ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Nafi’ (bin Abi Nuaim), Ibnu Umar RA menyatakan :
كَانَ
يَنَامُ وَهُوَ شَابٌّ أَعْزَبُ لاَ أَهْلَ لَهُ فِي مَسْجِدِ النَّبِيِّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
”Bahwa dirinya (Ibnu
Umar) ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, ia tidur di masjid
Nabawi.” [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Nahas menimpa seorang
pria bernama Arjuna (21) pada Jumat, 31 Oktober 2025 pagi hari. Ia tewas usai
dianiaya sekelompok orang di Masjid Agung Sibolga, Sumut. Selain menendang
korban, para pelaku juga melempar korban menggunakan kelapa dan mengambil
uangnya. Awalnya korban hendak beristirahat di masjid tersebut. Saat itu,
pelaku ZP (57) melarangnya dan meminta korban untuk tidak tidur di areal masjid
itu. Beberapa saat kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat di dalam
masjid, tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP kemudian memanggil empat (pelaku)
lainnya. [detik com] Terungkap fakta baru di balik aksi pembunuhan yang viral
di media sosial tersebut, korban sempat difitnah mencuri kotak infak oleh
seorang penjual sate sebelum dianaya hingga tewas. [tribunnews com]
Terlepas dari kasus
tersebut, bagaimanakah sebenarnya hukum tidur di dalam masjid?. Masjid adalah
tempat yang suci dan dimuliakan oleh kaum muslimin. Dengan kemuliaan tersebut
maka menjadi rancu jika masjid digunakan seseorang untuk tidur. Namun benarkah
demikian? Imam Bukhari dalam shahihnya membuat satu bab berjudul :
بَاب
نَوْمِ الرِّجَالِ فِي الْمَسْجِدِ
“Bab tidurnya
orang-orang laki di dalam masjid”.
Di dalam bab tersebut
imam bukhari mengemukakan tiga buah hadits. Yang pertama sebagaimana dalam
hadits utama diatas, Nafi menceritakan bahwa Ibnu Umar menyatakan : ”Bahwa
dirinya ketika masih muda, bujangan, dan belum berkeluarga, ia tidur di masjid
Nabawi.” [HR Bukhari]
Pada hadits kedua,
diriwayatkan bahwa pada satu siang hari, Rasul SAW mengunjungi rumah Fatimah
namun tidak menemukan Ali bin Abi Thalib. Hal itu terjadi karena terjadi
masalah keluarga sehingga Ali tidur siang tidak di rumah. Setelah dicari
ternyata Ali tidur di masjid. Rasul SAW pun mendatanginya dan menemukannya
tidur dengan terkena debu. Sambil membersihkan, beliau membangunkannya :
قُمْ
أَبَا تُرَابٍ قُمْ أَبَا تُرَابٍ
”Bangunlah! wahai Abu
Thurab (Bapaknya debu). Bangunlah! wahai Abu Thurab.” [HR Bukhari]
Pada hadits ketiga,
Abu hurairah menemukan Ahlus Shuffah sebanyak tujuh puluh orang dengan pakaian
seadanya karena kefakiran mereka. [HR Bukhari] Dalam lain riwayat, Abdurrahman
bertanya kepada Sulaiman bin yasar mengenai hukum tidur di dalam masjid.
Sulaiman berkata :
كَيْفَ
تَسْأَلُوْنَ عَنْ هَذَا وَقَدْ كاَنَ أَهْلُ الصُّفَّةِ يَنَامُوْنَ فِيْهِ
وَيُصَلُّوْنَ فِيْهِ
Bagaimana bisa kau
bertanya tentang hal ini, sedang Ahlus Shuffah tidur di masjid dan sholat
disana.[Mushannaf Ibnu Abi Syaibah]
Mensyarahi hadits di
atas, Ibnu Hajar al-Asqalani berkata : Maksudnya adalah bolehnya hal itu
(tidurnya orang-orang laki di dalam masjid) dan ini adalah pendapat mayoritas
ulama. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasannya hal itu makruh kecuali bagi
orang yang hendak melakukan shalat. Dan menurut Ibnu Mas’ud hukumnya makruh
secara mutlaq. Dan menurut Imam Malik, hukumnya ditafsil. Jika orang itu
memiliki rumah maka hukumnya makruh tidur di dalam masjid dan jika ia tidak
memiliki rumah maka hukumnya mubah. [Fathul Bari]
Sebelum itu, Imam Bukhari juga membuat bab yaitu :
بَاب نَوْمِ الْمَرْأَةِ فِي الْمَسْجِدِ
“Bab
tidurnya perempuan di Masjid”.
