ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan
dari Jundub ibn Abdillah al-Bajali RA, Nabi SAW bersabda:
مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ فَهُوَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ
فَلَا يَطْلُبَنَّكُمْ اللَّهُ مِنْ ذِمَّتِهِ بِشَيْءٍ فَيُدْرِكَهُ فَيَكُبَّهُ فِي
نَارِ جَهَنَّمَ
Barang
siapa yang melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah. Maka
jangan sampai Allah menuntut kalian sesuatu apa pun pada jaminan-Nya. Karena
barangsiapa yang Dia tuntut pada jaminan-Nya, pasti Dia akan mendapatkannya.
Kemudian dia akan ditelungkupkan pada wajahnya di dalam Neraka”. [HR Muslim]
Catatan
Alvers
Diriwayatkan
oleh A’masy bahwa suatu ketika Salim bin Abdillah (bin Umar bin Khattab RA)
duduk bersama dengan seorang penguasa yang kejam di zamannya, Hajjaj bin Yusuf
dan tiba-tiba Hajjaj berkata :
قُمْ فَاضْرِبْ عُنُقَ هَذَا
Berdirilah
dan tebas leher orang ini (tawanan).
Maka
Salim mengambil sebilah pedang lalu membawa tawanan itu menuju pintu istana.
Apa
yang dilakukan salim ini dilihat oleh bapaknya yakni Abdillah Bin Umar yang
juga kebetulan hadir di tempat tersebut dan sang Bapak memandangi tawanan
sambil bertanya kepada salim “Apakah engkau akan melakukannya?” iapun
mengulanginya sampai tiga kali. Tatkala mereka berada di luar istana maka salim
bertanya kepada tawanan : “Apakah kamu sholat subuh?” Sang tawanan menjawab :
“Iya”. Salim lalu berkata:
فَخُذْ أَيَّ طَرِيقٍ شِئْتَ
“Kalau demikian, Pilihlah
jalan yang mana saja (agar kamu bisa melarikan diri).
Salim
kembali menghadap Hajjaj sambil melempar pedangnya. Hajjaj-pun bertanya :
“Apakah Engkau sudah memenggal kepalanya?” Salim menjawab : “Tidak!”, Hajjaj
kembali bertanya : ”Mengapa (engkau tidak membunuhnya?)” Salim menjawab :
“Sebab Aku pernah mendengar dari ayahku ini bahwasannya Rasul SAW bersabda “
مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ كَانَ فِي ذِمَّةِ اللَّهِ
حَتَّى يُمْسِيَ
Barang
siapa yang melaksanakan shalat Subuh maka dia berada dalam jaminan Allah hingga
sore harinya.
Sang
bapak, Ibnu Umar berkata kepada putranya, salim :
مُكَيَّسٌ, إِنَّمَا سَمَّيْنَاكَ سَالِمًا لِتَسْلَمَ
“Anak pintar, Aku memberi nama
kamu dengan nama salim (yang berarti orang yang selamat) supaya kamu selamat”.
[HR Thabrani - Al-Mu’jam Al-Kabir]
Dalam
riwayat Ishaq bin Sa’id, Salim melanjutkan alasannya :
فَكَرِهْتُ أَنْ أَقْتُلَ رَجُلا قَدْ أَجَارَهُ
اللَّهُ
Maka
aku enggan membunuh orang yang di (jamin) keselamatannya oleh Allah.
Lalu
Hajjaj bertanya kepada Abdullah Ibnu Umar : “Apakah engkau mendengar hadits
tersebut dari Rasul SAW?”
Ibnu
Umar menjawab : “Iya”. [HR Thabrani - Al-Mu’jam Al-Kabir]
Hadits
yang diriwayatkan oleh imam Thabrani ini semakna dengan hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim pada hadits utama di atas dengan berbeda redaksi.
Berikut beberapa redaksinya : “Man
Shalla As-Shubha” [HR Muslim- Thabrani -Turmudzi-Ibnu Majah] “Man Shalla
Shalatas Shubhi” [HR Muslim- Thabrani] “Man Shalla Shalatal Fajri” [HR Ahmad]
“Man Shalla Shalatal Ghadati” [HR Ahmad] “Man Shalla Al-Ghadata” [HR Thabrani].
Mengapa
shalat subuh saja yang dijanjikan mendapatkan jaminan dari Allah SWT? At-Thiby
berkata : ”Shalat subuh disebutkan secara khusus karena untuk melaksanakannya
terdapat kesulitan (melebihi shalat lainnya), dan shalat subuh menjadi indkator
keikhlasan seseorang dan keimanannya sehingga barang siapa yang beriman dan
ikhlas maka ia akan mendapatkan jaminan dari Allah SWT. [Syarah Misykat
Al-Mashabih]
Dan
mayoritas riwayat tersebut menggunakan redaksi “Fi Dzimmatillah” (berada pada
Dzimmah Allah).
Meskipun
ada sebagian yang menggunakan redaksi “Fi Jiwarillah” [HT Thabrani dan
Ad-Darimi] Apa Yang dimaksud dengan dzimmah di sini?
Imam
Nawawi berkata : Yang dimaksud “Dzimmah” di sini adalah “Dlaman” (Jaminan) dan
ada yang mengatakan “Aman” (mendapat keamanan dari Allah). [Syarah Muslim] Dan
Al-Mubarakfuri berkata : Maksudnya adalah ia berada pada janji Allah dan
jaminan keamanan baik di dunia maupun di akhirat... Maka janganlah kalian
menyakitinya. [Tuhaftul Ahwadzi]
Terdapat
dua sisi pemaknaan dari hadits di atas. Pertama, larangan menyakiti setiap
muslim yang melaksanakan shalat subuh karena itu artinya ia berada pada jaminan
kemanan dari Allah. Maka barang siapa yang menyakitinya sama halnya ia merusak
jaminan tersebut sehingga ia berhak mendapat siksa Allah sebagaimana dipahami oleh Salim bin Abdillah pada cerita di atas. Kedua, Larangan
meninggalkan shalat subuh dan meremehkannya karena hal itu akan merusak
perjanjian antara kita dengan Allah sehingga Allah akan menuntut kita lalu
memberikan siksanya di neraka.[Lihat Tuhfatul Ahwadzi] Wal Iyadzu Billah.
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus istiqamah melaksanakan Shalat subuh terlebih dengan cara berjamaah sehingga terus berada pada jaminan Allah.
Terakhir,
apakah shalat subuhnya harus berjamaah? Dalam hadits-hadits yang saya kemukakan
di atas (Kutub Sittah) tidak terdapat teks “jama’atan” (shalat subuh berjamaah).
Namun Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi memberi syarah dengan kata “Fi Jama’ah”
dan Ibnu ‘Allan dalam dalilul Falihin dengan kata “Ay Jama’atan” sehingga
menurut pendapat ini jaminan Allah hanya didapat bagi orang yang melaksanakan
shalat subuh dengan berjamaah.
Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk terus istiqamah melaksanakan Shalat subuh terlebih dengan cara berjamaah sehingga terus berada pada jaminan Allah.
Salam
Satu Hadits,
Dr.
H. Fathul Bari Alvers
Pondok
Pesantren Wisata
AN-NUR
2 Malang Jatim
Sarana
Santri ber-Wisata Rohani Wisata Jasmani
Ayo
Mondok! Mondok Itu Keren Lho!
NB.
Hak
Cipta berupa Karya Ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Mengubah dan
menjiplaknya akan terkena hisab di akhirat kelak. *Silahkan Share tanpa mengedit
artikel ini*. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia
adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam
Alhaddad]
0 komentar:
Post a Comment