Monday, October 15, 2018

FENOMENA “AL-FATEKA”


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah RA, Rasul SAW bersabda :
الَّذِيْنَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ فِيْهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِيْنَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيَتَتَعْتَعُ فِيْهِ وَهُوَ شَاقٌّ عَلَيْهِ لَهُ أَجْرَانِ
“Seseorang yang membaca Al-Qur’an dengan mahir, ia bersama malaikat yang diutus, yang mulia lagi senantiasa berbuat taat. Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan akan mendapatkan dua pahala.” [HR Bukhari]

Catatan Alvers

Al-Quran tidak hanya memiliki kedudukan mulia di sisi kaum muslimin karena ia mejadi pedoman hidup (way Of Life) namun Al-Quran yang merupakan mukjizat itu di sisi lain menjadi sumber pahala ketika dibaca. Para Ulama mendefinisikan Al-Quran :
القرآن هو كلام الله تعالى، المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم، المتعبد بتلاوته
"Quran adalah kalam atau firman Allah yang diturunkan kepada Muhammad saw. Yang membacanya merupakan suatu ibadah." [Madkhal Ila Tafsiril Quran Wa Ulumih]


Membacanya Al-Quran merupakan suatu ibadah yang mendatangkan banyak pahala. Rasul SAW bersabda :
مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حَرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ
Barangsiapa yang membaca satu huruf dari al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dan setiap kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan Alim Lam Mim ialah satu huruf, akan tetapi Alif satu huruf, Lam satu huruf dan Mim satu huruf. [HR. Bukhari].
Oleh karena itu maka para sahabat sangat memperhatikan bacaan Al-Quran dan berusaha menjaga agar bacaan al-Quran tidak menyimpang dari apa yang diajarkan oleh Rasul SAW.

Suatu ketika Sayyidina Umar RA mendengar Hisyam bin Hakim membaca surat al-Furqan dengan kalimat yang berbeda dengan apa yang pernah di ajarakan oleh Nabi SAW. Selesai shalat, Umar melaporkan hal ini kepada Nabi SAW. Umar berkata :
يَا رَسُولَ اللّهِ إِنّي سَمِعْتُ هَذَا يَقْرَأُ سُورَةَ الْفُرْقَانِ عَلَىَ غَيْرِ مَا أَقْرَأْتَنِيهَا
Ya Rasulullah, saya mendengar orang ini membaca surat al-Furqan dengan bacaan yang berbeda dengan apa yang anda ajarkan kepadaku.
Lalu Nabi SAW menyuruh Hisyam untuk membaca surat al-Furqan. Selesai membaca, Nabi SAW mengatakan :
هَكَذَا أُنْزِلَتْ
“Sama seperti yang diturunkan.”
Kemudian Umar disuruh membaca. Selesai membaca, Nabi SAW mengatakan, “Sama seperti yang diturunkan.” Lalu beliau bersabda,
إِنّ هَذَا الْقُرْآنَ أُنْزِلَ عَلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ. فَاقْرَأُوا مَا تَيَسّرَ مِنْهُ
“Sesungguhnya al-Quran diturunkan dengan 7 huruf. Karena itu, bacalah dengan cara yang paling mmudah bagi kalian.” [HR. Bukhari]

Perbedaan cara baca Al-Quran seperti dalam kisah ini tidaklah menjadi masalah karena hal itu di ajarkan oleh Rasul SAW. Variasi membaca Al-Qur’an seperti ini lazim dikenal dengan istilah Qira’at, seperti istilah  Qira’at sab’ah, Qira’at Asyrah dll. Namun jika perbedaan cara baca ini tidak diajarkan oleh Rasul maka hal ini dinilai sebagai kekeliruan yang harus diluruskan, terlebih jika dapat merubah makna. Ziyad bin Sumayyah, wali Bashrah suatu ketika melihat banyaknya kesalahan di kalangan orang arab dalam membaca Al-Quran. Maka iapun meminta Abul Aswad Ad-Du’ali (w. 69 H/ 688 M) untuk menyusun kaidah yang dapat menjaga lisan dari kesalahan baca. semula Abul Aswad Ad-Du’ali acuh tak acuh akan tetapi emudian ia menanggapi serius masalah ini setelah ia mendengar seseorang membaca ayat :
ان الله برئ من المشركين ورسوله
Dengan dibaca “wa Rasulih”. Betapa tidak, bacaan ini menjadikan maknanya berubah dan keliru secara fatal. Ayat yang semestinya dibaca “Wa Rasuluh” yang berarti Rasul berlepas diri dari kaum musyrikin maka jika dibaca “wa Rasulih” artinya menjadi “Allah berlepas diri dari Rasul”. Mendengar bacaan ini, Abul Aswad berkata:
عز وجه الله تعالى من أن يبرأ من رسوله
Maha suci Allah dari berlepas diri dari Rasul-Nya.
Lalu iapun bergegas menyusun kaidah harakat (berupa titik) dalam mushaf [Tarikhul Qur’an Al-Karim, Thahir Al-Kurdi]

