Sunday, April 27, 2025

KEBAIKAN HARTA


ONE DAY ONE HADITH

 

Dari ‘Amr bin Al-Ash RA, Rasulullah SAW bersabda :

نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِحِ

"Sebaik-baiknya harta yang baik itu dimiliki orang shalih" [HR Ahmad].

 

Catatan Alvers

 

Suatu ketika ada orang datang kepada ‘Amr bin Al-Ash untuk menyuruhnya untuk menemui Rasul SAW dengan membawa pakaian dan senjata. Amr bergegas datang sementara beliau sedang berwudlu. Setelah selesai berwudlu, Rasul SAW menemuinya dan bersabda : “Aku ingin mengirim kamu untuk berperang bersama prajurit. Semoga Allah menyelamatkanmu, memberikan harta ghanimah dan aku berharap engkau mendapat harta.” ‘Amr berkata :

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَسْلَمْتُ مِنْ أَجْلِ الْمَالِ وَلَكِنِّي أَسْلَمْتُ رَغْبَةً فِي الْإِسْلَامِ

“Wahai Rasulullah, Aku tidak memeluk Islam lantaran ingin mendapatkan harta, akan tetapi aku memeluk Islam karena Aku cinta pada Islam.”

“dan aku berharap bisa bersama-sama dengan Rasul SAW.” Lalu beliau bersabda dengan hadits utama : "Sebaik-baiknya harta yang baik itu dimiliki orang shalih" [HR Ahmad]

 

Demikianlah, harta jika dimiliki oleh orang shalih maka harta itu akan digunakan untuk kebaikan. Kata “Al-Khair” yang lazimnya dimaknai sebagai kebaikan di dalam Al-Qur’an banyak yang bermakna “Al-Mal” (harta). Harta disebut dalam bahasa Arab dengan “Al-Mal” yang artinya condong dan cinta, karena setiap orang pasti condong dan cinta kepada harta. Dan harta seyogyanya dibelanjakan untuk kebaikan (Al-Khair).

 

Hal ini sebagaimana yang terdapat pada firman Allah SWt :

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ

Apabila salah seorang di antara kalian kedatangan (tanda-tanda) kematian, maka diwajibkan atas kalian jika meninggalkan “Khairan” (harta) untuk berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya dengan baik... [QS Al-Baqarah : 180]

 

Al-Qurtubi berkata :

اَلْخَيْرُ هُنَا اَلْمَالُ مِنْ غِيْرِ خِلَافٍ

Kata “Khairan” pada ayat ini bermakna “Al-mal” (harta) dengan tanpa ada perbedaan pendapat. [Al-Jami’ Li Ahkamil Qur’an]

 

Kata “Khair” di dalam Al-Qur’an yang bermakna harta juga ditemukan pada beberapa ayat lain, diantaranya adalah :

Pertama, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

Dan tatkala manusia mendapatkan harta maka ia bakhil (dengan tidak menunaikan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah atas hartanya). [QS Al-Ma’arij] [Tafsir Jalalain]

 

Kedua, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ

Sungguh manusia itu sangat cinta pada “Al-Khair” (harta) [QS Al-Adiyat : 8] [Tafsir Jalalain]

 

Ketiga, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

لَا يَسْأَمُ الْإِنْسَانُ مِنْ دُعَاءِ الْخَيْرِ

Manusia itu tidak henti-hentinya berdoa meminta “Al-Khair” (harta dan kesehatan) [QS Fushshilat : 49] [Tafsir Jalalain]

 

Keempat, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

فَإِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوكُمْ بِأَلْسِنَةٍ حِدَادٍ أَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِ

 

dan apabila ketakutan telah hilang, mereka (orang kafir) mencaci kalian dengan lidah yang tajam, sedang mereka itu bakhil atas “Al-Khair” (harta ghanimah). [QS Al-Ahzab : 19] [Tafsir Jalalain]

 

Kelima, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

وَلَوْ كُنْتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لَاسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ وَمَا مَسَّنِيَ السُّوءُ

Seandainya aku mengetahui hal ghaib niscaya aku akan banyak memiliki “Al-Khair” (harta) dan aku tidak akan tertimpa “As-Su’” (kefakiran). [QS Al-A’raf : 188] [Tafsir Ibnu Katsir]

 

Keenam, “Al-Khair” yang terdapat pada firman Allah :

فَقَالَ إِنِّي أَحْبَبْتُ حُبَّ الْخَيْرِ عَنْ ذِكْرِ رَبِّي

Ia (Nabi sulaiman) berkata : Aku cinta kepada “Al-Khair” (kuda) sehingga aku lalai mengingat tuhanku [QS Shad : 32] [Tafsir Jalalain]

Kuda adalah harta terbaik di zaman itu.

