إنَّ اللّهَ أَوْحَىٰ إِلَيَّ أَنْ تَوَاضَعُوا حَتَّىٰ لاَ يَفْخَرَ أَحَدٌ علىٰ أَحَدٍ، وَلاَ يَبْغِيَ أَحَدٌ عَلَىٰ أَحَدٍ

"Sesungguhnya Allah telah mewahyukan kepadaku untuk menyuruh kalian bersikap rendah hati, sehingga tidak ada seorang pun yang membanggakan dirinya di hadapan orang lain, dan tidak seorang pun yang berbuat aniaya terhadap orang lain." [HR Muslim]

أَرْفَعُ النَّاسِ قَدْرًا : مَنْ لاَ يَرَى قَدْرَهُ ، وَأَكْبَرُ النَّاسِ فَضْلاً : مَنْ لَا يَرَى فَضْلَهُ

“Orang yang paling tinggi kedudukannya adalah orang yang tidak pernah melihat kedudukannya. Dan orang yang paling mulia adalah orang yang tidak pernah melihat kemuliannya (merasa mulia).” [Syu’abul Iman]

الإخلاص فقد رؤية الإخلاص، فإن من شاهد في إخلاصه الإخلاص فقد احتاج إخلاصه إلى إخلاص

"Ikhlas itu tidak merasa ikhlas. Orang yang menetapkan keikhlasan dalam amal perbuatannya maka keihklasannya tersebut masih butuh keikhlasan (karena kurang ikhlas)." [Ihya’ Ulumuddin]

عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا

"Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur." [HR Muslim]

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِيْ عَلَى دِيْنِكَ.

“Ya Allah, Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku pada agamaMu.”[HR Ahmad]

Friday, March 28, 2025

KAYA TAPI MENERIMA ZAKAT

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Atha’ bin Yasar RA, Rasul SAW bersabda:

لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا لِخَمْسَةٍ

“Tidak halal sedekah (zakat) bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”. [HR Abu Dawud]

 

Catatan Alvers

 

Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan oleh orang-orang kaya untuk membantu orang-orang miskin. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasul SAW dalam sabdanya kepada Muadz RA yang akan diutus ke Yaman : “Ajaklah mereka bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka shalat lima waktu sehari semalam. Dan jika mereka telah menaatinya, maka beritahukanlah :

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka shadaqah (zakat) dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang faqir mereka.” [HR Bukhari]

 

Namun demikian ada lima orang kaya yang boleh menerima harta zakat sebagaimana disebutkan oleh Nabi SAW dalam hadits utama di atas : “Tidak halal zakat bagi orang kaya, kecuali bagi lima orang”. [HR Abu Dawud] Siapakah mereka? Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

لِغَازٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ

yaitu: 1) orang yang berperang di jalan Allah; 2) petugas (amil) zakat; 3) orang yang berhutang.” [HR Abu Dawud]

 

Penjelasannya sebagai berikut. Pertama, orang yang berperang di jalan Allah. Mereka boleh menerima zakat meskipun mereka kaya. Hal ini untuk mensupport peralatan perang sehingga lebih maksimal. Syeikh Nawawi Al-Jawi berkata :

وَفِي سَبِيْلِ اللهِ اَلْمُجَاهِدُ اَلْمُتَطَوِّعُ بِالْجِهَادِ فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا إِعَانَةً لَهُ عَلَى الْغَزْوِ

Maksud dari “Fi Sabilillah” (di jalan Allah) adalah orang yang berperang dengan sukarela (tanpa digaji) maka ia diberi zakat meskipun ia kaya dengan tujuan untuk membantunya dalam perang. [Nihayatuz Zayn]

 

Kedua, petugas (amil) zakat. Ia berhak menerima zakat meskipun ia kaya.  Syaikh Sa'id al-Hadlrami  Menjelaskan siapakah amil itu :

مَنْ نَصَبَهُ الْإِمَامُ لِأَخْذِ الزَّكَوَاتِ وَلَمْ يَجْعَلْ لَهُ أُجْرَةً مِنْ بَيْتِ الْمَالِ وَإِلاَّ سَقَطَ

Yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengumpulkan zakat namun ia tidak mendapatkan gaji dari baitul Mal. Jika ia mendapatkan gaji maka ia gugur dari daftar penerima zakat. [Busyral Karim]

 

Abul Walid al-Baji berkata : Amil mendapatkan bagian zakat (karena dua faktor yaitu) sebagai imbalan dari pekerjaannya dan sebagai sedekah (penerima zakat). Maka dari itu amil tidak boleh berupa orang yang tidak boleh menerima zakat seperti “Hasyimi” (Bani Hasyim; keturunan Nabi) atau Kafir dzimmi. [Al-Mutaqa Syarah Muwattha’]

 

Ketiga, “Gharim” (orang yang berhutang). Gharim itu ada beberapa macam, namun tidak semua gharim yang kaya berhak menerima zakat. Syeikh Nawawi Al-Jawi dalam Nihayatuz Zayn berkata : Gharim itu ada 3 Macam. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri dalam urusan yang mubah. Selanjutnya beliau berkata :

فَيُعْطَى مَعَ الْحَاجَةِ بِأَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ وَلَا يَقْدِرَ عَلَى وَفَائِهِ

Gharim seperti ini diberikan zakat jika dibutuhkan yaitu jika sudah jatuh tempo sementara ia tidak bisa melunasinya. [Nihayatuz Zayn]

 

Dan Sayyid bakri menambahkan penjelasan. Ia berkata :

فَإِنْ لَمْ يَعْجِزْ عَنْ وَفَاءِ الدَّيْنِ بِأَنْ كاَنَ مَالُهُ يَفِي بِهِ أَوْ لَمْ يَحِلَّ الْأَجَلُ فَلَا يُعْطَى شَيْئًا

Jika Gharim mampu membayar hutangnya, semisal hartanya cukup untuk dibuat melunasi hutangnya, atau belum masuk jatuh tempo maka gharim sama sekali tidak diberi harta zakat. [I’anatut Thalibin]

 

Kedua, orang yang berhutang untuk mendamaikan keadaan di antara kaum seperti ketika terjadi pembunuhan di antara dua kabilah sementara tidak jelas siapa pembunuhnya sehingga mereka bersitegang karenanya maka ia menanggung diyat (denda pembunuhan) dengan tujuan meredakan fitnah yang terjadi.

فَيُعْطَى وَلَوْ غَنِيًّا تَرْغِيْبًا فِي هَذِهِ الْمَكْرمَةِ

Maka gharim tersebut diberi zakat meskipun ia kaya, karena untuk memotivasi perbuatan baiknya (dalam mendamaikan). [Nihayatuz Zayn]

 

Namun Syekh Zainuddin Al-Malibari memberikan catatan, Yaitu :

أَمَّا إِذَا لَمْ يَسْتَدِنْ بَل أَعْطَى ذَلِكَ مِنْ مَالِهِ فَإِنَّهُ لَا يُعْطَاهُ

Jika gharim tersebut tidak berhutang, namun ia memberikannya dari uangnya maka ia tidak diberi zakat. [Fathul Mu’in]

 

Ketiga, orang yang berhutang karena menanggung hutang orang lain. (Artinya ia telah menyanggupi untuk membayarkan hutang orang lain). Maka ia diberi zakat jika sudah jatuh tempo dan ia berada dalam kesulitan keuangan. 

 

Syekh Zainuddin Al-Malibari menambahkan macam gharim selain tiga macam gharim di atas, (Gharim ke empat) yaitu orang yang berhutang untuk kepentingan umum seperti memberi suguhan tamu, membebaskan tawanan atau dalam rangka pembangunan masjid maka ia diberi zakat meskipun ia kaya.  [Fathul Mu’in]

 

Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ

4) “orang (kaya) yang membeli harta zakat dengan hartanya”

 

Abul Walid al-Baji berkata : Orang keempat ini sebenarnya bukan termasuk kategori orang yang mendapatkan zakat, karena zakat sudah tersampaikan pada orang yang berhak yaitu fakir miskin. Namun orang kaya itu membeli harta zakat bagian fakir tersebut. [Al-Mutaqa Syarah Muwattha’] Menurut hemat kami, penjelasan Rasul SAW sebagai penegasan bahwa orang kaya boleh makan harta zakat yang diperoleh oleh fakir miskin asalkan dengan cara yang halal seperti membelinya. Jadi tidak ada aturan bahwa harta zakat hanya boleh dimakan oleh fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang kaya yang bukan mustahiq zakat dengan cara membeli darinya.

