Saturday, April 23, 2022

TERPESONA AKU TERPESONA

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Jabir RA, Rasul SAW bersabda :

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ

Sesungguhnya wanita itu menghadap dari depan dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, maka jika seseorang dari kalian melihat wanita maka hendaklah ia mendatangi istrinya, karena hal itu akan menghilangkan apa yang ada dalam dirinya (dari hawa nafsu). [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

“Terpesona aku terpesona. Memandang memandang wajahmu yang manis. Terpesona aku terpesona. Menatap menatap wajahmu yang manis. Bagaikan mutiara bola matamu
Bagaikan kain sutra lesungnya pipimu. Cantiknya kamu (kamu). Eloknya kamu (kamu). Semua yang ada padamu membuat aku jadi gelisah. Sampai aku terjaga dari mimpiku.”

 

Itu adalah lirik lagu dengan judul “Terpesona” ciptaan Bulan Sutena. Lagu ini menceritakan seorang lelaki terpesona setelah memandang wanita yang cantik dan dia dibuat gelisah karenanya bahkan sampai terbawa ke dalam alam mimpi. Ini adalah gambaran nyata betapa seorang lelaki bisa tersandera dengan pandangannya kepada wanita, mahluk yang lemah namun dengan kelemah lembutannya bisa mengalahkan pria yang kuat dan perkasa sebagaimana dalam istilah Nabi wanita disebut dengan :

أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ

bisa mengalahkan akal seorang lelaki yang kuat [HR Bukhari]

 

Dikisahkan dari Jabir RA, bahwasannya suatu Ketika Rasul memandang seorang perempuan (dengan tidak sengaja) lalu beliau mendatangi istinya yaitu Zainab yang saat itu sedang menggosok kulit (proses menyamak) lalu beliau mendatangi hajatnya lalu beliau kepada para sahabatnya dan bersabda dengan hadits utama di atas. [HR Muslim]

 

Para ulama berkata : “Rasul SAW melakukan hal tersebut di atas untuk memberikan penjelasan kepada para sahabat dan sebagai petunjuk kepada mereka apa yang seharusnya dilakukan, maka Beliau mengajarkan hal tersebut dengan perbuatan dan perkataannya”. Hadits tersebut juga menyatakan bahwa tidak mengapa seorang suami meminta kepada istrinya untuk melayaninya (jimak) di siang hari ataupun di waktu yang lain meskipun sang istri sedang sibuk melakukan sesuatu yang bisa ia tinggalkan. Hal ini dikarenakan seorang lelaki terkadang dilanda syahwat yang apabila telat untuk ditunaikan maka akan membahayakan badannya atau hati dan pandangannya.

 

Mensyarahi hadits tersebut, Imam Nawawi berkata :

يُسْتَحَبُّ لِمَنْ رَأَى امْرَأَةً فَتَحَرَّكَتْ شَهْوَتُهُ أَنْ يَأْتِيَ امْرَأَتَهُ إِنْ كَانَتْ فَلْيُوَاقِعْهَا لِيَدْفَعَ شَهْوَتَهُ وَتَسَكَّنَ نَفْسُهُ وَيَجْمَعَ قَلْبَهُ عَلَى مَا هُوَ بِصَدَدِهِ

Hadits tersebut menyatakan bahwa disunnahkan bagi lelaki yang sehabis memandang perempuan lalu bangkit syahwatnya untuk menjimak istrinya jika ia memilikinya agar ia bisa terlepas dari syahwatnya, menjadi tenang jiwanya dan kembali fokus kepada pekerjaan yang sedang dilakukannya. [Syarah Nawawi]

 

Allah SWT menjadikan ketertarikan kepada Wanita di dalam hati para lelaki dan merasa nikmat dengan memandang wanita dan apa yang berhubungan dengannya. Keadaan ini bisa menjerumuskan seseorang kedalam kemaksiatan sebagaimana setan menjerumuskan manusia dalam kejelekan dengan bisikannya dan usahanya dalam menghiasi kejelekan sehingga tampak menarik. Inilah sisi keserupaannya sehingga Rasul SAW bersabda “Wanita datang dan pergi dalam rupa setan.” Dalam hadits yang lain, Rasulullah SAW berkata :

المَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan menarik para lelaki agar memandangnya sehingga mereka tertarik kepadanya.”[HR Tirmidzi]

 

Dari sini para Ulama berkata : “seyogyanya seorang perempuan itu tidak keluar di antara para lelaki kecuali dalam kondisi darurat, dan lelaki dianjurkan untuk menundukkan padangan dari pakaian yang dikenakan wanita dan berpaling darinya secara mutlak”. [Syarah Nawawi]. Ini adalah upaya preventif (pencegahan) dari perbuatan zina yang mana zina terjadi awalnya dari pandangan. Penyair berkata :

نَظْرَةٌ فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ :: فَكَلَامٌ فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ

(Pertama) Pandangan lalu senyuman kemudian salam lalu mengobrol (chatting) kemudian janjian dan dilanjut dengan pertemuan. [Tafsir Al-Manar]

 

Meskipun pandangan pertama yakni pandangan yang terjadi secara tidak sengaja itu boleh dan tidak berdosa namun menjaga pandangan akan lebih menjauhkan seseorang dari godaan pandangan kedua dan berikutnya. Itulah mengapa Rasul SAW berpesan kepada Sayyidina Ali :

لَا تُتْبِعْ النَّظَرَ النَّظَرَ فَإِنَّ الْأُولَى لَكَ وَلَيْسَتْ لَكَ الْأَخِيرَةُ

“Janganlah engkau mengikuti satu pandangan dengan pandangan berikutnya, karena bagimu pandangan yang pertama (tidak berdosa) dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua). [HR Ahmad]

 

Pandangan kedua itulah yang menyebabkan dosa sehingga Nabi SAW bersabda :

فَالْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَزِنَاهُمَا النَّظْرُ

“kedua mata berzina, dan zina keduanya adalah pandangan” [HR Ahmad]

 

Dan pandangan ini yang akan mendatangkan ketertarikan lebih jauh bahkan akan menjerumuskannya kedalam dosa zina sesungguhnya. Maka Hadits utama di atas merupakan tips menghindarkan diri dari perzinahan dan perselingkuhan, yaitu Ketika seseorang terpesona dengan padangannya kepada Wanita lain maka segeralah ia Kembali ke rumahnya untuk melakukan hubungan badan dengan istrinya karena istrinya memiliki apa yang dimiliki wanita lain yang membuatnya terpesona, yakni bisa memenuhi kebutuhan syahwatnya. Beliau bersabda :

إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا أَقْبَلَتْ أَقْبَلَتْ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا رَأَى أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا

Sesungguhnya wanita itu menghadap dari depan maka ia menghadap dalam bentuk setan, maka jika seseorang dari kalian melihat wanita yang membuatnya perpesona maka hendaklah ia mendatangi (menjimak) istrinya, karena istrinya memiliki sesuatu yang sama dengan yang dimiliki wanita tersebut. [HR Tirmidzi]

 

Tentunya hal ini berlaku untuk lelaki yang sudah memiliki istri. Terus bagaimana untuk lelaki yang belum beristri? Ya segeralah menikah jika mampu dan jika tidak mampu maka berpuasalah. Rasul SAW bersabda :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Wahai para pemuda, barang siapa yang mampu maka menikahlah karena menikah itu lebih memudahkan untuk menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi obat baginya. [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk menjaga pandangan dan hati kita dari pandangan haram dengan menjalankan tips dari Rasul SAW di atas.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

 

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

 

0 komentar:

Post a Comment