إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Wednesday, January 1, 2025

SUAMI BAKHIL ?

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hatim al-Muzani RA, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ

Jika datang kepada kalian (untuk meminang puteri kalian) seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan. [HR Turmudzi]

 

Catatan Alvers

 

Viral di Medsos, seorang syeikh berceramah dalam bahasa Arab ”Jangan kau nikahkan putrimu dengan lelaki yang bakhil meskipun dia suka qiyamul lail di malam hari, berpuasa di siang hari, sujudnya lama, menangisnya (ketika bermunajat) sangat lama. Orang bakhil akan dimusuhi bahkan oleh binatang, ia tidak punya teman kecuali dirinya snediri. Jangan kau nikahkan putrimu dengannya karena itu akan menyebabkan engkau memasukkan putrimu ke dalam neraka (dunia) sebelum neraka (akhirat). Ini benar. Ini adalah nasehat kepada sesama muslim. Sebagian orang tua hanya menanyakan tentang agama saja kepada calon menantu dan tidak menanyakan dan meneliti bagaimana akhlaknya. Padahal Nabi SAW menyebutkan dua perkara yaitu agama dan akhlaknya. (sebagaimana terdapat pada hadits utama di atas). Ada lelaki yang bagus sekali agamanya namun akhlaknya jelek, ia suka memutus tali silaturahmi, pelit. Lelaki seperti ini akan membuat putrimu sengsara maka jangan sampai lelaki seperti ini menjadi suami dari putrimu”.

https://youtu.be/i5RgodUJ2Tg?si=g4q8ztCRY1WraFWe

Berbicara tentang bakhil, maka kita sepakat bahwa bakhil atau kikir adalah sifat yang tak terpuji bahkan Rasul SAW sendiri sangat menghindari sifat kikir sehingga memerintahkan kita agar berlindung kepada Allah dari sifat bakhil. Beliaupun juga berdoa :

 اللَّهمَّ إنِّي أعوذُ بِكَ منَ البُخلِ

Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari sifat bakhil. [HR Bukhari]

 

Kiranya diperlukan komitmen dalam diri agar kita menjauhi sifat bakhil. Jangan sampai kita melarang orang lain bakhil sementara kita sendiri bakhil. Ummul Banin, Saudarinya Umar bin Abdul Aziz berkata :

أُفٍّ لِلْبَخِيْلِ لَوْ كَانَ الْبُخْلُ قَمِيْصًا مَا لَبِسْتُهُ, وَلَوْ كَانَ طَرِيْقًا مَا سَلَكْتُهُ

Sungguh jelek orang bakhil, Jika sifat bakhil itu berupa baju maka aku tidak akan memakainya. Jika ia berupa jalan maka aku tidak akan melewatinya. [Ihya Ulumiddin]

 

Dari buruknya sifat bakhil maka ia bisa menutupi kebaikan-kebaikan. Suatu ketika orang-orang memuji dengan menceritakan seorang wanita kaya yang ahli ibadah namun ia bakhil. Maka Rasul SAW bersabda :

فَمَا خَيْرُهَا إِذَنْ؟

Lantas, apa kebaikannya dia? [Makarimul Akhlaq]

 

Sifat kikir akan menjadi lebih buruk lagi jika dimiliki oleh seorang pemimpin. Makanya Rasul SAW tidak merestui pemimpin yang bakhil. Satu ketika Rasul SAW bertanya : “Siapa pemimpin kalian wahai Bani Salimah?” Mereka menjawab: Juddu bin Qais, hanya saja kami menganggapnya seorang yang kikir. Rasul SAW bersabda:

 وَأَيُّ دَاءٍ أَدْوَى مِنَ الْبُخْلِ؟ بَلْ سَيِّدُكُمْ عَمْرُو بْنُ الْجَمُوحِ

“Tiada penyakit yang lebih buruk daripada sifat kikir. Jadikan saja ‘Amr bin Al-Jamuu’ sebagai pemimpin kalian”. [Al-Adab Al-Mufrad]

 

Sifat bakhil jika dimiliki oleh seorang pemimpin maka kebakhilannya akan merugikan orang banyak, demikian pula sifat bakhilnya pemimpin dalam skala keluarga akan merugikan anak istri. Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Hindun binti Utbah datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya :  “Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suami) itu adalah orang yang pelit, ia tidak memberi nafkah yang cukup untukku dan anakku sehingga aku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. (Apakah boleh) ?