 

Dalam lanjutan hadits utama disebutkan :

أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِيِّ

atau 5) “orang kaya yang memiliki tetangga miskin, kemudian orang miskin menerima zakat, lalu si miskin menghadiahkannya kepada orang yang kaya tersebut.” [HR Abu Dawud]

 

Orang kelima ini sama halnya dengan orang keempat diatas. Jadi sebenarnya bukanlah orang kaya yang mendapatkan zakat, akan tetapi orang kaya tersebut mendapatkan pemberian atau hadiah yang berasal dari harta zakat bagian yang telah diterima orang miskin. Seperti kasus ada orang miskin penerima zakat, ia membuat hidangan (jawa; ater-ater) dari zakat tadi lalu diberikan kepada tetangga yang kebetulan ia adalah orang kaya. Maka orang kaya itu boleh memakan hadiah makanan yang berasal dari zakat tersebut.

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menerima pembagian harta zakat jika tidak termasuk kategori penerima zakat yang telah ditentukan.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

DEMAM VELOCITY

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.[HR Tirmidzi]

 

Catatan Alvers

 

Velocity tengah merajalela di media sosial. Demam velocity menjangkiti kaum awam, tua maupun muda, anak-anak hingga nenek-nenek bahkan velocity juga menjangkiti pembawa berita hingga pendakwah terkenal. Ada juga wanita dari putri pemuka agama ternama yang merupakan publik figur juga bermain velocity.

 

Mungkin ada yang masih belum tahu apa sih Velocity itu? Kata Velocity berasal dari bahasa Inggris yang berarti kecepatan. Dalam tren di TikTok, velocity merujuk kepada

Tren joget yang mengikuti irama lagu up beat dengan gerakan tangan lalu video yang dihasilkan dipercepat dan diperlambat dengan efek slow motion yang disesuaikan dengan musik latarnya. Dinamakan velocity karena menggunakan editing magic bernama 'Velocity'. Video ini pun terus muncul di TikTok hingga Instagram. [Insertlive com]

 

Velocity mungkin tidak sampai satu menit akan tetapi take videonya bisa berulang-ulang, belum lagi belajar dan menghapal gerakannya akan membutuhkan waktu yang lama sehingga seseorang akan membuang banyak waktunya untuk hal yang sia-sia. Bukankah sebagai muslim yang baik akan menggunakan waktunya untuk hal-hal yang bermanfaat. Rasul SAW bersabda : Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” [HR Tirmidzi]

 

Hidup ini adalah sekumpulan waktu. Jika kita menyia-nyiakan waktu maka sama halnya kita menyia-nyiakan hidup yang semestinya penuh arti dan hal itu adalah kerugian yang nyata. Bukankah setiap orang yang berakal ingin menjadi orang beruntung. Allah SWT berfirman :

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

''Sesungguhnya beruntunglah orang-orang Mukmin. Yaitu, orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya. Dan orang-orang yang meninggalkan perbuatan sia-sia.'' [QS Al Muminun : 1-3].

