Wednesday, May 20, 2020

ZAKAT MEMBAHAGIAKAN KITA


ONE DAY ONE HADITH

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, Nabi SAW bersabda :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Rasul SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. [HR Thabrani].

Catatan Alvers

Hari raya idul fitri adalah hari bahagia dimana Rasul SAW membiarkan orang-orang bernyanyi riang meluapkan kegembiraan pada hari tersebut. Diriwayatkan dari Sayyidah Aisayha RA bahwa pada suatu hari raya, Abu Bakar RA mengunjunginya dan ketika itu ada dua wanita dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi meskipun keduanya bukanlah biduan, keduanya mendendangkan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats (hari kemenangan kabilah Aus dari kabilah Khazraj) [Al-Minhaj Lin Nawawi]. Maka Abu Bakar RA berkata:
أَمَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ فِي بَيْتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
mengapa ada “seruling-seruling setan” (nyanyian) di rumah Rasul SAW ?

Lalu Nabi SAW bersabda:
يَا أَبَا بَكْرٍ إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيدًا وَهَذَا عِيدُنَا
wahai Abu Bakar! (biarkanlah mereka)Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita” [HR Bukhari]


Merayakan Kebahagiaan dahulunya dilakukan pada dua hari raya yang merupakan tradisi jahiliyah, yaitu hari raya Nairuz, perayaan awal tahun baru syamsiyah dan Hari raya mahrajan, perayaan pada hari pertengahan tahunnya. [Aunul Ma’bud] Lalu Pada awal awal kedatangan Rasul SAW di kota Madinah, beliau mendapati masyarakat di sana merayakan dua hari raya (tersebut) dimana mereka bermain-main pada hari itu dan hal ini merupakan tradisi yang sudah ada sejak zaman jahiliyyah. Maka Rasul SAW bersabda :
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الْأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ
Sesungguhnya Allah telah menggantikan kedua hari permainan kalian ini dengan dua hari yang lebih baik, yaitu idul adha dan idul fitri. [HR Abu Dawud]

Kebahagiaan tidak akan bisa sempurna tanpa adanya makanan pada hari itu. Maka dari itu, Nabi SAW bersabda :
أغْنُوْهُمْ فِى هَذَا الْيَوْمِ
Penuhilah kebutuhan mereka pada hari ini (hari raya, dengan menunaikat zakat fitrah). [HR Daruquthni]

Itulah mengapa Rasul SAW menganjurkan kita untuk membayar zakat fitrah di pagi hari raya idul fitri. Abdullah Ibnu Umar RA berkata :
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Dan beliau memerintahkan untuk menunaikannya (zakat fitrah) sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id” [HR Bukhari]

Meskipun zakat fitrah boleh dibayarkan mulai awal bulan ramadhan namun menunaikannya saat pagi hari idul fitri merupakan waktu yang paling afdhal mengingat pada hari itulah kegembiraan idul fitri akan menjadi sempurna. Fakir miskin yang kesulitan mencari makan, mereka akan merasakan kesedihan yang berlebih tatkala di hari raya, hari dimana orang-orang bahagia mereka tidak menemukan makanan. Disinilah fungsi zakat fitrah yang dijelaskan Nabi SAW dalam hadits utama di atas, yaitu “Thu’matan Lil Masakin” (sebagai makanan bagi orang-orang miskin). [HR Thabrani]. Dan itulah mengapa Ulama Malikiyah dan Hanabilah mengalokasikan zakat fitrah khusus untuk fakir miskin saja, berbeda dengan zakat mal yang dialokasikan untuk delapan golongan. [Hasyiyah Al-Adawi fi Fiqh Al-Maliki dan Al-Inshaf lil Maradwi]

Dari paparan tersebut juga kita ketahui alasan mengapa zakat fitrah juga disebut dengan zakat fitri. Disamping memang karena wajibnya zakat fitrah itu berhubungan dengan idul fitri, maksudnya keberadaan seseorang pada akhir ramadhan dan awal idul fitri.

