ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Jabir RA, Rasul SAW bersabda :
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ
شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً
فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Sesungguhnya
wanita itu menghadap dari depan dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk
setan, maka jika seseorang dari kalian melihat wanita maka hendaklah ia
mendatangi istrinya, karena hal itu akan menghilangkan apa yang ada dalam
dirinya (dari hawa nafsu). [HR Muslim]
Catatan
Alvers
“Terpesona
aku terpesona. Memandang memandang wajahmu yang manis. Terpesona aku terpesona.
Menatap menatap wajahmu yang manis. Bagaikan mutiara bola matamu
Bagaikan kain sutra lesungnya pipimu. Cantiknya kamu (kamu). Eloknya kamu
(kamu). Semua yang ada padamu membuat aku jadi gelisah. Sampai aku terjaga dari
mimpiku.”
Itu
adalah lirik lagu dengan judul “Terpesona” ciptaan Bulan Sutena. Lagu ini menceritakan
seorang lelaki terpesona setelah memandang wanita yang cantik dan dia dibuat gelisah
karenanya bahkan sampai terbawa ke dalam alam mimpi. Ini adalah gambaran nyata
betapa seorang lelaki bisa tersandera dengan pandangannya kepada wanita, mahluk
yang lemah namun dengan kelemah lembutannya bisa mengalahkan pria yang kuat dan
perkasa sebagaimana dalam istilah Nabi wanita disebut dengan :
أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ
bisa
mengalahkan akal seorang lelaki yang kuat [HR Bukhari]
Dikisahkan
dari Jabir RA, bahwasannya suatu Ketika Rasul memandang seorang perempuan (dengan
tidak sengaja) lalu beliau mendatangi istinya yaitu Zainab yang saat itu sedang
menggosok kulit (proses menyamak) lalu beliau mendatangi hajatnya lalu beliau
kepada para sahabatnya dan bersabda dengan hadits utama di atas. [HR Muslim]
Para
ulama berkata : “Rasul SAW melakukan hal tersebut di atas untuk memberikan
penjelasan kepada para sahabat dan sebagai petunjuk kepada mereka apa yang
seharusnya dilakukan, maka Beliau mengajarkan hal tersebut dengan perbuatan dan
perkataannya”. Hadits tersebut juga menyatakan bahwa tidak mengapa seorang
suami meminta kepada istrinya untuk melayaninya (jimak) di siang hari ataupun
di waktu yang lain meskipun sang istri sedang sibuk melakukan sesuatu yang bisa
ia tinggalkan. Hal ini dikarenakan seorang lelaki terkadang dilanda syahwat yang
apabila telat untuk ditunaikan maka akan membahayakan badannya atau hati dan pandangannya.
Mensyarahi
hadits tersebut, Imam Nawawi berkata :
يُسْتَحَبُّ لِمَنْ رَأَى امْرَأَةً فَتَحَرَّكَتْ
شَهْوَتُهُ أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ إِنْ كَانَتْ فَلْيُوَاقِعْهَا لِيَدْفَعَ شَهْوَتَهُ
وَتَسَكَّنَ نَفْسُهُ وَيَجْمَعَ قَلْبَهُ عَلَى مَا هُوَ بِصَدَدِهِ
Hadits
tersebut menyatakan bahwa disunnahkan bagi lelaki yang sehabis memandang
perempuan lalu bangkit syahwatnya untuk menjimak istrinya jika ia memilikinya agar
ia bisa terlepas dari syahwatnya, menjadi tenang jiwanya dan kembali fokus kepada
pekerjaan yang sedang dilakukannya. [Syarah Nawawi]
Allah
SWT menjadikan ketertarikan kepada Wanita di dalam hati para lelaki dan merasa
nikmat dengan memandang wanita dan apa yang berhubungan dengannya. Keadaan ini
bisa menjerumuskan seseorang kedalam kemaksiatan sebagaimana setan menjerumuskan
manusia dalam kejelekan dengan bisikannya dan usahanya dalam menghiasi
kejelekan sehingga tampak menarik. Inilah sisi keserupaannya sehingga Rasul SAW
bersabda “Wanita datang dan pergi dalam rupa setan.” Dalam hadits yang lain, Rasulullah
SAW berkata :
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ
اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita
adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan menarik para lelaki agar memandangnya
sehingga mereka tertarik kepadanya.”[HR Tirmidzi]
Dari
sini para Ulama berkata : “seyogyanya seorang perempuan itu tidak keluar di antara
para lelaki kecuali dalam kondisi darurat, dan lelaki dianjurkan untuk
menundukkan padangan dari pakaian yang dikenakan wanita dan berpaling darinya
secara mutlak”. [Syarah Nawawi]. Ini adalah upaya preventif (pencegahan) dari
perbuatan zina yang mana zina terjadi awalnya dari pandangan. Penyair berkata :
نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ ::
فَكَلَامٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ
(Pertama)
Pandangan lalu senyuman kemudian salam lalu mengobrol (chatting) kemudian
janjian dan dilanjut dengan pertemuan. [Tafsir Al-Manar]
Meskipun
pandangan pertama yakni pandangan yang terjadi secara tidak sengaja itu boleh
dan tidak berdosa namun menjaga pandangan akan lebih menjauhkan seseorang dari
godaan pandangan kedua dan berikutnya. Itulah mengapa Rasul SAW berpesan kepada
Sayyidina Ali :
لَا تُتْبِعْ النَّظَرَ النَّظَرَ
فَإِنَّ الْأُولَى لَكَ وَلَيْسَتْ لَكَ الْأَخِيرَةُ
“Janganlah
engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya, karena bagimu pandangan
yang pertama (tidak berdosa) dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir
(pandangan yang kedua). [HR Ahmad]
Pandangan
kedua itulah yang menyebabkan dosa sehingga Nabi SAW bersabda :
فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ
وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ
“kedua
mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan” [HR Ahmad]
Dan
pandangan ini yang akan mendatangkan ketertarikan lebih jauh bahkan akan
menjerumuskannya kedalam dosa zina sesungguhnya. Maka Hadits utama di atas
merupakan tips menghindarkan diri dari perzinahan dan perselingkuhan, yaitu Ketika
seseorang terpesona dengan padangannya kepada Wanita lain maka segeralah ia Kembali
ke rumahnya untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya karena istrinya memiliki
apa yang dimiliki wanita lain yang membuatnya terpesona, yakni bisa memenuhi
kebutuhan syahwatnya. Beliau bersabda :
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ أَقْبَلَتْ
فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ
أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
Sesungguhnya
wanita itu menghadap dari depan maka ia menghadap dalam bentuk setan, maka jika
seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya perpesona maka hendaklah
ia mendatangi (menjimak) istrinya, karena istrinya memiliki sesuatu yang sama
dengan yang dimiliki wanita tersebut. [HR Tirmidzi]
Tentunya
hal ini berlaku untuk lelaki yang sudah memiliki istri. Terus bagaimana untuk lelaki
yang belum beristri? Ya segeralah menikah jika mampu dan jika tidak mampu maka
berpuasalah. Rasul SAW bersabda :
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ
اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ
لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
Wahai
para pemuda, barang siapa yang mampu maka menikahlah karena menikah itu lebih
memudahkan untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang
tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi obat baginya. [HR
Bukhari]
Wallahu
A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menjaga
pandangan dan hati kita dari pandangan haram dengan menjalankan tips dari Rasul
SAW di atas.
Salam
Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Ngaji
dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu
Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada.
Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus
setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]
0 komentar:
Post a Comment