini istri dan anak saya barusan bbm saya, mereka lagi makan di Pizza Hut tau!” Polisi kepo dan berkata : “Emangnya bapak ngemis 1 hari dapet berapa..?”. Pengemis : “Nih ya.. Saya kasi tau..!! Saya ngemis dari jam 07.00-17.00. Lampu merah atau hijau waktunya 60 detik. Setiap 60 detik paling nggak saya bisa dapet 2.000./:)

1 jam = 60 kali lampu merah/Hijau 60 x 2.000 = 120.000/jam 1 hari saya kerja 10 jam, 1 jam buat istirahat jadi 9 jam. 9 jam x 120.000 = 1.080.000/ ­hari. 1 bulan saya kerja 26 hari. 26 hari x 1.080.000 = 28.080.000/bulan”. Polisi sampai kaget dan bengong mendengar cerita pengemis itu. Pengemis berkata : “Emang mas jadi Polisi, gaji per bulannya brp..?” Polisi : “Rp. 3.500.000,-“. Pengemis : “Ijasah..?”. Polisi: “SMU/D3”

Pengemis : “Saya jadi prihatin dech lihat penderitaan mas!!! Pasti abis banyak duit ya mas buat sekolah??? belum lagi kerja kena marah ama Komandan, Kepala mas isinya pasti penuh soal kerjaan mulu. Mending mas ngemis aja. Biar kaya sperti saya. Saya ngemis sudah 20 tahun, udah punya 2 mobil BMW buat saya & istri saya, kartu kredit platinum, Apartemen, rumah di kawasan elite, anak saya belajar di international school dan anak perempuan saya yang paling tua sekarang lagi liburan bareng teman-temannya yang sipit ke singapura, minimal setahun 1X kami keliling dunia”. [FB Rizki Ramdhani]

 

Maka kita harus ketahui bahwa tidak semua pengemis itu meminta-minta karena faktor terpaksa tapi banyak juga yang melakukannya karena tergiur oleh penghasilan yang besar. Tak jarang mereka melakukan penipuan dengan menggugah iba masyarakat seperti pura-pura hamil, sakit, cacat bahkan menggendong balita sewaan. Dan terkadang kegiatan semacam itu dikoordinir oleh kelompok-kelompok tertentu untuk meraup keuntungan besar.

 

Dengan mencermati banyaknya kasus pengemis tajir seperti di atas maka pemerintah di berbagai daerah mulai membuat perda larangan memberi pengemis. Misalnya Perda Nomor 14 Tahun 2014 Kota Semarang pasal 24 menyatakan, setiap orang dilarang memberikan uang dan atau barang dalam bentuk apapun ke anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, di jalan-jalan umum dan atau lampu merah. Sanksi pelanggaran ini adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 Juta. [detik com] Bahkan Perda di Kudus menetapkan denda maksimal Rp 50 juta. [cnnindonesia com]

 

Sejalan dengan Perda tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa sejak tahun 2008 akan haramnya segala aktivitas yang menganggu ketertiban seperti mengemis, berdagang asongan, mengelap mobil, atau memberi uang di jalan raya. [news detik com] dan benar demikian, dalam hadits utama disebutkan : “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” [HR Ahmad] dan Rasul SAW menganjurkan bekerja dan menjauhi meminta-minta. Beliau bersabda:

لَأَنْ يَغْدُوَ أَحَدُكُمْ، فَيَحْطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ، فَيَتَصَدَّقَ بِهِ وَيَسْتَغْنِيَ بِهِ مِنَ النَّاسِ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ رَجُلًا

“Salah seorang di antara kalian pergi di pagi hari lalu mencari kayu bakar yang di panggul di punggungnya (lalu menjualnya), kemudian bersedekah dengan hasilnya dan mencukupkan diri dari orang lain maka itu lebih baik baginya daripada ia meminta-minta kepada orang lain.” [HR Muslim]

 

Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwasannya ada seorang pria Anshar yang mendatangi Nabi untuk meminta pemberian. Nabi bertanya kepadanya : “Apakah ada harta di rumahmu?” Pria itu menjawab, “Ada, selimut kasar yang aku pakai sebagian dan sebagian menjadi alas dan gelas yang aku buat meminum air”. Singkat cerita Rasul menyuruh lelaki itu mengambilnya dan beliau menjualnya seharga dua dirham lalu uang itu diberikan kepada lelaki tersebut dan Nabi berpesan : “Belikanlah makanan dengan satu dirham untuk keluargamu, dan yang satu dirham belikanlah kapak kemudian beliau berpesan agar ia Pergilah bekerja mencari kayu bakar lalu menjualnya dan hendaknya ia tidak kembali kecuali setelah 15 hari.

 

Orang tersebut kemudian melakukan apa yang diminta Nabi sampai kemudian ia datang lagi dengan membawa uang sebanyak 10 dirham hasil penjualan kayu bakar yang ia belikan makanan dan pakaian. Rasul SAW bersabda :

هَذَا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ تَجِيءَ الْمَسْأَلَةُ نُكْتَةً فِي وَجْهِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ini lebih baik bagimu dari pada meminta-minta yang mana nanti di hari Kiamat akan menjadi noda hitam di wajahmu.” [HR Abu Dawud]

 

Meminta-minta hanya diperbolehkan sebagai bentuk keadaan darurat. Diriwayatkan dari Qabishah bin Mukhariq al-Hilali RA, Rasul SAW bersabda:

يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ

“Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung beban (seperti hutang orang lain), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan kebutuhan hidupnya, dan (3) seseorang yang ditimpa kemelaratan sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kemelaratan,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan kebutuhan hidupnya. Lalu beliau bersabda :

فَمَا سِوَاهُنَّ مِنْ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا

Adapun meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! (aku yakin itu) adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan barang haram”. [HR Muslim].

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan pikiran kita agar senantiasa mengais rizki dengan cara yang halal dan baik serta menjauhkan diri dari meminta-minta tanpa adanya kondisi darurat.

 

Salam Satu Hadits,

Dr. H. Fathul Bari, SS., M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani

Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

WhatsApp Center :  0858-2222-1979

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

0 komentar:

Post a Comment