ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari
Abu Hurairah RA, Rasul SAW bersabda :
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Tidak
diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil
Haram, Masjid Rasul SAW (Madinah) dan Masjidil Aqsha. [HR Bukhari]
Catatan Alvers
Ziarah rasul kita
ketahui sebagai satu anjuran sejak dahulu bahkan sudah menjadi tradisi turun
temurun. Imam Nawawi (1223 M/631 H-1277 M/676 H), seorang ulama besar dengan banyak
sekali karya ilmiahnya yang terkenal seperti Arba’in An-Nawawi, Riyadhush
Shalihin, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim, Minhajuth Thalibin, Al-Majmu
Syarah Al-Muhaddzab dll. berkata :
وَاعْلَمْ أَنَّ زِيَارَةَ قَبْرِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ أَهَمِّ الْقُرُبَاتِ وَأَنْجَحِ الْمَسَاعِي
"Dan
ketahuilah, bahwa ziarah ke makam Rasul SAW termasuk amalan pendekatan diri
(qurbah) yang paling utama dan usaha yang paling berhasil." [Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab]
Namun akhir-akhir
ini banyak beredar larangan mengadakan ziarah rasul baik berupa web maupun
youtube. Pengharamkan ziarah rasul ini ternyata berasal dari satu sumber yang
dikatakan oleh Syeikh Hasyim Asy’ari dalam Risalah nya : “Pasal Menjelaskan
Penduduk Jawa Berpegang kepada Madzhab Ahlusunnah wal Jama’ah dan Awal
Kemunculan Bid’ah dan Meluasnya di Jawa serta Macam-macam Ahli Bid’ah di Zaman
ini... Hal ini terjadi sejak tahun 1330. Diantara mereka adalah kelompok yang
... mengharamkan hal-hal yang telah disepakati oleh orang-orang Islam sebagai
sebuah kesunnahan, yaitu bepergian untuk menziarahi makam Rasulullah SAW ... Ibnu
Taimiyah menyatakan dalam Fatawa-nya: “Jika seseorang bepergian dengan
berkeyakinan bahwasanya mengunjungi makam Nabi SAW sebagai sebuah bentuk
ketaatan maka perbuatan tersebut hukumnya haram dengan disepakati oleh umat
Muslim.” [Risalah Ahlussunnah Wal Jamaah]
Usut punya usut ternyata
pengharamkan ziarah rasul itu disebabkan karena mereka salah paham terhadap
hadits utama di atas yang berbunyi : ‘Tidak diperbolehkan melakukan perjalanan
kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil Haram, Masjid Rasul SAW (Madinah) dan
Masjidil Aqsha”. [HR Bukhari] Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari
menjelaskan bahwa Ulama Ahli Tahqiq berkata : Perkataan “Kecuali pada tiga
masjid” itu terdapat (Lafad yang menjadi bagian dari susunan) “Mustasna minhu”
yang dibuang. Jika lafadz tersebut dikira-kirakan dengan lafadz yang umum (Fi
Ayyi Amrin Kana) maka arti hadits tersebut adalah :
لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَكَانٍ فِي أَيِّ أَمْرٍ كَانَ)
إِلَّا إِلَى اَلثَّلَاثَةِ
“Tidak
diperbolehkan melakukan perjalanan - ke tempat manapun dengan tujuan apapaun -
kecuali ke tiga masjid.”
Dan pemaknaan ini
tentunya tidak dimungkinkan karena akan menimbulkan larangan mengadakan
perjalanan ke satu tempat untuk berdagang, silaturahim, belajar dan lain
sebagainya. Maka tidak ada pilihan lain kecuali pilihan kedua yaitu
mengira-ngirakan lafadz yang paling sesuai dengan konteksnya sehingga hadits
tersebut bermakna :
لَا تُشَدّ اَلرِّحَال (إِلَى مَسْجِدٍ لِلصَّلَاةِ فِيهِ) إِلَّا
إِلَى اَلثَّلَاثَةِ
“Tidak diperbolehkan
melakukan perjalanan - ke satu masjid dengan tujuan melakukan shalat di sana -
kecuali ke tiga masjid.” [Fathul Bari]
Pilihan ke dua di atas
selaras dengan redaksi hadits lain yang serupa yaitu hadits dari Abu Said
Al-Khudri suatu ketika ia mendengarkan perkataan orang shalat di Thur (Gunung
Thursina) Maka ia, Abu Said Al-Khudri berkata : Nabi SAW bersabda :
لَا يَنْبَغِي لِلْمَطِيِّ أَنْ تُشَدَّ رِحَالُهُ إِلَى مَسْجِدٍ
يُبْتَغَى فِيهِ الصَّلَاةُ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
وَمَسْجِدِي هَذَا
Tidak seyogyanya
pengendara melakukan perjalanan ke suatu masjid untuk melaksanakan shalat di
sana, selain Masjidil Haram, Masjidil Aqsha dan masjidku (nabawi). [HR Ahmad]
Maka dengan
demikian boleh hukumnya kita pergi ke mana saja karena hadits di
atas lebih menjelaskan kepada keistimewaan tiga masjid tersebut yang
tidak dimiliki oleh masjid selainnya sebagaimana dinyatakan dalam hadits :
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفِ صَلَاةٍ
وَصَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَلْفُ صَلَاةٍ وَفِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُمِائَةِ
صَلَاةٍ
Satu kali shalat
di Masjidil haram (bernilai lebih baik dari) seratus ribu shalat,
Satu kali shalat
di masjidku (Nabawi) (bernilai lebih baik dari) seribu kali shalat
Dan satu kali
shalat di Baitil Maqdis (Masjidil Aqsha, bernilai lebih baik dari) lima ratus
kali shalat. [HR Baihaqi]
Jadi dipahami dari
hadits itu bahwa percuma saja jika kita jauh-jauh pergi ke satu masjid,
misalnya masjid istiqlal di jakarta atau masjid biru di turki untuk melakukan
shalat di sana padahal pahalanya sama saja dengan shalat di masjid terdekat
dengan rumah kita. Berbeda halnya kita datang kesana untuk satu keperluan
rihlah lalu kita shalat di sana.
