ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr RA,
Rasul SAW bersabda :
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Muslim yang sempurna adalah orang yang
mana kaum muslimin selamat dari gangguan ucapan dan perbuatannya. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Heboh, hasil bahtsul masa’il di salah satu
pondok di pasuruan memutuskan hukum haram untuk sound horeg, dengan pertimbangan
kebisingan, dampak sosial, dan penyimpangan adab Islam dalam pelaksanaannya.
Hukum haram tersebut mendapat dukungan dari MUI Jatim, karena sound horeg
seringkali menimbulkan tarian vulgar dan kegiatan tidak bermoral, terutama
dalam acara hajatan dan karnaval masyarakat. [rctiplus com]
Apa itu Sound Horeg? Kata Sound berasal
dari bahasa Inggris yang artinya suara. Maksudnya adalah seperangkat peralatan
elektronik yang dirancang untuk menghasilkan suara seperti pengeras suara
(speaker), penguat suara (amplifier), konsol pencampur (mixer), dan lainnya.
Sedangkan kata “Horeg” berasal dari bahasa Jawa yang artinya bergetar, gempa
atau berguncang. Maka Sound Horeg diartikan sebagai sound system dengan volume
suara di atas rata-rata yang bisa menggetarkan benda-benda di sekitarnya yang sekarang
marak dipergunakan dalam beragam acara.
Karena saking dari kerasnya suara, detik
com menulis berita berjudul “Sound Horeg Bikin Masalah di Mana-mana, Kaca Pecah
hingga Genteng Rumah Rontok.” Dan ternyata bukan hanya dentumannya, mobilisasi
sound horeg yang berukuran besar kerapkali menyebabkan masalah di jalan. Di
Bululawang Malang, viral video sejumlah warga merusak pagar pembatas jembatan
karena menghalangi sound horeg yang mau lewat. [detik com] Media lainnya juga
menulis judul “Viral! Warga Jawa Timur Hancurkan Gapura Demi Truk Sound Horeg,
Publik Geram.” [ontv co id] Bahkan di Malang Jatim ada seorang pria lanjut usia
meninggal dunia diduga karena dampak sound horeg di area tempat tinggalnya. Ia sempat
mengeluhkan sakit dada karena mendengar suara yang begitu kencang sepanjang
pelaksanaan kegiatan. Polres Malang pun mengeluarkan peraturan pelarangan sound
horeg. [Suarajatimpost com]
Merespon masalah yang dinilai
meresahkan maka tema ini diangkat dalam acara Bahtsul Masa’il sebagaimana di
atas yang menyimpulkan bahwa sound horeg hukumnya haram karena mendatangkan
berbagai macam bahaya. Dalam Islam, seseorang dilarang melakukan perbuatan yang
membahayakan orang lain sebagaimana dalam hadits utama disebutkan “Muslim yang
sempurna adalah orang yang mana kaum muslimin selamat dari gangguan ucapan dan
perbuatannya.” [HR Bukhari] Mempertegas makna hadits tersebut, Imam Nawawi
berkata :
مَنْ لَمْ يُؤْذِ
مُسْلِمًا بِقَوْلٍ وَلَا فِعْل
Orang islam adalah orang yang tidak
menyakiti muslim lainnya dengan ucapan maupun perbuatan. [Syarah An-Nawawi]
Dalam hadits yang lain, Nabi SAW
bersabda :
مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ
اللَّهُ بِهِ
“Barang siapa saja yang membahayakan
orang lain maka Allah akan menimpakan bahaya kepadanya. [HR Abu Dawud]
Abu ath-Thayyib Abadi menjelaskan bahwa
yang dimaksud dengan orang yang membahayakan adalah :
مَنْ أَدْخَلَ عَلَى
مُسْلِمٍ جَارًا كَانَ أَوْ غَيْرَهُ مَضَرَّةً فِي مَالِهِ أَوْ نَفْسِهِ أَوْ
عِرْضِهِ بِغَيْرِ حَقٍّ
Orang yang mendatangkan kepada orang
muslim lainnya, baik itu tetangganya atau orang lain; satu bahaya yang menimpa
pada harta, diri atau harga diri mereka tanpa hak. [Awnul Ma’bud]
Suara keras sampai menyebabkan “horeg”
itu akan mendatangkan bahaya. Secara alami, seseorang hanya dapat mendengarkan
suara pada 70 dBA atau lebih rendah.