Dalam perkembangannya, tidak hanya tepat bacaanya tapi ulama memperhatikan bagusnya bacaan (Tajwid).  Syaikh Muhammad Makki Nashr al-Juraisi, Imam Masjid az-Zahid Kairo Mesir :
إعلم أن الواجب في علم التجويد ينقسم إلى واجب شرعي وهو ما يثاب على فعله و يعاقب على تركه أو صناعي وهو ما يحسن فعله و يقبح تركه و يعزر على تركه التعزير اللائق عند أهل تلك الصناعة
Ketahuilah bahwa perkara yang wajib dalam ilmu tajwid terbagi menjadi dua bagian : (1.) Wajib Syar'i : yakni seseuatu yang berpahala jika dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan (2.) Wajib Shona'i : sesuatu yang baik untuk dikerjakan dan jelek jika ditinggalkan, dan bagi yang meninggalkan akan dita'zir dengan ta'zir (hukuman) yang sesuai. [Nihayah al-Qaul al-Mufid fi Ilm at-Tajwid]

Lebih lanjut beliau memaparkan : Adapun wajib syar'i meliputi perkara yang berhubungan dengan makhorijul huruf yang bisa merubah makna atau bahkan merusak makna, maka hukumnya berdosa bagi orang yang meninggalkannya. Sedangkan yang wajib shona'i sebagaimana penjelasan ulama dalam kitab-kitab tajwid, seperti idghom, ikhfa', iqlab, tarqiq, tafkhim, dan sebagainya, hukumnya tidak berdosa bagi orang yang meninggalkannya" .

Membaca Al-Quran terlebih di dalam shalat, haruslah memperhatikan huruf-hurufnya.  Surat Fatihah memiliki 141 huruf yang merupakan bacaan wajib dalam sholat tidak boleh gugur hurufnya satupun. Jika seseorang dengan sengaja dan mengetahui keharamannya merubah satu huruf  seperti Dlod dengan huruf lain semisal dzo’ pada kata “Dlollin” menjadi “dzollin” atau merubah harakat yang menjadikan maknanya berubah seperti lafadz “an’amta” dibaca “an’amti”, maka sholatnya menjadi batal namun jika tidak sengaja maka perlu membenarkan bacaannya saja.[Lihat Fathul Muin]

Adapun mengucap kalimat “Al-Fatihah” menjadi “Al-Fatekah” sebagaimana viral di bahas di medsos maka menurut hemat kami hal ini tidak perlu terlalu di persoalkan karena penyebutan ini tidaklah berkaitan dengan sah atau tidaknya sholat serta kalimat “Al-Fatihah” yang dimaksud itu bukan termasuk al-Qur’an.  Apalagi hal ini diucapkan oleh orang yang masih taraf belajar dimana belajarnya akan diganjar dua kali oleh Allah seperti keterangan hadits utama di atas.

Selanjutnya, Pengucapan kalimat “Al-Fatekah” tersebut  termasuk ranah loghat dan dialek dimana hal ini lumrah terjadi tidak hanya pada dialek jawa namun dalam dialek arab sendiri seperti mengucap kata masjid menjadi masgid, qolbi menjadi albi, Saqqaf menjadi segaf dll. Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari memberikan kefasihan kepada kita semua dalam membaca al-Quran dan menjauhkan diri kita dari sifat sombong dan memperolok-olok orang lainnya.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari Alvers

NB.
Hak Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Abdullah Alhaddad]

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Sarana Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo Mondok! Nggak Mondok Nggak Keren!


0 komentar:

Post a Comment