Monday, August 20, 2018

FIKIH KURBAN

Part.1
NGAJI ALVERS
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban

الأُضحية
{فصل} في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذبح من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى.
Udhiyah (kurban) adalah sebutan untuk binatang ternak yang disembelih pada hari raya adha dan hari-hari tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
(والأضحية سنة مؤكدة) على الكفاية؛ فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم. ولا تجب الأضحية إلا بالنذر.
Hukumnya Sunnah Mu'akkad (Sangat dianjurkan) Kifayah maksudnya jika salah seorang dalam satu keluarga telah melaksanakannya maka cukuplah hal itu (menggugurkan tuntutan utk melaksanakan kesunnahan) dari anggota keluarga lainnya. Hukumnya tidak wajib kecuali dengan Nadzar.
KETERANGAN :

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu INGIN BERKURBAN, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." [HR Muslim].
Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka, lantaran keduanya takut jika kurban itu dianggap sebagai kewajiban.
Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik mereka menyebutkan bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu berdasar hadits berikut ini,
“مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.]
Beliau berargumen, jika orang yang enggan berkurban tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Wallahu A’lam
Adapun standar “mampu” versi Imam Abu Hanifah adalah apabila seseorang memiliki aset / harta sebanyak 200 dirham / 20 dinar selain rumah, kebutuhan pokok dan hutangnya. (@Dirham : Rp. 62.000,- x 200 = Rp.12.400.000,-)
Wallahu A'lam
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari,M.Ag
Pesantren Wisata ANNUR 2 Malang
ONE DAY ONE HADITH GROUP

Part.2
*NGAJI ALVERS*
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban

(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.
Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah:
1. Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun
2. Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
3. Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun.
4. Sapi yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.
unta bisa mencukupi untuk kurban dari tujuh orang yang berserikat begitu pula dengan kurban sapi. Sedangkan kambing cukup untuk kurban satu orang saja dan ini lebih afdhol daripada berkurban sapi dengn cara berserikat dengan 7 orang. Kurban terbaik adalah unta kemudian sapi lalu kambing.
_Catatan Alvers_
Mazhab Syafii : dianggap sah berkurban dengan kambing jenis DOMBA walau usianya enam bulan lebih (jalan menginjak usia ke tujuh) asalkan sudah tanggal giginya.
Untuk orang miskin yang ingin berqurban namun tidak mampu membeli kambing, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas RA yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (namun pendapat ini lemah)
Adapun Keterangan Syekh Ali Jaber dalam video yg viral ttg cukupnya berkurban satu kambing untuk satu keluarga maka pendapatnya mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Namun Imam al-Tirmidzi berkata:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya [Sunan al-Tirmidzi].
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka [al-Majmu’].
Hal ini sebagaimana keterangan kajian part.1 .Wallahu A'lam
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari,M.Ag
Pesantren Wisata ANNUR 2 Malang
ONE DAY ONE HADITH GROUP

Part.3
NGAJI ALVERS
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Syarat Hewan Kurban

(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح.
Ada 4 hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya, yang tampak dengan jelas kebutaannya meskipun bagian hitam dari bola matanya masih tersisa.
(و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirobohkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
(و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور.
3. Hewan yang sakit, Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Jika sakit sedikit maka tidak apa apa.
(و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang sumsum tulangnya.
(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون، وهي المسماة بالجلحاء.
Diperbolehkan alvers berkorban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang pecah tanduknya asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya. Begitupula boleh berkurban dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut sebagai jalja”.
(ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن،
Tidak diperbolehkan berkurban dengan Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya atau terlahir tanpa telinga.
(و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
_Catatan Alvers_
Berkurban dengan kambing betina, bolehkah?
Boleh dan sah Berkurban dengan kambing betina dalam kitab majmu’ disebutkan :
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من الأنثى وللشافعي نص آخر أن الأنثى أفضل
Dihukumi sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan ulama) adapun mengenai afdholnya maka terjadi khilaf. Namun yang shohih yang dijelaskan oleh al-syafi'i dan dinukil oleh al-buwaithy dan menurut mayoritas ulama adalah hewan jantan lebih afdhal. Akan tetapi keterangan al-syafii di lain tempat mengatakan betina lebih afdhal.
Adapun Warna binatang yang Paling Afdhal dibuat kurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, alvers kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Wallahu A'lam
Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari,M.Ag
Pesantren Wisata ANNUR 2 Malang
ONE DAY ONE HADITH GROUP