Selaras dengan hal
ini, Imam An-Nawawi berkata : “Di dalam hadits ini terdapat dalil akan
keutamaan tiga masjid (tersebut) serta keutamaan bepergian jauh dalam rangka
ibadah di sana karena maknanya menurut jumhur ulama’ (mayoritas ulama’) adalah
:
لَا فَضِيلَةَ فِي شَدِّ الرِّحَالِ إِلَى مَسْجِدِ غَيْرِهَا
“Tidak ada
keutamaan dalam berpergian jauh ke selain masjid yang tiga tersebut”. [Syarh
Shahih Muslim]
Imam Nawawi
menolak pendapat dengan tegas pendapat yang berseberangan dengan pengertian
tersebut. Imam Nawawi berkata :
وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ اَلْجُوَيْنِيُّ مِنْ
أَصْحَابِنَا : يَحْرُمُ شَدُّ الرِّحَالِ إِلَى غَيْرِهَا وَهُوَ غَلَطٌ
“Syaikh Abu
Muhammad Al-Juwaini dari sahabat kami berkata : Haram hukumnya bepergian ke
selain tiga masjid tadi, dan pendapat tersebut adalah satu kesalahan.” [Syarh
Shahih Muslim]
Dan dalam lanjutan
keterangan Al-Asqalani di atas, Ulama Ahli tahqiq menyimpulkan dengan berkata :
فَيَبْطُلُ بِذَلِكَ قَوْل مَنْ مَنَعَ شَدَّ اَلرِّحَال إِلَى زِيَارَةِ
اَلْقَبْرِ اَلشَّرِيفِ وَغَيْره مِنْ قُبُورِ اَلصَّالِحِينَ
Dengan demikian
menjadi tertolak pendapat ulama yang (menggunakan hadits utama di atas untuk)
melarang mengadakan perjalanan untuk ziarah kubur yang Mulia (Nabi SAW) dan
kuburan para shalihin lainnya. [Fathul Bari]
Jika Anda ber-ziarah
Rasul maka jangan lupa adab-adabnya. Imam Nawawi berkata :
وَيَنْوِيَ الزَّائِرَ مَعَ الزِّيَارَةِ التَّقَرُّبَ
وَشَدَّ الرَّحْلِ إلَيْهِ وَالصَّلَاةَ فِيْهِ
"Hendaknya
orang yang melakukan ziarah Rasul berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah,
melakukan perjalanan menuju beliau, dan shalat di masjid beliau.
Ketika di
perjalanan, hendaklah ia memperbanyak shalawat dan salam kepada Nabi SAW”.
“Ketika ia melihat
pepohonan Madinah, tanah haramnya, dan tanda-tandanya, hendaklah ia menambah
shalawat dan salam kepada Nabi SAW serta memohon kepada Allah Ta‘ala agar
ziarah ini bermanfaat baginya dan agar Allah menerimanya”. [Al-Majmu Syarah
Al-Muhaddzab]
Wallahu A’lam.
Semoga Allah al-Bari membuka hati dan pikiran kita untuk ber-ziarah Rasul
dengan niat dan usaha serta
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul
Bari.,SS.,M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jatim
Ngaji dan Belajar
Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok
Itu Keren!
NB.
“Ballighu Anni
Walau Ayah” Silahkan Share sebanyak-banyaknya kepada semua grup yang ada supaya
sabda Nabi SAW menghiasi dunia maya dan menjadi amal jariyah kita semua.
0 komentar:
Post a Comment