ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA, Rasul SAW bersabda :
خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ
Pernikahan yang
terbaik adalah yang paling murah (maharnya). [HR Tirmidzi]
Catatan Alvers
Pernikahan di Pacitan pada (8/10/2025)
bikin heboh warganet. Seorang pria berusia 74 tahun
menikahi gadis 24 tahun dengan mahar fantastis berupa seperangkat
alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar. Momen akad
inipun viral di medsos.[detik com] Menurut kepala KUA nilai mahar yang dituliskan saat
pendaftaran adalah
Toyota Camry dan uang sebesar Rp 1 miliar. Namun dua hari sebelum akad, nilai
mahar dinaikkan menjadi Rp 3 miliar. Dan mobil Camry yang sebelumnya disebut sebagai
bagian dari mahar, kemudian dijadikan sebagai hadiah.
Pasca viral, muncul dugaan
bahwa cek mahar Rp 3 miliar itu
(diduga) palsu, dan mobil Toyota
Camry yang digunakan dalam prosesi akad merupakan mobil rental. Dan
beredar kabar
pengantin
kabur membawa sepeda motor
milik keluarga pengantin perempuan. Polisipun turun tangan dan mendapat informasi bahwa
mempelai pria yang dulunya berprofesi sopir bis memiliki rekam jejak
negatif
namun kita harus tetap mengedepankan asas
praduga tak bersalah. Dan ibu mempelai wanita meluruskan bahwa pengantin
berdua tengah pergi untuk
bulan madu
dan ia mengaku tidak mengetahui
tentang keaslian mahar
cek Rp 3 miliar karena sampai saat ini (10/10/2025) belum
dicairkan. [kompas
com]
Mahar didefinisikan sebagai suatu benda (barang, uang, maupun jasa)
yang wajib diberikan oleh
seorang pria terhadap seorang wanita yang disebut dalam akad nikah
sebagai pernyataan persetujuan antara pria dan wanita itu untuk
hidup bersama sebagai suami istri.[ al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah] Dalam
Islam, mahar itu tidak harus banyak dan mahal bahkan sebaliknya Rasul SAW menganjurkan agar calon
mempelai wanita tidak menuntut mahar tinggi. Beliau bersabda :
أَعْظَمُ النِّسَاءِ
بَرَكَةً أَيْسَرُهُنَّ صَدَاقًا
"Sesungguhnya wanita yang paling banyak
berkahnya adalah wanita yang paling murah maskawinnya."[HR Al-Hakim]
Pada zaman Rasul terdapat seorang perempuan dari Bani Fazarah yang
secara suka rela dinikahkan dengan mahar
sepasang sandal.
[HR Tirmidzi]
dan ada lelaki yang hendak menikah namun ia tidak memiliki mahar selain baju
yang sedang dipakainya maka Nabi SAW
bersabda
:
اِلْتَمِسْ
وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ
“Carilah (maskawin), meskipun berupa cincin
dari besi”.
Lalu karena ia tetap tidak mendapatkannya
maka menikahkannya
dengan beberapa
surat ia miliki dari Al-Qur’an . [HR
Bukhari]
Namun demikian, sebaiknya
besar kecilnya mahar itu sesuai range ketentuan. Apa itu? al-Mahalli berkata : “Dalam memberikan mahar itu
di sunnahkan tidak kurang dari 10 dirham murni (uang perak), karena menurut Abu Hanifah mahar tidak
boleh kurang dari 10 dirham itu”,
وَأَنْ لَا
يُزَادَ عَلَى خَمْسِمِائَةِ دِرْهَمٍ خَالِصَةٍ صَدَاقِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لِأَزْوَاجِهِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنْ عَائِشَةَ
“dan disunnahkan tidak
melebihi 500 dirham murni, yaitu mahar Rasulullah untuk istri-istrinya
sebagaimana yang ada dalam hadits riwayat Imam
Muslim dari Sayyidah 'Aisyah”. [Al-Mahalli]
Mahar bukanlah merupakan rukun nikah sehingga
tetaplah dinilai sah jika dalam akad tidak ada penyebutan tentang mahar, namun
demikian makruh hukumnya akad nikah yang di dalamnya tidak menyebutkan mahar.