Part.4
*NGAJI ALVERS*
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
START DAN FINISH

• وقت الذبح
(و) يدخل (وقت الذبح) للأضحية (من وقت صلاة العيد) أي عيد النحر. وعبارة الروضة وأصلها «يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين». انتهى. ويستمر وقت الذبح (إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق)، وهي الثلاثة المتصلة بعاشر ذي الحجة.
Adapun batas waktu penyembelihan kurban:
START :
Waktu penyembelihan adalah Mulai dari waktu sholat idul adha. Dalam kitab ar-raudl dan asalnya disebutkan : Waktu penyembelihan adalah Mulai dari munculnya matahari pada hari raya kurban ditambah waktu (yg cukup) untuk sholat dua rekaat dan dua khutbah ringan
FINISH
Waktu penyembelihan terakhir adalah tenggelamnya matahari (waktu magrib) pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).
_Catatan Alvers_
Alvers, pada asalnya Rasulullah saw melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka dan Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya hanya selama tiga hari penyembelihan. Alvers, Rasul saw bersabda::
«ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ»
“Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ»
Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa dagingkurban!”
Namun tahun berikutnya, masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah saw memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban seraya bersabda :
«كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
“Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat lagi mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”[HR. Bukhari]
Dengan demikian tidak ada batas akhir menyimpan daging kurban. Namun para ulama berkata :
إذا أراد الادخار فالمستحب أن يكون من نصيب الأكل لا من نصيب الصدقة والهدية
Jika mau menyimpan (daging kurban), maka sunnahnya (yang disimpan adalah) daging yg menjadi bagian yang dimakan, bukan daging dari bagian shadaqah ataupun hadiah. (Yang hendak diberikan kepada orang lain). [Al-Majmu']
Walahu A’lam
Dr.H.Fathul Bari,M.Ag
Pesantren Wisata ANNUR 2 Malang
ONE DAY ONE HADITH GROUP

Part.5
NGAJI ALVERS
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Tata Cara Menyembelih
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء
5 KESUNNAHAN ketika menyembelih (Qurban)
أحدها (التسمية) فيقول الذابح بسم الله الرحمن الرحيم فلو لم يسم حل المذبوح
(1) Baca Basmalah, dengan mengucapkan "Bismillahirrahmaanirrahiim". NAMUN Jika si peyembelih tidak menyebut Nama Allah (lupa atau disengaja) maka (tetap) Halal (Daging) hewan yang disembelih.
و الثاني (الصلاة على النبي ) ويكره أن يجمع بين اسم الله واسم رسوله
(2): Bersholawat kepada Nabi saw, dan dihukumi MAKRUH menggabungkan Nama Allah dan Nama Rasulullah (misalnya ucapan: "Bismillah wasmi Muhammadin" Dengan Nama Allah dan Nama Muhammad)
و الثالث (استقبال القبلة) بالذبيحة أي يوجه الذابح مذبحها للقبلة ويتوجه هو أيضاً
(3) Menghadap Qiblat dengan Hewan Sembelihanya, artinya si Penyembelih menghadapkan hewan sembelihanya ke Arah Qiblat, sekaligus Si Penyembelih Menghadap kiblat juga.
و الرابع (التكبير) أي قبل التسمية وبعدها ثلاثاً كما قال الماوردي
(4) Bertakbir, yaitu sebelum dan sesudah membaca Basmalah, sebanyak tiga kali takbir sebagaimana pendapat Imam Mawardi
و الخامس (الدعاء بالقبول) فيقول الذابح اللهم هذه منك وإليك فتقبل، أي هذه الأضحية نعمة منك عليّ وتقربت بها إليك فتقبلها مني
(5) "Berdoa agar sembelihanya diterima Allah" Maka Orang yang menyembelih mengucapkan doa : Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal" Yaa Allah Hewan Qurban ini adalah dari engkau dan untuk engkau. Maksudnya: Hewan Qurban ini adalah Ni'mat dari –Mu yang diberikan kepadaku dan aku bertaqarrub (mendekatkan diri dengan penghambaan) dengan hewan qurban ini kepadamu, maka terimalah qurban ini dariku.
Jika menyembelih untuk kurban orang lain maka bacaanya :
Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal min .... (Sebut nama org yang kurban)
_Catatan Alvers_
A. MENYEMBELIH QURBAN (QODLO) DILUAR WAKTU, BOLEHKAH?
Tidak SAH sebagai kurban jika proses menyembelih binanang qurban dengan niatan mengqadla’ qurban dilaksanakan diluar waktu-waktu penyembelihan yang semestinya (diluar tanggal 10 - 13 Dzulhijjah).
(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya (yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya), maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan” (Kurban dengan binatang yg telah ditentukan).
[Ats-tsimarul Yani’ah]
B. BINATANG YANG DISEMBELIH DENGAN MESIN POTONG HUKUMNYA HALAL BILA MEMENUHI KETENTUAN :
Penyembelihnya seorang muslim dan mesin potongnya memenuhi ketentuan syar’i sbb:
وشرط في الذبح قصد أي قصد العين أو الجنس بالفعل
قوله ( قصد العين ) وإن أخطأ في ظنه أو الجنس وإن أخطأ في الإصابة ح ل
والمراد بقصد العين أو الجنس بالفعل أي قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح
Dan disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya// Jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat.
(Yang dimaksud ‘adanya kesengajaan’… adalah benar-benar ada kehendak kuat untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih.
[Syarh alMinhaj]
و شرط في الآلة كونها محددة بفتح الدال المشددة أي ذات حد تجرح كحديد أي كمحدد حديد وقصب وحجر ورصاص وذهب وفضة إلا عظما كسن وظفر لخبر الشيخين ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر وألحق بهما باقي العظام
قوله إلا عظما إلخ أفاد أنه يكتفي بغير ما ذكر ولو شعرا إذا كان لا على وجه الأحناف
Disyaratkan pada alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai seperti pisau dan besi, bamboo, batu, peluru emas dan perak kecuali terbuat dari gigi dan kuku, hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari Muslim “Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’aala, maka makanlah”.. Disamakan dengan gigi dan kuku semua jenis tulang. (yang dimaksud ‘semua jenis tulang’) sudah cukup menjadi alat penyembelihan selain yang berupa ‘tulang dan gigi’ meskipun itu berbentuk rambut…[Hasyiyah al-jamal]


Part.6
*NGAJI ALVERS*
FIKIH KURBAN

Materi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
MAKAN DAGING QURBAN

(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة)، بل يجب عليه التصدق بجميع لحمها. فلو آخرها فتلفت لزمه ضمانها،
Orang yg berqurban tidak diperbolehkan sedikitpun makan daging dari hewan qurban nadzar. Ia wajib mensedekahkan semua dagingnya (sekaligus kulit dan tanduknya). Jika ia menunda pembagian daging qurban nadzar tadi sehingga mengakibatkan dagingnya rusak/busuk maka ia wajib menggantinya.

