Monday, April 27, 2020

BAROKAH SAHUR



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, Rasul SAW bersabda :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian karena di dalam makan sahur terdapat barokah.” [HR Bukhari – Muslim]

Catatan Alvers

Kata Sahur merupakan kata yang familier untuk kaum muslimin apalagi pada bulan ramadhan namun dalam bahasa arab, dengan bentuk tulisan yang sama maka ia bisa dibaca sahur atau suhur dengan implikasi makna yang berbeda. Imam Nawawi berkata :
بِفَتْحِ السِّينِ وَضَمِّهَا فَالْمَفْتُوحُ اِسْمٌ لِلْمَأْكُولِ وَالْمَضْمُوْمُ اِسْمٌ لِلْفِعْلِ
Kata “Sahur” dengan huruf sin dibaca fathah dan “Suhur” dibaca dlammah, jika dibaca “Sahur” maka berarti nama untuk makanan-nya dan  jika dibaca “Suhur” berarti nama pekerjaannya (makan). [Al-Minhaj Syarah Muslim]


Al-Qari berkata : Riwayat yang “mahfudzah” (terjaga) menurut para ahli hadits adalah huruf sin dibaca fathah “Sahur” yang berarti makanan dan minuman untuk sahur. Al-Jazari berkata : Mayoritas riwayat membaca huruf sin dengan fathah “Sahur”. Namun ada pendapat “Qila” Yang benar adalah sin dibaca Dlammah “Suhur” karena suhur itu berbentuk mashdar (yang menyatakan pekerjaan) sedangkan pahala itu terdapat dalam pekerjaannya (yakni makan) bukan pada makanan-nya. [Tuhfatul Ahwadzi]

Ibnu Hajar berkata : Kata S-hur itu bisa dibaca (kedua-duanya, yaitu) fathah “sahur” atau dlammah “suhur” pada huruf sin-nya karena yang dimaksud berkah bisa jadi berupa pahala sehingga yang tepat dibaca dlammah “Suhur” dan bisa jadi yang dimaksud berkah adalah timbulnya kekuatan fisik untuk berpuasa, menjadikan giat seseorang dan meringankan masyaqqat (kesulitan) selama berpuasa sehingga yang tepat dibaca fathah “Sahur” karena itu berarti makanan. [Fathul Bari]

Mengenai hukum Sahur, Al-Mubarakfuri berkata “perintah dalam hadits (utama di atas) adalah “Amr nadb” (perintah yang menunjukkan anjuran). [Tuhfatul Ahwadzi] karena Nabi sering tidak berniat puasa pada malam harinya namun ketika pagi tidak menemukan makanan barulah beliau berniat puasa yang mana itu artinya beliau tidak makan sahur [Lihat artikel Odoh dengan judul Niat Puasa]. Imam Nawawi berkata :
وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِهِ وَأَنَّهُ لَيْسَ بِوَاجِبٍ
Para ulama sepakat bahwa hukum sahur adalah sunnah dan tidak wajib. [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Adapun batasan masa sahur dikatakan oleh para ulama, diantaranya Sayyed bakri berkata:
انَّ السَّحُوْرَ يَدْخُلُ وَقْتُهُ بِنِصْفِ اللَّيْلِ فَالْأَكْلُ قَبْلَهُ لَيْسَ بِسَحُوْرٍ فَلَا يَحْصُلُ بِهِ السُّنَّةُ
Sahur itu mulai masuk waktunya pada separoh malam. Maka makan malam sebelum masuk waktu itu tidaklah dinamakan sahur sehingga tidak memperoleh kesunnahan makan sahur. [I’anatut Thalibin]

Syeikh Ibrahim Al-Bayjuri berkata : Sahur merupakan kekhususan ummat ini karena ummat terdahulu mereka hanya diperbolehkan makan malam sebelum waktu isyak dan sebelum tidur. Jika ada yang tertidur maka ia tidak boleh lagi makan walaupun tidurnya dilakukan sebelum waktu isyak. [Al-Bayjuri] Bukankah Rasulullah SAW bersabda : 
فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (ummat terdahulu) adalah makan sahur.” [HR Muslim]

