Friday, January 12, 2018

BERDAGANG DI MAJELIS




ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ
Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.”[HR Tirmidzi]

Catatan Alvers

Merebaknya majelis  sholawat di malang raya merupakan fenomena positif zaman now. Majelis-mejelis ini tumbuh bersemi bak jamur di musim hujan. Ramainya majelis seperti ini telah mampu menandingi bahkan melebihi jumlah penonton pertandingan sepakbola di stadion besar. Respon positif masyarakat tampak nyata dengan semakin maraknya para jamaah menghadiri majelis walau harus kehujanan saat acara berlangsung.


Majelis sholawat dan semacamnya diakui mampu mereduksi sedikit demi sedikit kemaksiatan yang dulunya meraja lela. Orang-orang yang datang ke majelis tersebut berbeda latar belakang, mulai dari kalangan habaib, ustadz, pejabat bahkan pedagang. Motivasinyapun juga bermacam-macam, ada yang ingin mengharap syafaat Baginda Nabi, Mengharap kesembuhan, terkabul hajat hingga para pedagang yang aktif mengais rizki dengan menggelar dagangannya.

Menyikapi hal yang terakhir ini alvers masyarakat pro kontra. Ada yang setuju para pedagang menhadiri majelis sholawat karena kehadiran mereka membantu para jamaah untuk membeli makan dan minuman bahkan keperluan yang lain. Namun ada juga yang bernada sinis, mereka berkata “datang ke majelis kok bawa dagangan itu namanya nggak ikhlas, gak dapat pahala bahkan tidak barokah” karena dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat”[HR Imam Malik].  Maka untuk menjelaskan hal ini, maka permasalahan ini kami angkat sebagai tema odoh kali ini.

Orang-orang yaman ketika musim haji  berangkat ke mekkah untuk memenuhi panggilan suci dari Allah swt namun mereka tidak ber-bekal materi yang diperlukan selama mereka berada di tanah suci. Mereka juga enggan berdagang untuk mengais rizki sekedar untuk mencukupi kebutuhan mereka selama berhaji. Merekapun akhirnya menjadi beban bagi muslim yang lainnya [Tafsir Jalalain].

Ibnu Abbas RA berkata : Mereka menjauhi jual beli dan berdagang karena mereka beranggapan bahwa musim haji dan pelaksanaan haji itu sendiri adalah “ayyamudz dzikr” hari-hari untuk berdzikir kepada Allah [Tafsir Ibn Katsir] sehingga tidak pantas untuk melakukan aktifitas perdagangan.

Suatu ketika datanglah seseorang kepada Abdullah ibnu Umar RA bertanya : Wahai Aba Abdir Rahman, Kami adalah kaum pedagang, dan orang-orang menyangka bahwa kami tidak boleh menunaikan haji. (bagaimanakah sebenarnya hal ini?).  Ibnu Umar RA berkata : Bukankah kalian berihram seperti mereka? Dan melakukan thawaf seperti mereka? Dan melempar jumrah seperti mereka? Mereka menjawab : Iya, benar. Ibn Umar RA berkata : Maka Kamu adalah seorang yang ber-Haji. Pernah ada seseorang datang kepada Baginda Nabi SAW menanyakan seperti yang kau tanyakan maka turunlah firman Allah swt :
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu (berdagang ketika haji). [QS Al-Baqarah : 198] [Tafsir Ibn Katsir]

Menafsiri ayat tersebut, Ibnu Abbas RA berkata :
لا حرج عليكم في الشراء والبيع قبل الإحرام وبعده
Tidaklah mengapa kalian (jamaah haji) melakukan jual beli, baik sebelum ber-ihram maupun setelah ber-ihram [Tafsir Ibn Katsir]

Jadi menurut pemaparan ini, tidaklah tercela orang yang datang ke majelis sambil berdagang. Adapun  mengenai perkataan Atha’ bin Yasar di atas, yaitu :
عليك بسوق الدنيا وإنما هذا سوق الآخرة
“Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat”
maka larangan ini berlaku khusus di area masjid karena konteks kejadian tersebut di dalam masjid. Larangan berjualan di area masjid ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam hadits utama di atas. Larangan Jual beli tersebut berlaku umum yakni baik menjual barang yang berkaitan dengan masjid seperti mushaf, tasbih, buku atau kitab, ataupun menjual mainan yang tidak ada kaitannya dengan masjid dan aktifitasnya. [Tuhfatul Ahwadzi]

Selanjutnya apakah yang dimaksud dengan larangan tersebut? haram atau makruh? Menurut Imam Nawawi maksud larangan tersebut adalah makruh. Beliau berkata :
تكره الخصومة في المسجد ورفع الصوت فيه ونشد الضالة وكذا البيع والشراء والإجارة ونحوها من العقود هذا هو الصحيح المشهور .
Dimakruhkan berdebat di dalam masjid, mengeraskan suara, mengumumkan barang hilang. Begitu pula jual beli, sewa menyewa dan transaksi (jual beli) lainnya. Ini adalah pendapat yang shahih dan masyhur. [Al-Majmu']

