
ONE DAY ONE HADITH
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Nabi SAW
bersabda :
مَنْ شَرِبَ
الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ
Barang siapa meminum khamr (miras) di dunia
maka ia terhalang dari menimum khamr di akhirat. [HR Muslim]
Catatan Alvers
Dengan alasan memperhatikan budaya serta
kearifan lokal, Industri minuman keras telah resmi dimasukkan oleh presiden
dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 yang tertuang dalam
Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terbatas pada Provinsi Bali,
Provinsi Nusa Ternggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi
Papua. [Suara com]
Penetapan legalitas industri miras tersebut
dengan mempertimbangkan sisi positif dari khamr yaitu investasi. Memang diakui
bahwa khamr memiliki sisi positif sebagaimana firman Allah SWT :
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka
bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfa'atnya". [QS Baqarah : 219]