Beliau menjawab :

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

“Ambillah darinya harta yang bisa mencukupi untukmu dan anakmu dengan ma'ruf (sewajarnya)."  [HR Bukhari]

 

Suami yang tidak menunaikan kewajiban untuk menafkahi anak istrinya maka ia berdosa. Rasul SAW bersabda : 

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

"Cukuplah seseorang itu berdosa jika ia menyia-nyiakan orang-orang yang berada dalam tanggungannya." [HR Nasa'i].

 

Maka benarlah statemen Syeikh di atas yang melarang orang tua menikahkan putrinya dengan lelaki yang bakhil meskipun dia banyak beribadah mengingat besarnya bahaya yang akan terjadi dalam rumah tangganya. Jauh sebelum itu, Bisyr Ibnu Harits Al-Hafi Rahimahullah (Wafat 227 H) telah mengingatkan kepada para orang tua. Ia berkata :

لَا تُزَوِّجِ الْبَخِيْلَ وَلَا تُعَامِلْهُ

Jangan kau menikahkan putrimu dengan lelaki yang bakhil dan jangan pula engkau bergaul dengannya. [Al-Adab As-Syar’iyyah]

 

Benarkah orang yang beriman itu bisa bersifat bakhil? Pertanyaan ini pernah diajukan kepada Nabi SAW. Sabahat bertanya : “Apakah seorang mukmin ada kemungkinan menjadi penakut?” Beliau menjawab: “Iya”. Lalu ditanyakan lagi kepada beliau:

أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ بَخِيْلًا

“Apakah seorang mukmin ada kemungkinan bersifat kikir?”

Beliau menjawab: “Iya”. Lalu ditanyakan lagi kepadanya: “Apakah seorang mukmin ada kemungkinan menjadi tukang bohong?” Beliau menjawab: “Tidak”. [HR Baihaqi]

 

Dalam riwayat lain disebutkan :

إِنَّ الْمُؤْمِنَ ليُطبع عَلَى خلالٍ شَتَّى: عَلَى الْجُودِ، وَالْبُخْلِ، وَحُسْنِ الْخُلُقِ

“Sesungguhnya seorang mukmin itu diberi tabi’at dari segala sifat: Diberi tabi’at dermawan, kikir, dan juga akhlak mulia”. [HR Ibnu Adi]

 

Untuk memperjelas status keberadaan ahli ibadah namun kikir maka saya ajak alvers untuk mencermati beberapa redaksi dari riwayat hadits yang menceritakan wanita ahli ibadah yang bakhil di atas. Dalam satu riwayat disebutkan :

اِمْرَأَةٌ مُتَعَبِّدَةٌ غَنِيَّةٌ غَيْرُ أَنَّهَا بَخِيْلَةٌ

Wanita yang ahli ibadah lagi kaya namun ia bakhil . [Makarimul Akhlaq]

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

صَوَّامَةٌ قَوَّامَةٌ إِلَّا أَنَّ فِيْهَا بُخْلًا

Wanita yang banyak puasa dan banyak qiyamul lail hanya saja ia bakhil. [Mawsu’atul Akhlaq Al-Islamiyah]

 

Redaksi ini menyatakan bahwa wanita itu adalah ahli ibadah, suka puasa dan suka shalat malam namun ia bakhil. Jadi jelaslah bahwa mungkin saja orang yang ahli ibadah itu memiliki sifat bakhil. Hal ini tidak menafikan bahwa dalam prakteknya yang banyak ditemukan adalah orang yang ahli ibadah itu kebanyakan tidak bakhil. Hubaiys bin Mubassyir berkata : “Aku pernah duduk di majlisnya Imam Ahmad bin Hambal dan Yahya bin Ma’in yang dihadiri banyak orang. Mereka bersepakat bahwa mereka tidak menemukan orang yang shalih namun bakhil”. [Mawsu’atul Akhlaq Al-Islamiyah]

 

Dengan demikian, penting sekali bagi seseorang agar ia menjauhi sifat bakhil. Yahya bin Muadz berkata :