Imam Nawawi menambahkan bahwa Kemakruhan tersebut berlaku baik di hari jum’at ataupun hari lainnya menurut pendapat yang jelas dalilnya (Al-Qaul Al-adzhar) [Zawaid Ar-Raudhah]
Dan menurut Imam Syaukani, Meskipun jual beli di masjid hukumnya makruh namun ulama sepakat bahwa transaksi jual beli tersebut (sah) dan tidak boleh dirusak atau dibatalkan [Nailul Awthar]

Selanjutnya bagaimanakah dengan pahalanya? Apakah mereka yang berdagang di majelis mendapatkan pahala yang sama dengan jamaah yang lain?. Menjawab hal ini, kita kembali ke kasus pedagang yang berhaji di atas. Syaikh Ahmad As-Shawi Al-Maliki menulis keterangan :
واختلف هل التجارة تنقص ثواب الحج أو لا، قال بعضهم إن كانت التجارة أكبر همه ومبلغ علمه سقط الفرض عنه وليس ثوابه كمن لا قصد له إلا الحج، وإن استوى الأمران فلا يذم ولا يمدح وإن كانت التجارة تبعاً للحج فقد حاز خير الدنيا والآخرة.
Ulama berbeda pendapat apakah perdagangan tersebut mengurangi pahala haji ataukah tidak? Sebagian ulama berkata : jika niat dan tujuan berdagang lebih besar maka hajinya hanya bisa menggugurkan kewajiban namun ia tidak mendapat pahala seperti pahala orang yang berhaji dengan niat murni haji saja. Jika niat haji dan berdagang sama-sama kuat maka ibadahnya itu tidaklah tercela dan tidak pula terpuji. Dan jika perdagangannya (hanya sambilan saja) sembari menunaikan ibadah haji maka ia telah mendapatkan kebaikan dunia dan akhirat. [Tafsir As-Shawi, Hasyiyah Tafsir Jalalain]

Dalam hadits yang panjang diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ لِلَّهِ مَلَائِكَةً يَطُوفُونَ فِي الطُّرُقِ يَلْتَمِسُونَ أَهْلَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا قَوْمًا يَذْكُرُونَ اللَّهَ تَنَادَوْا هَلُمُّوا إِلَى حَاجَتِكُمْ
Sesungguhnya Allah SWT memiliki malaikat-malaikat yang berkelana di jalan-jalan mencari Ahli Dzikir. Jika mereka telah mendapatkan sekelompok orang yang berdzikir kepada Allah, maka mereka duduk bersama dengan orang-orang yang berdzikir. Mereka saling mengajak: ‘Kemarilah kepada hajat kamu’. [HR Bukhari]

Dalam lanjutan hadits tersebut bahwa Allah meridlai lalu memberi ampunan kepada semua yang hadir dalam majelis dzikir tersebut namun seorang malaikat berkata: Di antara mereka ada Si Fulan, ia tidak termasuk golongan mereka (ahli dzikir) karena sesungguhnya ia datang hanya karena satu keperluan.  [HR Bukhari] Dalam riwayat lain disebutkan “Di antara mereka ada Si Fulan, ia adalah “Khaththa’, banyak berbuat kesalahan. Ia tidak menghendaki mereka, ia datang hanya karena satu keperluan”. Dan dalam riwayat lain disebutkan “ia kebetulan lewat di situ lalu ia ikut duduk di majelis tersebut” [Fathul Bari]
Maka Allah menjawab :
هُمْ الْجُلَسَاءُ لَا يَشْقَى بِهِمْ جَلِيسُهُمْ
Mereka semua adalah orang-orang yang duduk dimana teman duduk mereka tidak akan celaka (dengan sebab mereka). [HR Bukhari]

Abu Ishaq Al-Mirwazi berkata : Hadits ini mengandung keterangan keutamaan majelis-majelis dzikir, keutamaan berkumpul untuk berdzikir, dan bahwasannya orang yang duduk bersama mereka akan mendapatkan apa-apa yang diberikan oleh Allah kepada mereka sebagai bentuk kemuliaan meskipun ia tidak ikut serta dalam dzikir utama mereka. [Fathul Bari]

Wallahu A’lam. Semoga Allah Al-Bari membukakan hati dan pikiran kita dan memperluas wawasan keilmuan sehingga tidak mudah memandang sinis atas perilaku orang lain dalam majelis kebaikan.

Salam Satu Hadith,
DR.H.Fathul Bari Bin Badruddin
Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jawa Timur Indonesia

Dapatkan artikel-artikel menarik lainnya dalam :
BUKU ONE DAY ONE HADITH
ONE DAY#1 *INDAHNYA HIDUP BERSAMA RASUL SAW* ISBN : 9786027404434
ONE DAY#2 *MOTIVASI BAHAGIA DARI RASUL SAW* ISBN : 9786026037909
ONE DAY#3 *TAMAN INDAH MUSTHAFA SAW* ISBN : 9786026037923
ONE DAY#4 *TAFAKKUR ZAMAN NOW*, ISBN: 978-602-60379-5-4
Distributor : Muadz 08121674-2626

0 komentar:

Post a Comment