Di dalam bab tersebut, Imam Bukhari mengemukakan riwayat
mengenai wanita berkulit hitam
dari kalangan Arab yang dimerdekakan lalu tinggal bersama keluarga mereka. Satu ketika terdapat
anak perempuan kecil kehilangan “Wi-syah” (selendang merah berbahan kulit). Wanita itupun dituduh mencurinya hingga ia digeledah sampai pada bagian kemaluannya namun seketika ada burung hudayyah
terbang dan menjatuhkan selendang yang dicari di tengah-tengah mereka. Burung
itu mengambilnya karena dikira daging. Setelah itu, wanita itu meninggalkan kampungnya dan datang kepada nabi
untuk menyatakan keislamannya. Dan setiap bertemu dengan Aisyah, wanita itu berkata
:
وَيَوْمَ الْوِشَاحِ مِنْ أَعَاجِيبِ رَبِّنَا
“Hari selendang itu adalah di antara keajaiban tuhan kita”.
Aisyah RA berkata : Wanita itu memiliki khiba’ (tenda kecil) di dalam masjid. [Shahih Bukhari]
Ibnu Hajar berkata : Dalam hadits ini terdapat kebolehan bermalam dan beristirahat siang di masjid bagi
muslim yang tidak memiliki tempat tinggal, baik laki-laki maupun perempuan,
selama aman dari fitnah. Juga terdapat kebolehan untuk berteduh di dalam masjid
dengan menggunakan kemah atau semisalnya. [Fathul Bari]
Mengenai tidur di masjid, Rasul SAW sendiri pernah
melakukannya. Anas bin malik meriwayatkan bahwa pada malam Rasul SAW di-isra'kan dari Masjid Ka'bah, beliau
didatangi oleh tiga orang (malaikat) sebelum beliau menerima wahyu,
وَهُوَ
نَائِمٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Dan ketika itu beliau sedang tidur di Masjidil Haram. [Shahih Bukhari]
Namun demikian di sisi lain, kita harus memahami kewajiban
kita untuk menjaga kenyamanan dan kebersihan masjid. Jika bermalam di masjid bisa menyebabkan gangguan bagi jamaah
lain seperti dapat mendatangkan kotoran, bau, atau gangguan
seperti nyamuk maka hal itu harus dihindari karena Nabi SAW sendiri melarang orang yang makan bawang untuk
masuk masjid karena baunya bisa mengganggu kenyamanan orang lain. Dan Sayyidah Aisyah RA
berkata:
أَمَرَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي
الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Rasul SAW
memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di pemukiman-pemukiman dan
hendaknya masjid-masjid itu dibersihkan dan diberi wewangian. [HR Tirmidzi]
Dengan pertimbangan tersebut, banyak takmir melarang tidur
di dalam masjid. Ashabus Syafi‘i berkata : Tidak mengapa menutup masjid di luar waktu
salat, demi menjaga kebersihannya atau melindungi peralatan yang ada di
dalamnya. Dan Sebagian dari mereka berkata : Ini berlaku jika dikhawatirkan masjid akan
direndahkan atau barang-barang di dalamnya hilang, dan tidak ada kebutuhan
untuk membukanya.
فَأَمَّا
إِذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهِ مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَةٍ، وَكَانَ
فِيهِ رِفْقٌ بِالنَّاسِ، فَالسُّنَّةُ فَتْحُهُ، كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ
النَّبِيِّ ﷺ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ
Namun jika tidak
dikhawatirkan ada kerusakan atau pelanggaran kehormatan dari membukanya, dan
ada kemaslahatan bagi orang-orang, maka sunnahnya adalah membukanya sebagaimana Masjid Nabi SAW tidak pernah ditutup
pada zamannya maupun sesudahnya. [Fathul Bari Libni Rajab]
Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan
pikiran kita untuk memahami fungsi-fungsi masjid di satu sisi dan
kewajiban untuk menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid di sisi yang lain.
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share
sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya sabda Nabi SAW
menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.






0 komentar:
Post a Comment