مَا فِي الْقَلْبِ لِلْأَسْخِيَاءِ إِلَّا حُبٌّ وَلَوْ كَانُوا فُجَّارًا وَلِلْبُخَلَاءِ إِلَّا بُغْضٌ وَلَوْ كَانُوا أَبْرَارًا

Tidak ada sesuatu di dalam hati orang dermawan melainkan cinta meskipun mereka orang-orang jelek dan sebaliknya, tidak ada sesuatu di dalam hati orang bakhil melainkan kebencian meskipun mereka orang-orang baik. [Mawsu’atul Akhlaq Al-Islamiyah]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka fikiran kita untuk menjauhi sifat bakhil dan berusaha menjadi orang yang dermawan sehingga kita bisa mengumpulkan agama dan akhlak dalam satu kepribadian.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Friday, December 27, 2024

SEDEKAH SIRRI

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abdillah bin Ja’far RA, Rasul SAW bersabda :

صَدَقَةُ السِّرِّ تُطْفِيءُ غَضَبَ الرَّبِّ

Sedekah sirri (secara rahasia) memadamkan murka Allah. [HR Thabrani]

 

Catatan Alvers

 

Alkisah, di sebuah desa kecil hiduplah seorang penjahit tua yang kaya namun ia terkenal sebagai sosok yang pelit. Suatu hari, seorang pria mendatanginya dan berkata : "Anda ini orang kaya, mengapa engkau tidak membantu orang-orang miskin di desa ini?, Lihatlah penjual daging itu, meskipun ia tidak banyak uang namun ia setiap hari membagi-bagikan daging kepada orang miskin" Si penjahit hanya tersenyum ramah tanpa memberikan jawaban yang serius. Pria itu kemudian menyebarkan cerita tentang penjahit yang kaya namun pelit ke seluruh desa dan ini menyebabkan orang-orang mulai membencinya.

 

Beberapa bulan kemudian, si penjahit jatuh sakit namun tidak ada seorang pun di desa yang mau membantunya. Dan akhirnya, ia meninggal dunia tanpa mendapatkan banyak perhatian dan pertolongan dari penduduk desa. Setelah meninggalnya si penjahit, penduduk desa gaduh karena tukang daging yang disebut sebagai orang yang banyak bersedekah itu tidak lagi membagi-bagikan daging kepada orang-orang miskin. Dan Penduduk baru mengetahui dari penjual daging bahwa daging yang ia bagi-bagikan selama ini adalah berasal dari pembelian si penjahit yang meninggal. [iphincow com]

 

Kisah di atas adalah cerita motivasi yang boleh jadi adalah fiksi namun demikian cerita yang mirip pernah terjadi dalam dunia nyata yaitu kisah ‘Ali Zainal Abidin bin Al-Husain bin ‘Ali bin Abi Thalib (wafat tahun 94 H dan dikubur di Baqi’) yang disebutkan dalam Siyar A’lam An-Nubala’ karya Al-Imam Adz-Dzahabi.

 

Beliau rajin bersedekah namun tidak senang diketahui orang banyak dengan motivasi hadits utama di atas, “Sedekah sirri (secara rahasia) memadamkan murka Allah”. Imam Adz-Dzahabi berkata :

لِهَذَا كَانَ يَبْخَلُ، فَإِنَّهُ يُنْفِقُ سِرًّا وَيَظُنُّ أَهْلُهُ أَنَّهُ يَجْمَعُ الدَّرَاهِمَ

“Karena itulah ia dikenal pelit padahal ia biasa bersedekah secara sirri (diam-diam). Orang-orang mengira kalau ia terus-terusan menumpuk harta.”

 

Semasa hidupnya, orang-orang miskin di madinah terjamin kehidupannya. Mereka selalu mendapatkan gandum di depan rumahnya di pagi hari tanpa mengetahui dari mana gandum itu berasal. Pasca ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia, mereka tidak lagi mendapati gandum di depan rumahnya. Dan mereka baru tahu bahwa gandum itu adalah pemberian dari ‘Ali Zainal Abidin yang dipanggulnya sendiri di tengah malam sehingga mereka berkata :

مَا فَقَدْنَا صَدَقَةَ السِّرِّ، حَتَّى تُوُفِّيَ عَلِيٌّ

“Kami tidak kehilangan sedekah sirri sampai ‘Ali bin Al-Husain meninggal dunia.” [Siyar A’lam An-Nubala’]

 