(ويأكل من الأضحية المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في تصحيح التنبيه.
Adapun jika qurbannya sunnah (bukan nadzar dan semacamnya) maka orang yg berqurban boleh memakan 1/3nya (tidak melebihi 1/3nya) menurut qaul jadid sedangkan mengenai 2/3 sisanya ada beberapa pendapat. Menurut satu pendapat yang rajihkan oleh imam nawawi dalam tashih tanbih; disedekahkan 2/3 sisanya.
وقيل يهدى ثلثا للمسلمين الأغنياء، ويتصدق بثلث على الفقراء من لحمها. ولم يرجح النووي في الروضة وأصلها شيئا من هذين الوجهين.
Dalam pendapat lain; dari 2/3 daging tadi;1/3nya dihadiahkan kepada orang kaya dari kalangan muslimin dan 1/3nya lagi disedekahkan kepada orang-orang fakir. Dua pendapat ini sama sekali tidak disinggung oleh imam nawawi baik dalam kitab raudhah maupun asalnya.

_Catatan Alvers_

Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan, sunatan Dll.? Boleh nggak alvers?
Hukumnya boleh, dengan catatan:
• Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
• Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, tidak boleh dimasak semuanya.
• Jika si penyembelih itu sebagai wakil (bukan qurban milik sendiri), dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Jawaban tersebut disimpulkan dari beberapa keterangan berikut :
Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
Al-Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
“Mushonnif berkata: boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat. Yakni boleh pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kafarah dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”. Wallahu A’lam

  Part.7 (Terakhir)
*NGAJI ALVERS*
FIKIH KURBAN
Materi : Kitab Fathul Qarib
Menjual Kurban

(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا.
Tidak diperbolehkan (haram dan tidak sah) menjual bagian dari hewan qurban seperti daging, bulu dan kulitnya. Dan juga haram, menjadikannya sebagai upah untuk JAGAL meskipun dari qurban sunnah. (jika diberikan kepada penyembelih atas nama sedekah maka boleh).
(ويطعم) حتما من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين).
Wajib mendistribusikan hewan qurban sunnah (berupa daging yg masih mentah) kepada fakir miskin (yang muslim meskipun hanya satu orang saja).

والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقما يتبرك المضحي بأكلها؛ فإنه يسن له ذلك. وإذا أكل البعض وتصدق بالباقي حصل له ثواب التضحية بالجميع والتصدق بالبعض.
Yang paling afdhol adalah menyedekahkan semua (bagian dari kurban sunnah) kecuali satu atau dua suap saja (dari bagian HATI hewan qurbannya) untuk dimakan org yg berqurban sebagai keberkahan baginya. Dan inilah yg sunnah baginya. Jika ia memakan sebagian (dari daging qurban) dan menyedekahkan sisanya maka ia mendapat pahala qurban secara keseluruhan dan pahala sedekah sesuai jumlah daging yg diberikan.

_Catatan Alvers_

Prinsip dasar pemberian daging kurban:

1. jika penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin maka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti memakan, menjual, memanfaatkan dll. Dan bagian daging ini harus dibagikan dalam keadaan mentah.

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ  كَمَا فِي الْكَفَّارَات
[Al-Bujairimi]

Dengan demikian, jika kulit kurban menjadi bagian seseorang yg miskin yang berstatus panitia maka ia boleh menjualnya dan uangnya adalah hak penuh orang tersebut. Jika uangnya diserahkan kepada mushola sebagai sedekah maka menjadi sedekahnya.

2.  Jika orang yang menerima adalah orang kaya maka sifatnya ITH'AM (memberi makanan) atau DHIYAAFAH (suguhan) sehingga mereka hanya diperbolehkan untuk memakannya, tidak untuk menjualnya. Dalam hal ini, daging boleh dihidangkan dalam keadaan matang untuk suguhan atau makanan.

Wallahu A'lam

ONE DAY ONE HADITH GROUP
Mengucapkan
SELAMAT IDUL ADHA
Semoga kita mampu meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan keluarga

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari,M.Ag
Pesantren Wisata ANNUR 2 Malang

1 comment: