Thursday, July 19, 2018

PROBLEM KEUANGAN (REV)



ONE DAY ONE HADITH

Dari Sayyidah Aisyah RA, ia berkata :
اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ
Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menggadaikan sebuah baju besi. [HR. Muslim]

Catatan Alvers

“Uang memang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang” demikianlah ujaran yang realistis menilai uang. Kebutuhan sandang, pangan dan papan tak terlepas dari yang namanya uang. Jika seseorang mempunyai kebutuhan yang mendesak namun tidak memiliki uang maka solusinya adalah pegadaian, mengatasi masalah tanpa masalah.


Nabi di satu sisi adalah sebagai Rasul, Namun di sisi lain beliau adalah manusia. Sisi Ke-manusiawi-an inilah yang menjadikan beliau sebagai teladan dalam kehipun kita sebab jika nabi itu berasal dari malaikat maka beliau tidaklah memiliki problem kehidupan layaknya kita sebagai manusia, lantas dari manakah kita mengambil suri tauladan?.

Layaknya kebanyakan manusia yang ditimpa kebutuhan yang sangat mendesak, Rasul SAW juga demikian. Pernah beliau sangat membutuhkan makanan namun tidak memiliki uang saat itu sehingga beliau menggadaikan sebuah baju besi kepada orang yahudi sebagaimana keterangan dalam hadits utama di atas. Bahkan dalam hadits lain disebutkan :
تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
Ketika Rasulullah SAW wafat baju perang Beliau masih tergadai kepada seorang Yahudi seharga tiga puluh sha' gandum". [HR Bukhari] @1 Sha’ = 2.7 Kg, 30 Sha’ = 81 Kg Gandum. Jika 1 Kg Gandum Seharga 50 ribu maka 81 Kg = Rp. 4 jutaan.

Di dalam Syarah An-Nawawi disebutkan beberapa penafsiran mengenai hadits ini, di antaranya, 1. Nabi bermuamalah dengan orang yahudi untuk menjelaskan diperbolehkannya melakukan hal tersebut. 2. Saat itu tidak ada orang yang memiliki kelebihan bahan makanan selain si Yahudi tersebut. 3. Sahabat merasa berat untuk menerima gadai dari Nabi dan tidak pula mau menerima pembayaran sehingga Nabi sengaja memilih orang Yahudi tersebut agar tidak memberatkan sahabat. [Syarah Imam Nawawi]

Dalam hadits tersebut juga diambil kesimpulan bahwa berhutang itu suatu keterpaksaan bukan satu pilihan bahkan suatu trend. Dalam iklan disebutkan “kalau bisa kredit ngapain bayar cash?”. Lihatlah Rasul berhutang karena memenuhi kebutuhan primer (membeli makanan) bukan untuk gaya hidup. Dalam Ilmu Fisika dikatakan bahwa “tekanan itu itu berbanding lurus dengan gaya”. Maka jika hidup anda banyak tekanan itu artinya anda kebanyakan Gaya!.

Berhutang bukanlah sebuah dosa, namun seseorang bisa jadi terjerumus kepada perbuatan dosa akibat hutangnya. Ada seseorang berkata kepada beliau: “Betapa seringnya Engkau berlindung dari hutang, (mengapa demikian?)”. Beliau pun menjawab:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ
Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya. [HR Bukhari]

Maka untuk mengatisipasi dari kebohongan akibat hutang, Allah SWT berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوه
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…[QS al-Baqarah: 282]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Read more https://pengusahamuslim.com/4198-hukum-mencatat-dan-menghadirkan-saksi-dalam-utang.html

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Read more https://pengusahamuslim.com/4198-hukum-mencatat-dan-menghadirkan-saksi-dalam-utang.html
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Read more https://pengusahamuslim.com/4198-hukum-mencatat-dan-menghadirkan-saksi-dalam-utang.html
Selanjutnya, hendaklah ketika berhutang seseorang tidak berniat buruk dengan menunda-nunda pembayaran dalam kondisi mampu apalagi berniat tidak membayarnya. Rasul SAW bersabda : “Menunda pelunasan hutang dari seorang yang kaya adalah sebuah kedzaliman [HR Bukhari]
Rasul SAW juga bersabda :
أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِىَ اللَّهَ سَارِقًا
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” [HR Ibnu Majah]

Maka untuk lebih amannya, hutang itu disertai jaminan. Jaminan tersebut dalam hukum islam dikenal dengan istilah rahn yang berarti tsubut (tetap). Rahn didefiniskan sebagai:
جعل عين مالية وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر الوفاء
Menjadikan benda yang berharga sebagai jaminan hutang yang akan digunakan untuk melunasi hutang tersebut ketika sulit untuk melunasi. [Fathul Qarib]
Jaminan tersebut berupa barang yang memenuhi kriteria berikut :
وكل ما جاز بيعه جاز رهنه في الديون إذا استقر ثبوتها في الذمة
Setiap benda yang boleh untuk dijual, maka boleh digadaikan sebagai jaminan hutang ketika hutang tersebut sudah tetap di dalam tanggungan. [Fathul Qarib]

Pada dasarnya, barang yang dijadikan jaminan tersebut masih hak milik rahin (pemilik barang yang menggadaikan) meskipun telah diterimakan kepada murtahin (pemilik uang atau penerima gadai) sehingga dengan demikian tidak boleh murtahin menggunakan barang tersebut. Ya, memang demikian adanya. Namun menurut ulama syafi’iyah hal itu diperbolehkan dalam kondisi berikut :

ليس للمرتهن أن ينتفع بالعين المرهونة ... فإن لم يكن الانتفاع مشروطاً في العقد جاز للمرتهن الانتفاع بالرهن بإذن صاحبه
Murtahin (penerima gadai) tidak boleh memanfaatkan / menggunakan barang gadaian....Jika pemanfaatan barang tersebut tidak dipersyaratkan sewaktu akad gadai maka boleh murtahin memanfaatkannya atas seidzin rohin. [Al-Fiqhu al-Islamy]

Mengapa demikian?, karena kalau disyaratkan sewaktu aqad maka menjadi hutang yang mendatangkan satu manfaat (Kullu qardlin jarra manfaatan), dan itu hukumnya tidak boleh karena masuk kategori riba. [I’anatut Thalibin] Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari meneguhkan hati kita untuk mengikuti ajaran islam tidak hanya dalam urusan ibadah namun juga dalam hal mu’amalah.

Salam Satu Hadits
DR.H.Fathul Bari Alvers

Pesantren Wisata
AN-NUR AL-MURTADLO
Bululawang Malang Jatim

0 komentar:

Post a Comment