Kurang lebih ada 100 keluarga yang dicukupi oleh beliau dengan sedekah sirrinya. ‘Amr bin Tsabit berkata : Ketika Ali bin Al-Husain wafat, orang-orang menemukan di punggungnya terdapat bekas (kapalan) karena seringnya ia memikul karung (yang berisi gandum) pada malam hari untuk diantar ke rumah-rumah fakir miskin.” [Siyar A’lam An-Nubala’]

 

Sedekah itu merupakan amal kebaikan meskipun ia dilakukan secara terang-terangan, diketahui oleh orang lain namun sedekah secara sirri itu lebih baik. Allah SWT berfirman :

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ

Jika kamu menampakkan sedekahmu, itu baik. (Akan tetapi,) jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapus sebagian kesalahanmu... [QS Al Baqarah: 271].

 

Mengenai keutamaan sedekah sirri, di samping dinyatakan dalam hadits utama di atas terdapat juga hadits dimana Rasul SAW menjelaskan bahwa di hari kiamat nanti ada tujuh orang yang akan Allah berikan naungan kepada mereka dimana di hari itu tidak ada naungan kecuali naungan Allah SWT dan salah satunya adalah :

ورَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فأَخْفَاها حتَّى لا تَعْلَمَ شِمالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينهُ

“Seseorang yang bersedekah lalu ia menyembunyikan sedekahnya sampai-sampai tangan kirinya saja tidak tahu apa yang diinfakkan oleh tangan kanannya.” [HR Bukhari]

Dalam hadits lain, Rasul SAW menjelaskan bahwa ada tiga orang yang dicintai oleh Allah SWT, salah satunya adalah : Ketika ada orang (miskin) mendatangi satu kaum guna untuk meminta-minta dengan nama Allah dan bukan karena adanya hubungan kerabat di antara mereka lalu kaum itu menolaknya. Lalu ada seseorang yang mundur menjauh untuk mengikuti orang miskin tadi. Kemudian Rasul SAW melanjutkan :

فَأَعْطَاهُ سِرًّا لَا يَعْلَمُ بِعَطِيَّتِهِ إِلَّا اللَّهُ وَالَّذِي أَعْطَاهُ

Lalu orang tadi memberinya sedekah secara sirri (sembunyi-sembunyi), tidak ada yang mengetahui permberian tersebut kecuali Allah dan orang yang diberinya. [HR Turmudzi]

 

Sedekah sirri sangat sulit untuk dilakukan karena nafsu akan berontak dan terus menyuruh kita agar flexing sedekah. Orang yang bisa melakukan sedekah sirri adalah orang yang sangat-sangat hebat dan kuat. Nabi SAW bersabda : "Tatkala Allah menciptakan bumi, maka bumi bergoncang, kemudian Allah menciptakan gunung-gunung lalu meletakkannya di atas bumi tersebut sehingga bumi menjadi diam. Para malaikat merasa kagum akan kuatnya gunung-gunung tersebut. Lalu Mereka bertanya : "Wahai Tuhanku, apakah di antara makhluk-Mu terdapat sesuatu yang lebih kuat daripada gunung?" Allah menjawab : "Ya, api." Kemudian mereka bertanya : "Wahai Tuhanku, apakah di antara makhluk-Mu terdapat sesuatu yang lebih kuat daripada api?" Allah menjawab : "Ya, air." Mereka bertanya : "Wahai Tuhanku, apakah di antara makhluk-Mu terdapat sesuatu yang lebih kuat daripada air?" Allah menjawab : "ya, angin." Mereka bertanya : "Wahai Tuhanku, apakah di antara makhluk-Mu terdapat sesuatu yang lebih kuat daripada angin?" Lalu Allah menjawab :

نَعَمْ ابْنُ آدَمَ يَتَصَدَّقُ بِيَمِينِهِ يُخْفِيهَا مِنْ شِمَالِهِ

"Ya, anak Adam yang mengeluarkan sedekah dengan tangan kanannya sementara ia menyembunyikannya dari tangan kirinya." [HR Ahmad]

 