 

Waktu adalah modal utama dalam kehidupan kita yang fana ini. Maka gunakan waktu sebaik-baiknya dan jangan sebaliknya. Ahli hikmah berkata :

اَلْوَقْتُ كَالسَّيْفِ اِنْ لَمْ تَقْطَعْهُ قَطَعَكَ

Waktu ibarat pedang, jika engkau tidak mematahkannya maka engkau akan ditebasnya. [Kasyful Khafa]

 

Boleh jadi awalnya berniat iseng namun pada akhirnya banyak orang terjangkit syndrome velocity. Dengan demikian sebaiknya kita tidak ikut-ikutan tren ini apalagi orang yang menjadi publik figur, jika ia ikutan bermain velocity maka akan semakin banyak yang ikut-ikutan tren ini dan akhirnya semakin banyak orang lalai dari hal yang bermanfaat untuknya. Celakanya ini menjadi tanda Allah berpaling darinya. Imam Ghazali menyebut satu hadits dalam kitab Ayyuhal Walad :

إِنَّ عَلَامَةَ إِعْرَاضِ اللهِ تَعَالَى عَنِ الْعَبْدِ هُوَ إِشْتِغَالُهُ بِمَا لَا يَعْنِيْهِ

Sesungguhnya tanda berpalingnya Allah swt dari seorang hamba yaitu sibuknya ia dengan perkara yang tidak bermanfaat baginya. [Ayyuhal Walad, namun sebagian keterangan menyebutnya sebagai maqalah Al-Hasan bashri]

 

Para pemuka agama janganlah ikut-ikutan joget velocity, di samping nantinya akan menjadi teladan yang tidak baik velocity akan dapat mengurangi wibawa mereka. Joget atau dalam bahasa arab disebut dengan “Ar-Raqsh” di dalam kamus didefinisikan :

رَقَصَ الشَّخْصُ: اِهْتَزَّ وَحَرَّكَ جِسْمَهُ عَلَى أَنْغَامِ الْمُوْسِيقَى أَوِ الْغِنَاءِ

“Seseorang berjoget” itu artinya ia menggerak-gerakkan badannya sesuai irama musik atau lagu. [Al-Maany com]

Dan Ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan Al-Qaffal dari kalangan Syafi’iyyah memakruhkan “Ar-Raqsh” (joget) karena  :

بِأَنَّ فِعْلَهُ دَنَاءَةٌ وَسَفَهٌ، وَأَنَّهُ مِنْ مُسْقِطَاتِ الْمُرُوءَةِ، وَأَنَّهُ مِنَ اللَّهْوِ.

ia adalah perbuatan rendahan dan kebodohan. Dan ia juga merupakan perbuatan yang menjatuhkan wibawa. Dan ia juga merupakan lahwun (kesia-siaan). [Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah]

 

Wanita boleh saja melakukan joget ala velocity di hadapan suaminya sendiri untuk menghiburnya dan tidak merekamnya untuk dishare di medsos sehingga menjadi konsumsi publik. Namun jika wanita yang menampakkan kecantikannya melakukan velocity di hadapan lelaki bukan mahram atau di share di medsos maka ini akan menjadi daya tarik para pria bahkan diantara mereka ada yang bersyahwat karenanya dan ini berbahaya. Ulama berkata :

اَمَّا رَقْصُ النِّسَاءِ اَمَامَ مَنْ لَايَحِلُّ لَهُنَّ فَاِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِجْمَاعِ لِمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ مِنْ اِثَارَةٍ لِلشَّهْوَةِ وَالْاِفْتِنَانِ وَلِمَا فِيْهِ مِنَ التَّهَتُّكِ وَالْمُحُوْنِ

Adapun hukum wanita menari-nari di depan lelaki yang bukan mahramnya maka itu hukumnya haram sesuai dengan kesepakatan Ulama karena hal itu akan menimbulkan perkara negatif seperti membangkitkan syahwat, fitnah, merusak kehormatan dan menjadi petaka. [Madzahib Al-arba'ah]

 

Islam bukan hanya tentang halal dan haram, namun juga kepantasan. Bukankah ukuran kepantasan adalah rasa malu dan malu itu sangatlah penting dalam Islam sehingga Nabi SAW bersabda :

اَلْـحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ وَاْلإِيْمَانُ فِـي الْـجَنَّةِ

“Malu adalah bagian dari iman, sedang iman tempatnya di Surga. [HR Turmudzi]

Jika rasa malu sudah hilang dari diri seseorang maka ia tidak akan lagi mempertimbangkan faktor kepantasan. Nabi SAW bersabda :

