Friday, February 4, 2022

KDRT



ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA :

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلَا امْرَأَةً وَلَا خَادِمًا إِلَّا أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Rasul SAW tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula wanita atau pembantunya melainkan ketika dalam peperangan. [HR Muslim]

Catatan Alvers

 

Alkisah, di Jeddah terdapat sesorang suami yang baru memukul wajah istrinya karena pertengkaran. Dalam hitungan menit ibunda sang istri datang ke rumahnya. Sang suamipun deg-degan karena takut istrinya yang belum reda tangisannya dan sembab matanya akan mengadu kepada mertuanya. Namun diluar dugaan, sang istri tidak menceritakan hal itu kepada orang tuanya demi melindungi aib sang suami bahkan sang istri mengatakan kalau ia menangis sebab terharu sebab doanya terkabul dengan cepat untuk dipertemukan dengan orang tuanya yang sangat dirindukannya. Suaminyapun luluh dan semakin sayang sama istrinya.

 

Kisah ini sebenarnya kejadian sangat lama, namun kisah ini menjadi viral ketika diangkat oleh artis sekaligus penceramah Oki Setiana Dewi. Potongan video ceramahnya viral di berbagai medsos dan mendapat banyak kecaman karena ceramahnya dipahami netizen seolah ceramahnya melegalkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Yang dimaksud KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Dan Yang dimaksud kekerasan fisik yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Ini bisa berupa pukulan, tendangan, atau perbuatan lain yang bisa mengakibatkan luka fisik pada seseorang. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). [konsultasi hukum online com]

 

Kasus KDRT meningkat dalam masa pandemi COVID-19, dibuktikan dengan melonjaknya laporan kekerasan terhadap perempuan di sejumlah daerah di Indonesia bahkan di dunia sebagaimana laporan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perempuan (UN Women). [bbc com] Sangsi untuk pelaku juga tidaklah ringan. Ketentuan Pidana bagi pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) diatur dalam pasal 44 sd 53 UU nomor 23 tahun 2004: Kesimpulan pasal 44 adalah : (1) Pelaku kekerasan fisik dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta. (2) Jika mengakibatkan korban sakit atau luka berat, maka dipidana maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 30 juta. (3) Jika korban meninggal dunia, maka pelaku dipidana maksimal 15 tahun atau denda maks Rp 45 juta). (4) Jika pelaku adalah suami terhadap isteri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, maka dipidana maks 4 bulan atau denda maks Rp 5 juta.[konsultasi hukum online com]

 

KDRT yang dilakukan oleh suami kepada istri merupakan kejadian yang banyak terjadi tidak hanya sekarang namun semenjak zaman dahulu sebelum di utusnya Nabi Muhammad SAW. Beliau melarang perilaku seperti itu. Beliau bersabda :

إِلَامَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمْ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْأَمَةِ وَلَعَلَّهُ أَنْ يُضَاجِعَهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ

 

“(Hentikanlah), Sampai kapan seseorang diantara kalian mencambuk istrinya layaknya ia mencambuk budaknya, lalu boleh jadi ia menyetubuhinya di sore harinya?”. [HR Ibnu Majah]

 

Beliau tidak hanya melarang KDRT, tapi beliau juga memberikan contoh untuk tidak melakukan KDRT. Sebagaimana diceritakan oleh Sayyidah Aisyah dalam hadits utama di atas “Rasul SAW tidak pernah sama sekali memukul sesuatu dengan tangannya, tidak pula wanita atau pembantunya melainkan ketika dalam peperangan”. [HR Muslim] Namun demikian saat itu juga masih banyak kasus KDRT sehingga para wanita berkumpul dan mengeluhkan hal ini, kemudian Rasul SAW bersabda :

 لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ

“Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukanlah orang yang baik di antara kalian.  [HR Abu Dawud]

 

Dalam Islam, suami diperintahkan untuk memperlakukan istrinya dengan baik. Allah SWT berfirman :

 وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan pergaulilah dengan mereka (istri) secara baik. kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, Padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. [QS An-Nisa : 19]

 

Bahkan dalam ayat tersebut, suami diperintahkan bersabar jika menemukan sesuatu yang tidak disukai dari istrinya karena boleh jadi ada kebaikan yang belum diketahui sang suami. Maka tidak ada yang lain kecuali suami terus memberikan bimbingan kepada istri yang nota bene tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Rasulullah SAW Bersabda : Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk, ia tidak bisa lurus untukmu di atas satu jalan. Bila engkau ingin bernikmat-nikmat dengannya maka engkau bisa bernikmat-nikmat dengannya namun padanya ada kebengkokan.

وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلَاقُهَا

Jika engkau memaksa untuk meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan patahnya adalah perceraian.” [HR. Muslim]

 

Tidak dipungkiri bahwa istri yang tidak bisa diarahkan oleh suami kepada kebaikan maka suami harus melakukan beberapa Langkah seperti teguran, pisah ranjang hingga memukul. Memukul disini layaknya “Emergency exit” pintu darurat yang tidak boleh dilakukan dalam kondisi normal. Ia memerlukan syarat-syarat yang ketat baik terkait dengan kondisi istri seperti “nusyuz” maupun syarat memukul seperti menghindari area wajah dan tidak menyakitkan sehingga tidak menjadi pelanggaran KDRT. Namun demikian, tetaplah tidak memukul adalah lebih utama. Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits mengenai hal ini, berkata ”Dalam hadits tersebut dipahami bahwa istri, budak bahkan hewan, meskipun boleh dipukul namun tidak memukul adalah perilaku yang lebih afdhal”.[Syarah Muslim]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk membimbing istri dengan sabar dan kasih sayang serta jauh dari perbuatan KDRT.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

0 komentar:

Post a Comment