Sedekah yang diberikan secara sirri itu bisa menjaga keikhlasan si pemberi dan menjaga perasaan si penerima. Jika si penerima tidak mengetahui si pemberi maka itu akan lebih baik lagi karena jika si penerima itu mengetahui si pemberi maka akan ada perasaan tidak enak jika bertemu. Hal ini karena si penerima akan merasa berhutang budi lantaran belum bisa membalas apa-apa dari pemberian tersebut. At-turmudzi berkata :  Dengan sedekah sirri, seseorang akan aman dari ujub (bangga pada diri sendiri) karena orang yang merahasiakan amalnya tidak akan dikhawatirkan ujub padda dirinya sebagaimana yang ada pada amal yang dilakukan secara ternag-terangan. [Sunan Turmudzi]

 

Sedekah sirri itu pada dasarnya lebih baik namun dalam situasi tertentu, sedekah secara terang-terangan bisa menjadi lebih baik. Imam Ibnu Katsir ketika menafsiri ayat di atas [QS Al Baqarah: 271] berkata :

 فِيْهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ إِسْرَارَ الصَّدَقَةِ أَفْضَلُ مِنْ إِظْهَارِهَا؛ لِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الرِّيَاءِ، إِلَّا أَنْ يَتَرَتَّبَ عَلَى الْإِظْهَارِ مَصْلَحَةٌ رَاجِحَةٌ مِنِ اقْتِدَاءِ النَّاسِ بِهِ

 pada ayat tersebut terdapat kesimpulan bahwa merahasiakan sedekah itu lebih baik daripada melakukannya secara terang-terangan, karena sedekah sirri lebih aman dari riya’, kecuali jika bersedekah secara terang-terangan akan mendatang maslahat yang unggul seperti bertujuan agar diikuti oleh orang lain. [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Anjuran sedekah secara sirri itu berlaku untuk sedekah sunnah. Imam Nawawi berkata : Imam At-Thabari dan lainnya menuqil adanya ijma ulama yang mengatakan :

 أَنَّ الْإِعْلَانَ فِي صَدَقَة الْفَرْض أَفْضَل مِنْ الْإِخْفَاءِ ، وَصَدَقَة التَّطَوُّعِ عَلَى الْعَكْسِ مِنْ ذَلِكَ

Bahwa sedekah wajib (zakat) itu lebih baik dilakukan secara terang-terangan, sebaliknya sedekah sunnah. [Syarah Muslim]

Mengapa demikian? Abu Ishaq Az-Zajjaj memberikan alasannya :

فَإِنَّ الظَّنَّ يُسَاءُ بِمَنْ أَخْفَاهَا

Karena prasangka buruk akan tertuju kepada orang yang mengeluarkan sedekah wajib secara diam-diam. [Syarah Muslim]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk bisa melakukan sedekah sirri sesuai situasi kondisi dan menjauhkan diri dari flexing dan ujub dari amalan kita. 

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Friday, December 20, 2024

BOOKING TEMPAT SHALAT

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasul SAW bersabda :

لَا يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَقْعَدِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ وَلَكِنْ تَفَسَّحُوا وَتَوَسَّعُوا

“Janganlah seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim]

 

Catatan Alvers

 

Baru-baru ini viral di media sosial, video Paspampres dinarasikan usir jamaah saat Wapres Gibran Rakabuming Raka hendak salat salat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman Semarang (Desember 2024). Video itu menunjukan bahwa sejumlah jamaah yang sudah lebih dulu berada di shaf depan diminta untuk bergeser supaya Wapres Gibran bisa mendirikan shalat di shaf depan. Namun Wakil Komandan Paspampres membantah isu tersebut dan meluruskan bahwa orang yang terlihat diminta berpindah dalam video tersebut adalah anggota Paspampres sendiri yang sudah disiapkan di posisi tersebut. Dan itupun bukan di shaf pertama melainkan shaf keempat. [tribunnews com]

 

Berbicara mengenai masalah di atas, pada dasarnya seseorang mengusir orang lain dari tempat duduknya itu hukumnya terlarang. Larangan ini disampaikan oleh Rasul SAW dalam hadits utama : “Janganlah seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah“. [HR Muslim] Bukankah Allah SWT berfriman :

يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي اْلمَجَالِسِ فَافْـسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman bilamana dikatakan kepada kalian: “Berlapang-lapanglah dalam majlis” maka lapangkanlah niscaya Allah memberikan kelapangan untuk kalian (di surga)”.[QS Al-Mujadilah : 11]

 

Dan Ibnu Umar RA berkata :

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقِيمَ الرَّجُلُ أَخَاهُ مِنْ مَقْعَدِهِ وَيَجْلِسَ فِيهِ

“Nabi SAW melarang seseorang membangunkan saudaranya dari tempat duduknya, lalu dia duduk di situ.” [HR Bukhari]

 

Dalam lanjutan hadits, Ibnu Umar RA bertanya kepada Nafi’: “Apakah (larangan itu) berlaku pada sholat Jum’at?” Nafi’ menjawab : “Larangan itu berlaku pada sholat Jum’at maupun selainnya.” [HR Bukhari].

 

Mengenai status larangan tersebut, Imam Nawawi menjelaskan :

هَذَا النَّهْيُ لِلتَّحْرِيمِ،

“Larangan ini (menyuruh orang lain berpindah tempat) maksudnya adalah haram”. [Al-Minhaj, Syarah Muslim]

Beliau melanjutkan : “Orang yang terlebih dahulu duduk di tempat yang mubah seperti duduk di masjid atau tempat lainnya, pada hari Jum’at atau di hari lainnya, untuk melaksanakan shalat atau untuk aktifitas lainnya; maka ia lebih berhak menempati tempat tersebut dan haram bagi orang lain menyuruhnya pindah dari tempat tersebut berdasarkan hadits ini.” [Al-Minhaj]

Syeikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari berkata :  

وَيَحْرُمُ أَنْ يُقِيْمَ أَحَدًا بِغَيْرِ رِضَاهُ لِيَجْلِسَ مَكَانَهُ وَيُكْرَهُ إِيْثَارُ غَيْرِهِ بِمَحَلِّهِ، إِلَّا إِنِ انْتَقَلَ لِمِثْلِهِ أَوْ أَقْرَبَ مِنْهُ إِلَى الْاِمَامِ

“Haram hukumnya bagi seseorang untuk menyuruh orang lain berpindah dari tempat duduknya supaya ia menempati termpat duduk tersebut, tanpa ridlonya. Dan makruh hukumnya mempersilahkan orang lain menempati tempat duduknya kecuali jika bergeser atau berpindah ke tempat yang lebih dekat dengan imam”. [Fathul Mu’in]

 

Syeikh Syatho memberikan komentar : “Jadi jika seseorang secara suka rela memberikan tempat duduknya kepada orang lain maka tidak makruh bagi orang lain tersebut untuk duduk di tempatnya. Namun boleh hukumnya dan tidak makruh jika ia memberikan tempatnya untuk penghafal Qur’an atau orang alim yang nantinya bisa membantu imam ketika lupa bacaan qur’annya karena hal itu mengandung kemaslahatan umum”. [I’anatut Thalibin] Dan masalah mengedepankan orang alim itu juga sesuai dengan hadits Nabi SAW :

لِيَلِيَنِّي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

Hendaklah berdiri di dekatku (untuk shalat) di antara kalian, orang-orang yang baligh dan berakal. [HR Tirmidzi]

 

Dalam kasus paspampres di atas, dimana ia ditugaskan untuk duduk di satu tempat yang ditentukan di dalam masjid dan ia berpindah ketika wapres datang maka hal itu tidaklah terlarang. Syeikh Badruddin Al-Ayni berkata :  

فَإِنْ قَدَّمَ صَاحِبًا فَجَلَسَ فِي مَوْضِعٍ حَتَّى إِذَا قَامَ وَأَجْلَسَهُ مَكَانَهُ جَازَ فَعَلَ اِبْنُ سِيْرِينْ ذَلِكَ

Jika seseorang menyuruh temannya lalu ia duduk di satu tempat lalu ketika orang itu datang maka temannya berdiri dan mempersilahkannya duduk di tempatnya maka boleh hukumnya. Hal itu pernah dilakukan oleh Ibnu Sirin. [Umdatul Qari]

 

Dalam lanjutannya, Syeikh Badruddin Al-Ayni menjelaskan bahwa Ibnu Sirin menyuruh budaknya pada hari jum’at (ketika sholat jum’at, untuk berangkat terlebih dahulu ke masjid dan duduk di satu tempat)  dan tatkala Ibnu sirin datang maka sang budak berdiri (dan mempersilahkan Ubnu sirin duduk ditempatnya). [Umdatul Qari]