Suara yang lebih dari 85 dBA dapat merusak pendengaran lebih cepat. Menurut
Standar Global WHO bahwa pendengaran yang aman untuk orang dewasa, pada tingkat
volume yang tidak lebih tinggi dari 80 dB; untuk anak-anak, tingkatnya adalah
75 dB. Jika melebihi dari ukuran tersebut maka akan mendatangkan bahaya yaitu :
(1) Gangguan Pendengaran sebab pecahnya gendang telinga. (2) Gangguan Kecemasan.
(3) Gangguan Jantung, akibat lonjakan denyut jantung secara ekstrem.
[suarajatimpost com]
Jangankan pakai pengeras suara, pakai
suara langsung dari mulut saja kita diperintahkan untuk pelan. Allah SWT
berfirman :
وَاغْضُضْ مِن صَوْتِكَ
إِنَّ أَنكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ
Dan pelankanlah suaramu. Sesungguhnya
seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” [QS
Luqman : 19]
Al-Qurtubi berkata : “Jangan berusaha
mengeraskan suara, ambillah suara yang sesuai dengan kebutuhan karena bersuara
lebih keras dari yang dibutuhkan merupakan tindakan “takalluf” (upaya) yang bisa
menyakiti (orang lain)”. [Tafsir At-Qurtubi] Jabir berkata : maksud
“seburuk-buruk suara” adalah “sekeras-keras suara” ialah suara keledai. Dan
Ibnu zaid berkata : “Seandainya kerasnya suara itu merupakan satu kebaikan
niscaya Allah tidak akan menjadikannya pada keledai”. [Tafsir At-Thabari]
Satu ketika Rasul SAW sedang beri'tikaf
di Masjid, lalu beliau mendengar para sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur'an kemudian
beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian
tengah berdialog dengan Tuhan kalian,
فَلَا يُؤْذِيَنَّ
بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
Maka janganlah sebagian yang satu
mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan
terhadap sebagian yang lain di dalam bacaan Qur'an. [HR Abu Dawud]
Imam As-Suyuthi berkata :
وَإِذَا كَانَ رَفْعُ ٱلصَّوْتِ بِقِرَاءَةِ ٱلْقُرْآنِ مَمْنُوعًا حِينَئِذٍ
لِأَذَى ٱلْمُصَلِّينَ،
فَبِغَيْرِهِ مِنَ ٱلْحَدِيثِ وَغَيْرِهِ
أَوْلَى
"Apabila mengeraskan suara dengan
bacaan Al-Qur’an saja dilarang pada waktu itu karena mengganggu orang-orang
lain yang shalat, maka dengan selain Al-Qur’an seperti hadits atau berbicara
lainnya itu lebih patut untuk dilarang." [tanwirul hawalik]
Allah SWT tidak menyukai perbuatan yang
melampaui batas. Jangankan dalam urusan sound yang keras hingga melampai batas
pendengaran yang aman, dalam urusan berdoa saja juga Allah tidak suka. Allah
SWT berfirman :
ادْعُوا رَبَّكُمْ
تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan
berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang melampaui batas (dengan mengeraskan suara)”. [QS Al-A'raf :
55]
Ibnu Abbas RA berkata : Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas dalam mengeraskan suara, baik ketika
berdoa maupun yang lainnya.” [Tafsir Ibnu katsir]
Seringkali sound horeg menyebabkan
kerusakan seperti kaca rumah pecah, plafon ambruk dan genteng jatuh dan
seringkali warga merusak fasilitas umum seperti pagar jembatan, gapura dan
lainnya yang menjadi penghalang jalan sound horeg terlepas ada kompensasi atau
tidak. Allah SWT berfirman :
وَلا تُفْسِدُوا فِي
الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا
Janganlah kalian berbuat kerusakan di
muka bumi setelah membuatnya baik. [QS Al-A’raf : 56]
Al-Qanuji berkata :
نَهَاهُمُ ٱللَّهُ سُبْحَانَهُ عَنِ ٱلْفَسَادِ فِي ٱلْأَرْضِ بِوَجْهٍ مِّنَ ٱلْوُجُوهِ، قَلِيلًا كَانَ أَوْ
كَثِيرًا
“Allah SWT melarang berbuat kerusakan
di muka bumi dengan cara apapun, sedikit atau banyak”. [Fathul Bayan]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari
membuka hati dan fikiran kita agar menjadi muslim sejati dengan menjauhi
perilaku yang merugikan orang lain, berlebih-lebihan lagi menimbulkan kerusakan
dalam segala urusan.
Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari, SS., M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata
Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!
WA Auto Respon : 0858-2222-1979
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada
semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin
amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah
Wal Wa’dh]