 

Maka dengan demikian, harta jika berada di tangan orang baik maka akan menjadi satu kebaikan sehingga memperbanyak harta itu artinya memperbanyak kebaikan. Pada suatu hari, Ibu dari Anas (yang bernama Ummu Sulaim) menyerahkan Anas yang masih kecil saat itu (Usia 10 tahun) untuk dijadikan pembantu Nabi SAW. Dan ketika itu Ummu Sulaim berkata : “Wahai Rasulallah, Mohon doakan kepada Allah untuk Anas, pembantumu” maka beliau berdoa :

 اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيمَا أَعْطَيْتَهُ

Ya, Allah banyakkanlah harta dan anaknya (Anas) serta berkahilah dia pada apa yang Kau berikan kepadanya. [HR Bukhari]

 

Dan benarlah, di kemudian hari Anas menjadi orang kaya. Ia berkata :

فَوَاللَّهِ إِنَّ مَالِي لَكَثِيرٌ وَإِنَّ وَلَدِي وَوَلَدَ وَلَدِي لَيَتَعَادُّونَ عَلَى نَحْوِ الْمِائَةِ الْيَوْمَ

Demi Allah, hartaku sekarang sungguh banyak sekali, anak dan cucuku sekarang ini telah mencapai seratus orang lebih." [HR Muslim]

 

Jika harta itu merupakan kejelekan secara mutlak niscaya Nabi SAW tidak akan mendoakan Anas dengan banyak harta. Jadi hal ini menegaskan bahwa banyak harta merupakan satu kebaikan bagi orang shalih sebagaimana hadits utama di atas.

 

Nabi SAW melarang hasud (iri) kepada orang lain namun beliau menjelaskan bahwa hasud kepada orang shalih yang memiliki banyak harta itu diperbolehkan bahkan merupakan satu kebaikan. Beliau bersabda :

 لا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتاهُ اللهُ مالًا فَسُلِّطَ على هَلَكَتِهِ فِي الحَقِّ، وَرَجُلٌ آتاهُ اللَّهُ الحِكْمَةَ فهو يَقْضِي بها وَيُعَلِّمُها

“Tidak boleh hasud (ingin) kecuali dalam dua perkara. (Pertama), seseorang yang dikaruniai harta oleh Allah, kemudian ia membelanjakannya dalam kebenaran dan kebaikan dan orang yang dikaruniai akan ilmu pengetahuan oleh Allah,  kemudian ia  memberikan keputusan dengan ilmunya itu dan mengajarkannya.” [HR Bukhari]

 

Rasul SAW juga menganjurkan agar kita memiliki harta yang banyak sehingga bisa diwariskan kepada anak-anak kita. Rasul SAW pernah berpesan kepada Sa’d bin Abi Waqqash :

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ

Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam kondisi kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam kondisi fakir dan meminta-minta kepada orang lain.”[HR Bukhari]

 

Jadi memiliki harta yang banyak bukanlah larangan, bahkan itu satu kebaikan bagi orang-orang shalih, orang-orang baik yang bisa memenuhi kewajiban pada hartanya dan menggunakannya untuk kebaikan pada keluarga dan orang-orang di sekitarnya.

 

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk senantiasa berusaha dan berdoa agar dijadikan sebagai orang shalih dan diberikan harta yang bisa digunakan untuk kebaikan dan membantu mereka yang membutuhkan.

 

Salam Satu Hadits

Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

 

Pondok Pesantren Wisata

AN-NUR 2 Malang Jatim

Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata

Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

 

 NB.

“Ballighu Anni Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada. Al-Hafidz Ibnul Jawzi berkata : _Barang siapa yang ingin amalnya tidak terputus setelah ia wafat maka sebarkanlah ilmu._ [At-Tadzkirah Wal Wa’dh]


0 komentar:

Post a Comment