إِذَا لَمْ تَسْتَحِ فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ

“Jika engkau tidak malu maka silahkan kau berbuatlah sesukamu.” [HR Bukhari]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk tidak menyia-nyiakan waktu dengan perbuatan yang tak bermanfaat apalagi yang tidak pantas untuk dilakukan.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]

Saturday, March 22, 2025

TAKDIR LAILATUL QADAR

 

ONE DAY ONE HADITH

 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda:

إِنَّ الْمَلَائِكَةَ تِلْكَ اللَّيْلَةَ فِي الْأَرْضِ أَكْثَرُ مِنْ عَدَدِ الْحَصَى

”Sesungguhnya malaikat pada malam itu (lailatul Qadar) berada di muka bumi lebih banyak dari jumlah batu.” [HR Ahmad]

 

Catatan Alvers

 

Lailatul Qadar jamak dipahami sebagai malam turunnya Al-Qur’an. Allah SWT berfirman :

إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam lailatul qadar. [QS Al-Qadar : 1]

 

Jika demikian, lantas kenapa berbeda dengan Nuzulul Qur’an yang juga merupakan malam turunnya al-Qur’an?. Begini, Al-Qur’an itu diturunkan dalam dua tahap. Ibnu Abbas RA menejelaskan :

أُنْزِلَ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً إِلَى السَّمَاءِ الدُّنْيَا فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ ، ثُمَّ أُنْزِلَ بَعْدَ ذَلِكَ بِعِشْرِيْنَ سَنَةً

(Tahap pertama) Al-Qur’an diturunkan sekaligus (30 Juz) ke langit dunia pada malam Lailatul Qadar lalu setelah itu (Tahap kedua) diturunkan (sedikit demi sedikit) selama 20 tahun. [Al-Mustadrak]

Jadi turunnya Al-Qur’an yang secara sedikit demi sedikit, itu waktu pertama kali turunnya di kenal dengan sebutan “Nuzulul Qur’an” tepatnya ketika turun surat Iqra’ atau Al-Alaq 1-5 yaitu ketika Nabi berada di gua hira. Sedangkan sebelumnya Al-Qur’an turun ke langit dunia sekaligus 30 Juz itu terjadi pada malam Lailatul Qadar.

 

Lailatul Qadar juga dipahami sebagai malam yang lebih mulia dari 1000 Bulan, sebagaimana dalam Qur’an disebutkan :

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ (2) لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ (3)

Dan tahukah kamu apakah malam lailatul qadar itu? Malam lailatul qadar itu lebih baik dari seribu bulan. [QS Al-Qadar : 2-3]

Lailatul Qadar juga dipahami sebagai malam yang penuh ampunan. Baginda Nabi bersabda :

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” [HR. Bukhari]

Maka di 10 hari terakhir dari bulan ramadhan ini kaum muslimin berlomba-lomba untuk memperbanyak ibadah untuk meraih kemuliaan Lailatul Qadar. Dan sungguh merugi orang yang tak mendapatkannya. Nabi SAW bersabda :

مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا قَدْ حُرِمَ

Barang siapa terhalang dari mendapatkan lailatul qadar maka sungguh ia terhalang dari kebaikan (yang sempurna). [HR Ahmad]

 

Lailatul Qadar juga menjadi malam penetapan takdir. Allah SWT berfirman :

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ

“Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. ” [QS Al Qadr: 4].

Saking dari banyaknya jumlah malaikat yang turun malam itu maka Nabi SAW bersabda pada hadits utama : ”Sesungguhnya malaikat pada malam itu (lailatul Qadar) berada di muka bumi lebih banyak dari jumlah batu.” [HR Ahmad]

 

Yang dimaksud dengan “mengatur segala urusan” adalah :

يُظْهِرُ لِلْمَلَائِكَةِ مَا سَيَكُوْنُ فِيْهَا ، وَيَأْمُرُهُمْ بِفِعْلِ مَا هُوَ مِنْ وَظِيْفَتِهِمْ

Allah memperlihatkan pada malaikat kejadian-kejadian yang akan terjadi dalam setahun, lalu allah memerintahkan mereka agar melakukan apa yang menjadi tugas mereka. [Syarh Shahih Muslim]