Bahkan seperti itu pula model puasa ummat islam pada masa awal. [Al-Bayjuri] Al-Barra' meriwayatkan : "Di kalangan para sahabat Nabi SAW, Jika seseorang berpuasa lalu ia tertidur saat tiba waktu berbuka maka ia tidak (diperbolehkan) makan pada malam itu dan siang harinya ia tetap berpuasa. Suatu ketika Qais bin Shirmah Al-Anshariy melaksanakan puasa lalu ketika tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya bertanya: "Apakah kamu punya makanan?" Isterinya berkata: "Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu". (sembari menunggu makanan) ia tertidur karena kecapekan setelah bekerja keras di siang harinya (tadi). Ketika isterinya datang dan melihat ia tertidur maka isterinya berkata: "Betapa Ruginya kamu" (karena tidak dapat makan di malam hari). Keesokan harinya, di tengah siang hari Qais-pun jatuh pingsan (karena lapar). Persoalan ini kemudian disampaikan kepada Nabi SAW, Lalu turunlah firman Allah SWT yaitu : "Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian". Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ
"Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam (yaitu waktu terbitnya fajar shadiq)". [QS Al-Baqarah : 197] [HR Bukhari]

Syeikh Ibrahim Al-Bayjuri berkata : Sahur merupakan kesunnahan dan mengakhirkan sahur merupakan kesunnahan yang lain. [Al-Bayjuri] Sahur disunnahkan karena hadits utama diatas, dan mengakhirkan sahur disunnahkan karena Rasul SAW bersabda :
لَا تَزَالُ أُمَّتِي بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْإِفْطَارَ وَأَخَّرُوا السُّحُورَ
Ummatku senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur. [HR Ahmad]

Dan seperti itu pula yang dilakukan beliau. Zaid bin Tsabit RA sahur bersama Nabi SAW pada akhir malam dimana jarak antara adzan (subuh) dan sahur beliau adalah lamanya (seseorang membaca qur’an) sekitar 50 ayat.” [Lihat HR Bukhari] Hadits ini menjadi batasan waktu untuk mendapatkan kesunnahan mengakhirkan makan sahur. [I’anatut Thalibin]

Mengakhirkan sahur ini dilakukan dengan catatan selama seseorang itu tidak ragu atau khawatir akan masuknya waktu subuh. Jika terjadi ragu-ragu apakah sudah masuk subuh apa belum maka ia masih diperbolehkan untuk makan sahur karena menurut hukum “ashal” dianggap belum masuk subuh. Namun hal ini beresiko sebab jika terbukti ternyata ia salah, maka puasanya tidak sah sehingga ia harus meng-qadlai puasa hari tersebut. [Al-Bayjuri] Dan jangan gagal paham dengan hadits Nabi SAW:
إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
“Apabila seseorang dari kalian mendengar suara adzan sedangkan tempat makanan (piring atau gelas) masih berada di tangannya maka janganlah ia meletakkannya sehingga ia memenuhi hajatnya (dengan meneruskan makan minumnya)” [HR Ahmad]

Ketahuilah bahwa yang dimaksud adzan pada hadits tersebut adalah adzannya bilal, adzan malam sebelum subuh dan bukan adzan subuh karena adzan subuh itu dikumandangkan oleh Ibnu Ummi maktum. Atau hukum tersebut berlaku bagi orang yang meragukan akurasi adzan subuh yang didengarnya. Hal ini disebabkan finishnya sahur bukan tergantung pada suara adzan namun tergantung pada (kenyataan) terbitnya fajar shadiq. [Aunul Ma’bud]

Lantas apa bentuk keberkahan sahur itu? Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : (dengan sahur itu berarti) mengikuti sunnah, menyelisihi ahli kitab, memperkuat diri dalam ibadah, menambah semangat beraktifitas, mencegah akhlak buruk yang diakibatkan rasa lapar, menjadi peluang bersedekah kepada orang yang meminta atau bisa sahur bersamanya, dan menjadi sebab untuk melakukan dzikir dan doa di waktu mustajab serta menjadi kesempatan berniat puasa bagi yang lupa sebelumnya. [Fathul Bari]

So, jangan tinggalkan makan sahur meskipun dengan sesuap nasi atau seteguk air, Nabi SAW bersabda : 
السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Makan sahur adalah barokah maka janganlah kalian meninggalkannya walau dengan minum seteguk air karena Allah Azza wa Jalla dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur. [HR Ahmad]

Dan sebaiknya ketika sahur jangan tinggalkan kurma, Nabi SAW bersabda :
نِعْمَ سَحُوْرُ الْمُؤْمِنِ التَّمْرُ
“Makanan sahur yang paling baik bagi seorang mukmin, adalah kurma” [HR Ibnu Hibban]

Wallahu A'lam. Semoga Allah Al-Bari membuka hati kita untuk senantiasa menambah ilmu pengetahuan tentang puasa dan bisa mempraktekkannya sesuai dengan tuntunan Nabi SAW.

Salam Satu Hadits,
Dr. H. Fathul Bari, S.S.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Serasa Wisata Setiap Hari
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren Lho!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment