ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Abu Hurairah
RA, Rasul SAW bersabda :
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَ هَزْلُهُنَّ جِدٌّ: النّكَاحُ وَ الطَّلاَقُ وَ
الرَّجْعَةُ
Ada
tiga perkara yang mana sungguh-sungguhnya jadi sungguhan dan main-mainnya menjadi
sungguhan. Yaitu nikah, thalaq dan ruju’ . [HR Abu Daud]
Catatan Alvers
Merupakan sunnatullah, ada siang ada malam,
ada atas ada bawah, ada jauh ada dekat dan ada pertemuan ada perpisahan. Ketika
Rasul SAW menikahkan Sayyinda Ali dengan Siti fatimah, beliau dalam khutbahnya
mengingatkan :
ولا يجتمع
اثنان ولا يفترقان إلا بقضاء وقدر وكتاب من الله قد سبق
Tidaklah dua orang berkumpul (menikah) atau
berpisah (bercerai) melainkan dengan qadha dan qadar-Nya serta ketetapan dari
Allah telah terdahulu. [I’anatut Thalibin]
Dalam membangun hubungan rumah tangga
pastilah ada permasalahan. Ada rumah tangga yang mampu bertahan namun tak
jarang yang bubar karenanya. Hidup ini adalah realita dan bukan mimpi indah
layaknya sinetron cinta. Menyadari realita ini, Islam tidak hanya menetapkan
aturan pernikahan namun menetapkan juga perceraian.
Perceraian layaknya emergency exit dari
masalah keluarga yang dihadapi sehingga ia digunakan ketika kondisi darurat
saja. Maka dari itulah Rasul SAW bersabda:
أَبْغَضُ
الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى الطَّلاَقُ
“Perkara yang paling dibenci Allah Ta’ala
adalah thalak.” [HR Abu Daud]
Bahkan dalam doktrin agama kristen disebutkan bahwa Ikatan sebuah pernikahan di
dalam iman Kristen yang sudah ditetapkan Allah merupakan ikatan seumur hidup.
Pernikahan sendiri bukanlah hanya bersifat sementara namun seumur hidup hingga
maut memisahkan. Dalam Matius 19:6 disebutkan : ”Demikianlah mereka bukan lagi
dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh
diceraikan oleh manusia.”. [tuhanyesus.org]
Perceraian membawa konsekwensi masa iddah
untuk wanita. Masa pasca perceraian adalah masa dimana wanita tersebut dilarang
keluar rumah, bersolek dengan make-up, berbusana yang menarik perhatian lelaki,
mengenakan perhiasan. Dan dalam masa
iddah dilarang bagi pria lain untuk menikahinya bahkan sekedar untuk melamarnya
karena dalam masa itu suami yang telah mentalak masih punya hak untuk rujuk
(kembali) kepada istrinya.
Adapun lama masa iddah berbeda-beda sesuai
dengan situasi kondisi wanita sebagaimana perincian berikut. Wanita Yang
Diceraikan jika ia masih bisa mengalami haidh maka Masa ‘iddahnya adalah tiga
kali suci, sebagaimana firman Allah SWT :
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’ (suci) [al-Baqarah/2: 228]
Jika Wanita tersebut belum pernah haidh atau
sudah manopause. (tidak lagi haidh) Maka ‘iddahnya adalah tiga bulan, Allah swt
berfirman:
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. [at-Thalaq/65:4]
Wanita yang ditinggal mati suaminya, Jika ia
tidak hamil maka masa ‘iddahnya terdapat dalam firman Allah swt :
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan
dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. [al-Baqarah/2: 234]
Sedang jika dalam kondisi hamil maka iddahnya
dijelaskan dalam firman Allah SWT :
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu
iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
[ath-Thalaq/65:4].
Dalam hal ini sama dengan iddah wanita cerai
hidup, Jika ia dalam kondisi hamil maka iddahnya hingga ia melahirkan.
Itu semua berlaku untuk wanita yang sudah
berhubungan suami istri, jika belum terjadi hubungan badan maka tidak ada
‘iddah baginya, Allah swt berfirman :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ
قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka
sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. [QS Al-Ahzab : 49]
Hal ini dikarenakan tujuan wanita menjalani
iddah adalah untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak
sehingga terjaga garis keturunan. Dan di sisi lain, iddah tersebut menunjukkan
betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan sehingga tidak mudah-mudah
nikah cerai. Masa ‘iddah juga disyari’atkan agar kaum pria dan wanita berpikir
ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus
perceraian. Dan dalam kasus wanita yang dicerai sedang hamil, maka masa ‘iddah
disyari’atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya.
Adapun wanita yang kehilangan kabar suaminya (imra’atul
Mafqud) maka menurut ibnu Abbas dan ibnu Umar berkata :
تربص أربع سنين ثم يطلقها ولي زوجها ثم تربص أربعة أشهر
وعشرا
Menunggu empat tahun kemudian wali dari
suaminya menjatuhkan talak kemudian ia ber’iddah empat bulan sepuluh hari.” [Mushannaf
Abi Syaibah]
Perceraian tidak hanya terjadi karena
kehendak suami, namun boleh jadi itu kehendak sang istri. Inilah yang dinamakan
khulu’. Dahulu, Habibah binti sahl menikah dengan Tsabit bin Qais bin Syammas
yang mana ia adalah lelaki pendek lagi jelek rupanya. Habibah mengadu kepada
Rasul SAW. Habibah berkata :
يا رسول الله
والله لولا مخافة الله إذا دخل علي لبصقت في وجهه
“Wahai
Rasulullah, seandainya aktu tidak takut kapda Allah, niscaya jika ia masuk ke
kamarku maka aku ludahi mukanya”
Mendengar aduan ini maka Rasul Saw bersabda “Maukah
kamu mengembalikan kepadanya kebunnya (mas kawinnya)?” lalu ia menjawab: “Ya.”
Maka ia pun mengembalikan kebun tersebut kepadanya dan kemudian Rasul
menceraikan keduanya. [HR Ibnu Majah] Dan ini adalah khulu’ pertama dalam
sejarah islam. [Musnad Ahmad]
Sekedar intermezzo, bahwa Tsabit bin Qais bin
Syammas disamping berwajah jelek, ia juga bersuara lantang dalam setiap
bicaranya sehingga ia pernah bersedih ketika ayat ke 2 dari surat Al-Hujurat diturunkan
yakni mengenai larangan mengeraskan suara di hadapan Nabi dengan ancaman
dileburnya semua amalan baiknya. Ia merasa ayat tersebut ancaman untuk dirinya
dan ia takut jika ia termasuk ahli neraka. Namun sesampainya kabar itu kepada
Nabi saw maka beliau bersabda :
لَا بَلْ
هُوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ
Tidak, akan tetapi ia adalah ahli surga [HR
Ahmad]
Mengenai syariat iddah ini, Robert Guilhem, seorang
pakar genetika dan pemimpin yahudi di Albert Einstein College dikabarkan masuk
Islam. Semula ia mengadakan penelitian yang hasilnya bahwa hubungan intim suami
istri menyebabkan laki-laki meninggalkan sidik khususnya pada perempuan dan jika
pasangan suami istri (pasutri) tidak bersetubuh, maka tanda itu secara
perlahan-lahan akan hilang antara 25-30 persen. Dan akhirnya tanda tersebut
akan hilang secara keseluruhan setelah tiga bulan berlalu. Karena itu,
perempuan yang diceraiakan siap menerima sidik khusus laki-laki lainnya setelah
tiga bulan.
Ketika ia mengadakan penelitian di sebuah
perkampungan Muslim Afrika di Amerika, ia menemukan setiap wanita di sana hanya
mengandung sidik khusus dari pasangan mereka saja. Sementara di perkampungan non muslim Amerika, wanita di sana yang hamil memiliki jejak sidik dua hingga tiga
laki-laki. Dan akhirnya, ia melakukan penelitian kepada istrinya sendiri dan hasilnya
sungguh mengagetkan bahwa istrinya ternyata memiliki tiga rekam sidik laki-laki.
Dan dari penelitiannya, hanya satu dari tiga anaknya saja berasal dari dirinya.
[Republika co id] Meskipun kisah mengenai Robert Guilhem ada yang meragukan
kebenarannya namun saya kira tidak ada salahnya kita sampaikan karena mereka mengatakannya
berdasarkan dugaan tanpa disertai bukti kongkrit. Diperkuat lagi, bahwa islamnya
seorang tokoh dari kalangan yahudi pastilah akan dirahasiakan dan
ditutup-tutupi keberadaannya. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari semakin
membuka hati kita untuk menerima hikmah dari ajaran islam yang rasional dan membuka
pintu hidayah bagi mereka yang belum menerimanya.
Salam Satu Hadits,
DR.H.Fathul Bari.
SS., M.Ag
Pondok Pesantren
Wisata
AN-NUR 2 Malang
Jawa Timur Indonesia
Dapatkan artikel
ODOH versi bukunya dalam
BUKU ONE DAY ONE
HADITH
sistem SPA
(Singkat, Padat, Akurat). SINGKAT karena
Didesain sekali duduk bisa selesai baca satu judul ::PADAT karena Tidak bertele-tele dan AKURAT karena disertai referensinya
ONE DAY#1
*INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2
*MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN
INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
(Pre Order) ONE
DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Bisa dapat harga
promo dan kirim via tiki/JNE silahkan hub. Ust. Muadz 08121674-2626
Mari UMRAH RAMADHAN 13 Hari
bersama Pesantren Wisata An-Nur 2, Tanggal : 10 Mei 2018 Hotel Mekkah :
Al-Masa, Madinah : Al-Mukhtara Pesawat Saudia hanya 30 Jutaan. Seat terbatas. Info
SMS. 08121-686-1111