Dalam ayat lain, Allah berfirman :

فِيهَا يُفْرَقُ كُلُّ أَمْرٍ حَكِيمٍ

“Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah [QS. Ad-Dukhan: 4]

Menjelaskan ayat ini, Ibnu Abbas RA berkata :

يُكْتَبُ مِنْ أُمِّ الْكِتَابِ:  " فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ " ، مَا يَكُونُ فِي السَّنَةِ مِنْ رِزْقٍ، أَوْ مَوْتٍ، أَوْ حَيَاةٍ، أَوْ مَطَرٍ حَتَّى يُكْتَبَ الْحَاجُّ يَحِجُّ فُلانٌ، وَيَحِجُّ فَلانٌ"

Disalinlah dari induk kitab pada malam lailatul qadar catatan mengenai segala yang akan terjadi selama setahun ke depan yaitu berupa rizki, kematian, hidup, hujan bahkan dicatat orang yang akan berhaji. Fulan dan fulan akan berangkat haji. [Tafsir Ibnu Abi Hatim]

Ibnu Abbas RA berkata lagi :

إِنَّكَ لَتَرَى الرَّجُلَ يَمْشِي فِي الْأَسْوَاقِ وَقَدْ وَقَعَ اسْمُهُ فِي الْمَوْتَى

Sungguh engkau melihat seseorang berjalan di pasar padahal namanya telah tercatat dalam daftar orang-orang yang meninggal dunia. [Al-Mustadrak]

 

Lantas bagaimana dengan malam Nisyfu Sya’ban yang juga dikatakan sebagai malam ketetapan takdir? Al-Qadli Abu Bakar ibn Al-Araby berkata : Mayoritas ulama menyatakan maksud “Lailatim Mubarakah” adalah Lailatul Qadar. Ada yang berpendapat itu adalah malam Nisfu Sya’ban dan itu pendapat yang bathil karena jelas-jelas Allah berfirman “Bulan ramadhan adalah bulan dimana Al-Qur’an diturunkan di dalamnya [QS Al-Baqarah : 185] Maka Allah menjelaskan bahwa waktu turunnya Qur’an adalah bulan ramadhan kemudian Allah menentukan waktunya adalah pada malam hari “Fi Laiilatim Mubarakah” (Pada malam penuh berkah) maka barangsiapa yang menyangka selain bulan ramadahan maka ia telah membuat kebohongan besar atas Allah.

وَلَيْسَ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ حَدِيْثٌ يُعَوَّلُ عَلَيْهِ لَا فِي فَضْلِهَا وَلَا فِي نَسْخِ الْآجاَلِ فِيْهَا فَلَا تَلْتَفِتُوا إِلَيْهَا

Dan mengenai malam nisyfu Sya’ban, tidak ada hadits yang bisa dibuat pedoman baik mengenai keutamaannya, tidak pula mengenai mencatat ajal (kematian) pada malam tersebut maka jangan pedulikan hal itu. [Al-Jami Li Ahkamil Qur’an]

 

Pada akhir surat, Allah SWT berfirman :

سَلٰمٌ هِيَ حَتّٰى مَطْلَعِ الْفَجْرِ

Salam (malam) itu sampai terbit fajar. [QS Al-Qadr: 5].

Jalaluddin Al-Mahalli berkata : Malam Lailatul Qadar dijadikan “salam” karena banyaknya salam dari malaikat pada malam itu dimana para malaikat tidak berpapasan dengan orang mukmin laki maupun perempuan kecuali mereka mengucapkan salam kepadanya. [Tafsir Jalalain]

Ka’b berkata : Pada malam Lailatul Qadar itu para malaikat mendoakan kaum mukmin laki maupun perempuan. Dan malaikat jibril tidaklah meninggalkan seseorang kecuali ia menjabat tangannya (bersalaman). Dan tandanya adalah kulitnya merinding, hatinya menjadi lembut, dan air matanya berlinang. [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk terus memperbanyak ibadah di 10 hari terakhir bulan suci ramadhan ini dengan harapan semoga kita mendapatkan kemuliaan lailatul qadar.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]