Tuesday, April 16, 2019

SERANGAN FAJAR



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Tsauban RA, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
“ Rasulullah SAW mengutuk 1. RASYI; Pemberi suap, 2. MURTASYI; Penerima suap 3. RA-ISYI ; Perantara diantara keduanya.” [HR. Ahmad]

Catatan Alvers

Hari ini bangsa indonesia melaksanakan hajatan lima tahunan berupa pemilu (pemilihan Umum) untuk memilih presiden (pilpres) dan calon legislatif (Pileg).  Banyak beredar foto dan meme yang berkenaan dengan serangan fajar mulai dari yang pro, kontra hingga yang bersifat guyonan, sebagai berikut  :
 “Ada Uang Ada Suara, menerima serangan fajar”
“Warga kami masih terbuka menerima serangan fajar”
“Kami tidak menerima serangan fajar, jika anda tetap memaksa maka taruhlah di bawah keset”
“Menerima serangan fajar, tapi kalau bisa sebelum imsak ya biar bisa keramas”
“Ambil uangnya jangan pilih orangnya”
 “Di sini menerima serangan fajar, Caleg DPR Kab./Propinsi Kota Rp 15 Juta, Caleg DPR RI Rp 25 Juta, Capres 50 Juta, Tidak menerima recehan karena biaya 5 tahun ke depan tidaklah murah”
Apakah serangan fajar itu?. serangan fajar merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang di lakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon yang bakal menduduki posisi sebagai pemimpin politik. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Bentuk politik uang yang dilakukan adalah dengan cara membagi-bagikan uang menjelang hari pemungutan suara dengan tujuan agar masyarakat memilih partai atau kader tertentu. [wikipedia]


Bentuk serangan fajar ini beragam. Ada istilah guyonan dalam bahasa madura, memilih capres/caleg itu pilih yang punya “Beroka” ; Berres (beras), Rokok dan Kaos, Ada juga yang berkata pilih yang “Berjuang” untuk rakyat ; Memberi Berres (Beras) Jukok (Lauk Pauk) dan Uang.

Serangan fajar sedemikian rupa merupakan bentuk pelanggaran. Seminggu yang lalu KPK berhasil menangkap caleg  yang menyiapkan serangan fajar senilar Rp 8 miliar yang berupa 400.000 amplop berisi pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 dalam 82 kardus dan 2 kotak wadah plastik. [kompas com]

Pelaku serangan fajar maupun penerima dari gerakan politik uang pada Pemilu 2019 bakal terkena jerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi pidananya berupa kurungan penjara paling lama 3 tahun, juga denda paling banyak Rp 36 juta. Dan ancaman pidana akan lebih berat jika dilakukan pada masa tenang yaitu, paling lama 4 tahun berikut denda Rp 48 juta. Dan caleg atau peserta Pemilu 2019 bersangkutan, terancam terdegradasi (dibatalkan bila terpilih). [taktik co id]

Dalam islampun demikian, memilih pemimpin karena uang adalah hal yang tercela. Abu Bakar RA meriwayatkan hadits, Nabi SAW bersabda :
ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak sudi melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih :
رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ
Pertama, Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari musafir yang membutuhkannya.
وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ
Kedua, orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya.

وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ
Ketiga, orang yang membai’at pemimpinnya hanya karena harta, bila ia diberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya.” [HR Muslim]

Serangan fajar merupakan bentuk suap yang terlarang dengan ancaman sebagaimana hadits di atas yang akan menimpa pemberi dan penerima. Hal ini difatwakan oleh Lajnah Daimah (Komisi Bidang Riset Ilmiyah dan fatwa, Arab Saudi).  Suap atau Risywah didefinisikan :
مَا يُعْطِيْهِ الشَّحْصُ الحَاكِمَ وَغَيْرَهُ لِيَحْكُمَ لَهُ أَو يَحْمِلُهُ عَلَى مَا يُرِيْدُ
sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim atau selainnya agar menetapkan hukum yang memihak penyuap, atau agar menuruti apa yang diinginkan penyuap." [al-Mishbah al-Munir]

Suap adalah satu bentuk ambisi seseorang untuk meraih jabatan, Rasulullah SAW bersabda :
إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة
“Nanti engkau akan begitu ambisi pada kekuasaan. Namun kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” [HR. Bukhari]

Benarlah demikian, Belum kiamat mereka sudah menyesal. Banyak diantara pelaku serangan fajar sangat menyesal karena ia tidak terpilih sementara uangnya habis sehingga ia stress dan masuk RS Jiwa. Yang menangpun demikian, Ia berusaha balik modal sehingga melakukan korupsi dan akhirnya tertangkap KPK dan masuk jeruji besi.

Berbeda dengan suap, hadiah diberikan kepada orang yang berprestasi, dengan motivasi sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati dan menjadi pemicu kasih sayang dan menghilangkan tipu daya dan sifat kedengkian sebagaimana sabda Nabi SAW :  “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” [HR. Dailami]. Namun demikian, ada yang memberikan suap dengan kedok hadiah. Inilah yang dikatakan oleh Rabi’ah :
إياك والهدية؛ فإنها ذريعة الرشوة، وعلة الطلب
Jauhilah hadiah, karena hadiah itu menjadi perantara suap dan menjadi kedok belaka [An-Nawadir waz Ziayadat]
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk menerima hidayah dan menolah hadiah yang terindikasi sebagai suap.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Mondok itu Keren!

0 komentar:

Post a Comment