Friday, May 29, 2020

SHAFF DISTANCING



ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Anas Bin Malik RA, Rasul SAW bersabda :
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ وَتَرَاصُّوا فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي
“Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling merapat, karena aku melihat kalian dari balik punggungku” [HR Bukhari]


Catatan Alvers

Di masa pandemi covid-19 ini ada hal yang baru dalam tatanan kehidupan. Tidak hanya dalam interaksi sosial, pendidikan namun juga dalam hal ibadah, salah satunya adalah shalat. Di dalam tatanan baru ini, Kita dianjurkan untuk “Shaff Distancing” merenggangkan posisi antar jamaah dalam satu shaf dengan jarak satu meter ketika melaksanakan shalat berjamaah padahal biasanya dilakukan dengan merapatkan shafnya.

Anas Bin Malik RA menceritakan bahwa selepas iqamat (hendak shalat berjamaah) maka Rasul SAW menghadap ke arah kami (para sabahat yang menjadi makmum) lalu beliau bersabda sebagaimana hadits utama di atas. Lafadz “Aqimu Shufufakum” yang bermakna tegakkanlah shaf-shaf kalian, maksudnya adalah luruskanlah, terbukti dalam lain kesempatan Rasul SAW menyerukan dengan kata “Sawwu Shufufakum” sebagai gantinya. Beliau bersabda :
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ , فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصُّفُوفِ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah bagian dari mendirikan shalat”. [HR Bukhari]

Ibnu Hazm memahami dari lafadz “iqamatis shalat” (mendirikan shalat) ini bahwa meluruskan shaf itu hukumnya wajib mengingat dalam al-qur’an mendirikan shalat merupakan perintah “Aqimus shalat” [QS Al-Baqarah : 43] sedangkan meluruskan shaf merupakan bagian dari mendirikan shalat. Namun Ibnu Daqiqil Id menyangkal pendapat tersebut dengan alasan bahwa lafadz “Aqimus shalat” pada hadits tersebut ditafsiri dengan hadits yang lain dengan “Tamamis shalat”, yaitu :
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
“Luruskanlah shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf itu bagian dari kesempurnaan shalat”. [HR Muslim]

Maka lafadz “iqamatis shalat” (mendirikan shalat) diartikan dengan kesempurnaan shalat, bukan keabsahan shalat dan sebagaimana dimaklumi bahwa kesempurnaan itu adalah sesuatu yang melebihi dari keabsahan. [Lihat Fathul Bari]

Imam Nawawi berkata :
وَهُوَ مَأْمُوْرٌ بِهِ بِإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ وَهُوَ أَمْرُ نَدْبٍ
Meluruskan Shaf adalah hal yang diperintahkan menurut ijma para ulama dan hal itu merupakan perintah yang bersifat sunnah (bukan wajib). [Al-Minhaj Syarah Muslim]

Ibnu Rajab berkata : “Dan hadits (perintah meluruskan shaf) tersebut menjadi dalil disunnahkannya imam untuk menghadap ke arah makmum setelah iqamat dan menyuruh mereka agar meluruskan barisan shalatnya”. [Fathul Bari Libni Rajab]

Meskipun hukumnya sunnah, meluruskan shaf itu sangat-sangat diperhatikan Oleh Nabi SAW. Nu'man bin basyir RA berkata : Pada suatu hari Nabi SAW melihat ada seseorang yang tidak meluruskan shafnya, maka beliau bersabda :
لَتُسَوُّنَّ صُفُوفَكُمْ أَوْ لَيُخَالِفَنَّ اللَّهُ بَيْنَ وُجُوهِكُمْ
"Hendaklah kalian meluruskan shaf, atau (kalau tidak) maka Allah akan “membengkok”-kan wajah kalian semua. " [HR Abu Dawud]

As-Sindi berkata : Maksud dari wajah disini adalah hati sebagaimana riwayat lain menggunakan kata “Bayna qulubikum”. Membengkokkan hati maksudnya dengan timbulnya saling membenci dan permusuhan (dalam hati) dan selanjutnya akan menyebabkan muka saling berpaling satu sama lain. [Hasyiyah As-Sindy]

Oleh karena itulah Umar RA menugaskan beberapa orang untuk meluruskan shaf, beliau tidak bertakbir (memulai shalat) hingga dilaporkan bahwa shaf shalat telah lurus. Sayyidina Ali KW dan Sayyidina Ustman RA mengamat-ngamati barisan shalat sambil keduanya berkata : “luruskan”. Adapun Ali KW berkata : Wahai Fulan Majulah engkau, Wahai Fulan mundurlah engkau [HR Turmudzi]

Disamping meluruskan shaf, Rasul SAW juga memerintahkan dalam hadits utama diatas “Wa tarasshu”. As-Suyuthi menjelaskan maknanya, ia berkata :
تَلَاصَقُوا بِغَيْرِ خَلَلٍ
Saling mendekatlah kalian tanpa adanya celah. [Jami’ul Ahadits]

Di dalam hadits lain disebutkan mengenai kadar jaraknya, yaitu :
رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالْأَعْنَاقِ فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنِّي لَأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
“Rapatkan shaf-shaf kalian dan dekatkanlah antar shaf, luruskanlah leher-leher, Demi dzat yang jiwaku berada pada kekuasaan-Nya, Sungguh aku melihat setan itu masuk di antara celah barisan kalian seakan-akan ia seperti kambing “Hadzaf”. [HR Abu Dawud]  Menurut Imam Nawawi “Hadzaf” adalah kambing yang kecil berwarna hitam yang banyak ditemukan di yaman. [Aunul Ma’bud]

Dalam riwayat lain disebutkan : “Ghanamun Ufrun” (kambing-kambing berwarna putih bercampur debu). [HR At-Thayalisi] Maka Rasul SAW memerintahkan agar tidak membiarkan adanya celah dalam shaf, beliau bersabda :
وَلَا تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
“Jangan kalian biarkan ada celah-celah untuk setan (dalam shaf shalat). Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya (dengan rahmat Allah). Barangsiapa yang memutus shaf, maka Allah akan memutus (rahmat Allah darinya). [HR Abu Daud]

Sebaliknya, Beliau menyatakan betapa mulianya perilaku menutup celah shaf shalat. Rasul SAW  bersabda :
مَنْ سَدَّ فُرْجَةً رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً
Barangsiapa yang mengisi satu celah (dalam barisan shalat) maka Allah akan mengangkatnya satu derajat. [HR Ahmad]

Rasul SAW Juga bersabda :
وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خَطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خَطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا
Tidaklah seseorang melangkah kaki dengan satu langkah yang lebih besar pahalanya ketimbang langkah kaki dimana ia menuju celah yang terdapat dalam shaf shalat sehingga ia menutup celah tersebut. [HR Baihaqi]

Tatatanan orang-orang yang shalat dengan berbentuk shaf yang lurus dan rapat merupakan tatanan lama yaitu sejak 14 abad yang silam namun baru untuk ummat ini. Dikatakan :
إِنَّ عِبَادَةَ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كاَنَتْ عَلَى طَرِيْقِ الْحَلَقَةِ وَلَمْ يَكُنِ الصَّفُّ فِيْهِمْ
Ibadahnya bani isra’il itu dilakukan secara halaqah (membentuk lingkaran) dan bukan berupa shaf. [Faidlul Bari]

Ibnu Rajab berkata : Al-Walid bin Abdillah berkata “ Para sahabat tidak berbaris (shaf) ketika shalat sampai turunnya Ayat :
وَإِنَّا لَنَحْنُ الصَّافُّونَ
dan sesungguhnya kami benar-benar bershaf-shaf. [QS As-Shafinat : 165]

dan telah diriwayatkan mengenai ciri-ciri ummat ini di dalam kitab-kitab terdahulu bahwa :
صَفُّهُمْ فِي الصَّلاَةِ كَصَفِّهِمْ فِي الْقِتَالِ
barisan mereka tatkala shalat seperti barisan mereka dalam perang. [Fathul Bari Libni Rajab]

Bagaimana bentuk barisan pasukan perang itu? Allah SWT berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفّاً كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ
Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh. [QS As-Shaff : 4]

Dan demikianlah barisan malaikat di hadapan Allah SWT, Rasul SAW bersabda :
وَجُعِلَتْ صُفُوْفُنَا عَلَى مِثْلِ صُفُوفِ الْمَلَائِكَةِ
Dan shaf-shaf kita dijadikan seperti shaf-shafnya para malaikat [HR Thabrani]

Namun demikian, merapatkan shaf di masa pandemi ini haruslah ditinggalkan khususnya di daerah-daerah zona merah dimana tingkat penyebaran virus dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Merapatkan Shaf akan mengakibatkan kontak fisik yang tentu saja berpotensi menyebarkan virus ke orang lain sehingga hal ini haruslah dihindari, sesuai dengan kaidah fiqhiyyah, “la dlarara wala dlirara” (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).

Dengan demikian, kondisi ini menjadi udzur dalam meninggalkan anjuran merapatkan shaf sebagaimana kondisi panas dianggap sebagai udzur. Imam Ramli berkata :   
إنْ كَانَ تَأَخُّرُهُمْ عَنْ سَدِّ الْفُرْجَةِ لِعُذْرٍ كَوَقْتِ الْحَرِّ بِالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ لَمْ يُكْرَهْ لِعَدَمِ التَّقْصِيرِ
Jika tidak rapatnya shaf itu karena udzur seperti saat panas di masjidil haram maka hal itu tidaklah dihukumi makruh mengingat tidak adanya unsur kelalaian (sembrono). [Nihayatul Muhtaj]

Dan mengomentari lafadz ini, Syeikh Syibramalisi berkata :
أَيْ فَلاَ تَفُوْتُهُمْ الْفَضِيْلَةُ
Maksudnya, dengan demikian hal itu tidak mengakibatkan gugurnya fadilah berjamaah [Hasyiyah asy-Syibramalisi]

Maka dari itu, taatilah anjuran pemerintah dalam “shaff distancing” tanpa berat hati karena hal itu tidaklah mengurangi pahala fadilah berjamaah apalagi membatalkan shalat. Dan ini semua untuk keselamatan kita dan jamaah lainnya.

Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk melakukan atau meninggalkan segala sesuatu berdasarkan kepada tuntunan Syariat Nabi SAW.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Al-haddad]

0 komentar:

Post a Comment