Thursday, September 26, 2019

BINATANG TERNAK “ANARKIS”



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Muhayyishah al-Anshari bahwasannya Rasul SAW memberikan keputusan :
أَنَّ حِفْظَ الْأَمْوَالِ عَلَى أَهْلِهَا بِالنَّهَارِ وَعَلَى أَهْلِ الْمَوَاشِي مَا أَصَابَتْ مَوَاشِيهِمْ بِاللَّيْلِ
“Penjagaan harta (kebun) itu menjadi kewajiban pemiliknya di siang hari sementara pemilik hewan berkewajiban mengganti kerusakan jika hewan ternaknya membuat kerusakan di kebun orang lain di waktu malam hari.” [HR Ibnu Majah]

Catatan Alvers

Di antara materi dari demo yang berlangsung akhir-akhir ini (September 2019) adalah protes terhadap revisi KUHP mengenai pasal di mana unggas dan hewan yang berkeliaran dan memasuki lahan orang lain akan dikenakan denda. Aturan ini tercantum dalam pasal 278-279 revisi KUHP.

Dalam pasal 278 berbunyi, "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II" (Rp 10 juta). Dan dalam Pasal 279 ayat 2, hewan ternak yang melanggar aturan menginjakkan kaki di tanah atau kebun yang terdapat tanaman atau telah ditaburi benih bakal disita oleh negara.


Menurut Anggota Panja, pasal ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat di desa terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak yang merusak tanaman orang lain atau hewan yang tiba-tiba ada di jalan raya yang mengakibatkan kecelakaan. Di Australia, apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain maka dikenakan denda. Tentunya, hukuman ini merupakan upaya akhir jika jalur kekeluargaan lewat mediasi kedua belah pihak tidak tercapai. [Jawapos.com]

Dari sudut pandang pemilik unggas, mungkin aturan ini dinilai keterlaluan, namun jika dilihat dari sudut pandang pemilik pekarangan yang dirusak mungkin ini menjadi hukum yang wajar berkeadilan. Mengapa demikian? karena dalam tataran praktis banyak pemilik unggas yang acuh tak acuh dengan unggasnya bahkan ada kesan pembiaran tatkala mendapat protes tetangga pemilik pekarangan. Ada juga kasus unggas atau binatang peliharaan seperti kucing yang merusak mobil tetangganya karena cakar-cakarannya. Tetangga tersebut hanya bisa geram dan mengelus dada melihat pembiaran tersebut. Maka dengan revisi tersebut diharapkan pemilik lebih hati-hati ketika melepas unggasnya sehingga meminimalkan masalah dengan tetangga dan orang lain.

Saya sendiri pernah menemui tetangga yang dikurung di polsek karena ia telah menyembunyikan kambing orang lain yang telah merusak sawahnya. Ia nekat melakukan demikian karena acap kali pemiliknya acuh-tak acuh dengan protes yang ia layangkan.

Permasalahan demikian telah terjadi di zaman nabi Dawud dan Nabi Sulaiman. Allah swt berfirman :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu [QS Al-Anbiya : 78]

Dalam suatu riwayat dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa sekelompok kambing telah merusak tanaman anggur yang mulai berbuah di waktu malam. Maka yang pemilik tanaman mengadukan hal ini kepada Nabi Daud AS. Nabi Daud memutuskan bahwa kambing-kambing itu harus diserahkan kepada yang pemilik tanaman sebagai ganti rugi dari tanaman yang dirusak. Namun Nabi Sulaiman a.s.berkata : “Mohon Anda mengganti keputusan anda wahai Nabiyallah!”.  Lalu Nabi sulaiman AS berkata :
تُدْفَعُ الْكَرَمُ إِلَى صَاحِبِ الْغَنَمِ فَيَقُوْمُ عَلَيْهِ حَتَّى يَعُوَد كَمَا كَانَ وَتُدْفَعُ الْغَنَمُ إِلَى صَاحِبِ الْكَرمِ فَيُصِيْبُ مِنْهَا حَتَّى إِذَا عَادَ الْكَرمُ كَمَا كَانَ دُفِعَتْ الْكَرمُ إِلَى صَاحِبِهِ ، وَدُفِعَتِ الْغَنَمُ إِلىَ صَاحِبِهَا
Kebun kurma itu hendaknya diserahkan kepada pemilik kambing untuk diperbaiki seperti semula (ditanami kembali hingga mulai berbuah) sedangkan kambing diserahkan kepada pemilik kebun kurma untuk diambil manfaatnya (seperti diambil susunya, bulunya dan peranakannya) sampai keadaan kebun kurma kembali seperti semula lalu kebun kurma dikembalikan kepada pemiliknya dan juga kambingpun dikembalikan kepada pemiliknya. [HR Al-Hakim]

Allah memuji keputusan tersebut. Allah swt berfirman :
فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلًّا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا
maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat) [QS Al-Anbiya : 79]

Di zaman Rasul SAW juga ada kejadian dimana unta milik Barra’ bin Azib lepas dan masuk ke kebun orang lain hingga membuat kerusakan. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Rasul SAW. Beliau lalu memutuskan sebagaimana hadits utama adi atas yaitu bahwa “Penjagaan harta (kebun) itu menjadi kewajiban pemilik kebun di siang hari sementara pemilik hewan berkewajiban mengganti kerusakan jika hewan ternaknya membuat kerusakan di kebun orang lain di waktu malam hari.” [HR Ibnu Majah]

Seperti itu pula fatwa Imam Syafi’i dan Imam Malik. Imam Al-Baidlawi berkata :
وَحُكْمُهُ فِي شَرْعِنَا عِنْدَ الشَّافِعِيِّ وُجُوْبُ ضَمَانِ الْمُتْلَفِ بِاللَّيْلِ إِذِ الْمُعْتَادُ ضَبْطُ الدَّوَابِّ لَيْلاً
Hukum perkara tersebut dalam syariat kita menurut As-Syafi’i adalah wajib mengganti kerusakan (yang diakibatkan oleh hewan ternak) di malam hari karena biasanya hewan ternak itu dimasukkan ke kandangnya pada malam hari [Tafsir Anwarut Tanzil Wa Asrarut Ta’wil]

Pendapat yang mengatakan tidak berlaku denda bagi pemilik hewan jika terjadi pengrusakan di siang hari, itu dibatasi dengan dua syarat:
الْأَوَّلِ أَنْ يَكُونَ مَعَهَا رَاعٍ لَا يُضَيِّعُ وَلَا يُفَرِّطُ
(1) Hewan tersebut disertai oleh penggembalanya dimana ia tidak teledor dan sembrono
الثَّانِي أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ إلَّا فِي الْمَوَاضِعِ الَّتِي لَا يَغِيبُ أَهْلُهَا عَنْهَا
(2) Pengrusakan hanya terjadi di tempat (kebun atau sawah) yang tidak ditinggal oleh pemilik kebun atau penjaganya.

Maka jika kedua syarat tidak terpenuhi maka pemilik ternak harus mengganti kerugian meskipun terjadi di siang hari. [Syihabuddin Ahmad bin Idris Al-Maliki Al-Qarafi, Anwarul Buruq Fi Anwail Furuq]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari menjadikan kita sebagai orang yang menghargai orang lain dan tidak semena-mena terhadap hartanya serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan kita karena keteledoran kita.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

0 komentar:

Post a Comment