 

Teknik booking tempat di masjid dengan mengirim orang sebagai kasus paspampres dia atas itu lebih baik daripada titip sajadah ke orang lain yang berangkat terlebih dahulu. Al-Barmawi berkata :

وَيُكْرَهُ بَعْثُ سَجَادَةٍ وَنَحْوِهَا لِمَا فِيْهِ مِنَ التَّحْجِيْرِ مَعَ عَدَمِ إِحْيَاءِ الْبُقْعَةِ

Makruh hukumnya mengirim sajadah dan semisalnya karena hal itu bisa mempersempit tempat dengan tanpa adanya menghidupkan satu tempat dengan ibadah. [I’anatut Thalibin]

 

Dalam lanjutannya dikatakan : Terlebih jika hal itu dilakukan di Raudloh (area antara mimbar dan makam Nabi SAW di masjid Nabawi). Al-Halabi menilai hal itu (sajadah booking di masjid secara umum) haram hukumnya, demikian pula menurut Imam Ramli As-Shaghir. Dan Ali Syibramalisi berpendapat inilah pendapat yang mu’tamad. [I’anatut Thalibin]

 

Jika kita pergi ke shaf depan misalnya lalu kita menemukan ada tempat kosong namun disitu di pasang sajadah sebagaimana kasus di atas maka kita boleh menempati tempat itu dengan catatan sebagai berikut : Syeikh Ahmad Zainuddin Al-Malibari berkata :  

وَلَهُ تَنْحِيَةُ سَجَادَةِ غَيْرِهِ - بِنَحْوِ رِجْلِهِ - وَالصَّلَاةُ فِي مَحَلِّهَا، وَلَا يَرْفَعُهَا - وَلَوْ بِغَيْرِ يَدِهِ - لِدُخُوْلِهَا فِي ضَمَانِهِ

Boleh bagi seseorang menyingkirkan sajadah orang lain  atau semacamnya (dalam kasus booking tempat shalat) dengan pakai kaki misalnya, dan melaksanakan sholat di tempat tersebut namun (ketika menyingkirkan sajadah) jangan sampai ia mengangkat sajadah itu meskipun dengan pakai selain  tangan, karena (jika terangkat) akan menyebabkan sajadah tersebut berada dalam tanggungannya (ketika hilang nantinya)”. [Fathul Mu’in]

Jadi ketika kita mau menempati tempat kosong yang dihampari sajadah maka kita harus menyingkirkan terlebih dahulu sajadah itu. Jika tidak, maka itu terbilang ghasab. Syeikh Syatho berkata :  

فَلَوْ صَلَّى عَلَيْهَا حَرُمَ بِغَيْرِ رِضَا صَاحِبِهَا

Jika ia langsung shalat di atas sajadah (milik orang lain) maka haram hukumnya tanpa ridlo dari pemiliknya. [I’anatut Thalibin]

 

Tidak hanya untuk diri sendiri, menyingkirkan sajadah “booking” itu juga boleh dilakukan untuk orang lain. Syeikh Syatho berkata :  “Diperbolehkan bagi seseorang untuk menyingkirkan sajadah di tempat kosong supaya ditempati orang lain, hal ini dikarenakan pemiliknya telah berbuat sembrono dengan memasang sajadah tetapi orangnya tidak hadir”. [I’anatut Thalibin]

 

Yang menjadi catatan adalah sajadah yang boleh disingkirkan adalah sajadah booking. Hal ini berbeda dengan sajadah yang ditinggalkan pemiliknya sementara karena satu keperluan seperti untuk menaruh mushaf atau berwudlu. Rasul SAW bersabda :

مَنْ قَامَ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ

“Barang siapa berdiri (meninggalkan) dari tempat duduknya kemudian dia kembali (ke tempat itu) maka ia lebih berhak dengan tempat tersebut.” [HR Muslim]

 

Imam Nawawi berkata : Jika tempat yang ditinggal sementara tadi (dengan menaruh sajadah atau tidak) ditempati oleh orang lain maka pemilik sajadah boleh memintanya untuk pindah dan orang lain tersebut wajib hukumnya berpindah karena dasar hadits ini. [Al-Minhaj]

 

Wallahu A’lam Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak mendhalimi orang lain bahkan untuk kepentingan shalat di masjid.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu (agama)._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]