[Mughnil Muhtaj] meskipun tidak disebutkan, mahar tetap wajib ditunaikan dengan
berupa mahar mitsil (mahar standar umum). Dan sunnah untuk tidak berhubungan suami istri
hingga si suami membayar maskawinnya. Syeikh Syamsuddin As-Syarbini berkata:
وَيُسَنُّ أَنْ
لَا يَدْخُلَ بِهَا حَتَّى يَدْفَعَ إلَيْهَا شَيْئًا مِنْ الصَّدَاقِ خُرُوجًا
مِنْ خِلَافِ مَنْ أَوْجَبَهُ
Sunnah untuk tidak berhubungan suami istri
hingga si suami membayar sesuatu dari maskawinnya, hal ini dikarenakan keluar
dari khilaf ulama’ yang mewajibkannya. [Mughnil Muhtaj]
Dalam kasus mahar
3 milyar diatas, suami wajib membayar sesuai jumlah yang disebut saat akad
namun jika istri karena satu alasan tertentu kemudian menggugurkan sebagian
atau membebaskan mahar 3 milyar tersebut maka gugurlah maharnya sebagaimana
firman Allah SWT :
وَآتُواْ
النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ
نَفْساً فَكُلُوهُ هَنِيئاً مَّرِيئاً
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita
(yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya.
[QS An-Nisa : 4]
Menafsiri ayat
ini, Ibnu Katsir berkata :
فَإِنْ طَابَتْ هِيَ لَهُ بِهِ بَعْدَ تَسْمِيَتِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ
مِنْهُ فَلْيَأْكُلْهُ حَلَالًا طَيِّبًا
Jika istri kemudian
merelakan mahar tersebut kepada suami, baik seluruhnya atau sebagian setelah mahar
disebutkan besarannya, maka bolehlah suami memakannya (mengambilnya) dengan halal
dan baik. [Tafsir Ibnu Katsir]
Dalam kasus mahar
3 milyar di atas, seumpama terjadi dua kali akad. Akad pertama dilaksanakan
dengan mahar 3 Juta, lalu beberapa hari kemudian di akadkan legi di hadapan
para undangan dengan mahar 3 milyar maka yang wajib dibayarkan suami adalah
mahar dari akad yang pertama. Syeikh Zainuddin Al-Malibari berkata :
وَإِذَا عُقِدَ سِرًّا بِأَلْفٍ ثُمَّ أُعِيدَ جَهْرًا بِأَلْفَيْنِ
تَجَمُّلًا لَزِمَ أَلْفٌ
"Jika akad
nikah dilakukan secara “sirri” (rahasia) dengan mahar seribu, lalu akad
nikahnya diulangi secara terang-terangan dengan mahar dua ribu dengan tujuan bergaya,
maka mahar yang wajib dibayarkan adalah seribu." [Fathul Muin]
Sayyid Abu Bakar
Syatha menjelaskan : "Jika terjadi kesepakatan (sebelum akad) atas mahar sebesar
dua ribu, lalu akad dilakukan atas mahar sebesar seribu, maka yang wajib adalah
seribu. Dan jika terjadi kesepakatan atas mahar seribu, lalu akad dilaksanakan atas
mahar dua ribu, maka yang wajib adalah dua ribu. Seperti ini berlaku jika akad
tidak diulang, alias terlaksana satu kali. Namun jika akadnya diulang, maka
yang wajib adalah mahar yang disebut pada akad pertama, baik sedikit maupun
banyak, baik saksi akad rahasia dan akad terbuka itu sama atau berbeda orang.
وَذٰلِكَ لِأَنَّ العِبْرَةَ بِالعَقْدِ الأَوَّلِ، وَأَمَّا
الثَّانِي فَهُوَ لَاغٍ لَا عِبْرَةَ بِهِ
Hal itu dikarenakan
yang menjadi patokan adalah akad pertama, sedangkan akad kedua itu sia-sia dan tidak
dianggap." [I’anatut Thalibin]
Dengan uraian di atas kita mengetahui bahwa pernikahan
tersebut tetaplah sah. Mahar yang belum dibayarkan tidaklah mengganggu
keabsahan sebuah pernikahan namun demikian yang sunnah adalah tidak berhubungan suami istri hingga
si suami membayar maskawinnya. Dan mahar 3 milyar akan gugur jika istri memberikan
kepada suami atau menggugurkannya. Al-Malibari berkata : "Sah bagi
wanita (istri) yang telah mukallaf (baligh dan berakal) untuk merelakan maharnya dengan lafaz:
pengguguran, pemaafan, pengguguran, penghalalan, pembolehan, atau pemberian, meskipun tanpa disertai adanya qabul (penerimaan dari suami)."[Fathul Muin]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati
dan fikiran kita untuk tidak menjadikan mahar sebagai sarana kebanggaan namun
sebagai sumber keberkahan sehingga rumah tangga kita menjadi barokah
dan sakinah mawaddah wa rahmah.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi ﷺ menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita
semua.