Zakat fitrah baru diwajibkan pada tahun ke dua hijrah, tahun yang sama dengan diwajibkannya puasa ramadhan, tepatnya dua hari sebelum hari raya idul fitri saat itu. Dan ini merupakan kekhususan untuk ummat Nabi Muhammad SAW. [Hasyiyah Al-Bujairimi] Zakat fitrah ini juga dikenal dengan sebutan zakat Abdan (badan ; jiwa) karena zakat ini berhubungan dengan badan (keberadaan seseorang) bukan berkaitan dengan harta seperti zakat mal atau tijarah. [I’anatut Thalibin] Maka zakat ini mencakup semua orang dari kalangan kaum muslimin. Ibnu Abbas RA berkata :
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri, berupa 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada budak maupun orang yang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin. [HR Bukhari]

Zakat fitrah tidak hanya bermanfaat untuk penerimanya, namun juga bermanfaat untuk kita yang memberikannya. Syeikh Waki’ ibnul Jarrah, Guru imam syafi’i berkata :
زَكَاةُ الْفِطْرِ لِشَهْرِ رَمَضَانَ كَسَجْدَةِ السَّهْوِ لِلصَّلَاةِ تَجْبُرُ نُقْصَانَ الصَّوْمِ كَمَا يَجْبُرُ السُّجُوْدُ نُقْصَانَ الصَّلاَةِ
Zakat fitrah disinbatkan kepada bulan ramadhan layaknya nisbat sujud sahwi kepada shalat, zakat bisa menambal kekurangan puasa sebagaimana sujud sahwi dapat menambal kekurangan yang terjadi dalam shalat. [Hasyiyah Al-Bujairimi]

Bukankah zakat itu dapat membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor sebagaimana disebutkan dalam hadits utama di atas. Dan Menurut Sayyid bakri dalam I’anatut Thalibin, Apa yang disampaikan syaikh waki’ tadi didukung juga oleh adanya hadits :
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَا يُرْفَعُ إِلىَ اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
(Pahala puasa) bulan ramadhan terkatung-katung diantara langit dan bumi, dan ia tidak diangkat sampai kepada Allah kecuali dengan (menunaikan) zakat fitrah. [HR Ad-Dailami]

Tidak hanya berkaitan dengan puasa ramadhan, zakat secara umum juga berkaitan dengan shalat. Abdullah Ibnu Abbas RA berkata:
ثَلَاثُ آيَاتٍ نَزَلَتْ مَقْرُونَةً بِثَلَاثٍ لَمْ تُقْبَلْ مِنْهَا وَاحِدَةٌ بِغَيْرِ قَرِينَتِهَا
"Ada tiga ayat yang diturunkan oleh Allah bersama tiga pasangannya. Allah tidak akan menerima salah satunya jika tidak disertakan pasangannya.

Yaitu: Pertama, Firman Allah SWT “Taatilah Allah dan taatilah Rasul”  [QS An-Nur: 54, QS Muhammad: 33 dan QS At-Taghabun:12]. Barangsiapa mentaati Allah tanpa mentaati Rasul, ketaatannya tidak diterima.
وَالثَّانِيَةُ قَوْله تَعَالَى وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ  فَمَنْ صَلَّى وَلَمْ يُزَكِّ لَمْ يُقْبَلْ مِنْهُ .
Yang kedua, firman Allah SWT “Dan dirikanlah shalat serta bayarlah zakat!” [QS Al-Baqarah: 43, 83, 110, QS An-Nisa': 77, QS Al-Hajj:78, QS An-Nur:   56, QS Al-Mujadalah: 13 dan QS Al-Muzzammil: 20]  Barangsiapa shalat namun tidak berzakat maka shalatnya tidak akan diterima.

Yang ketiga, firman Allah SWT “Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang tuamu!” Barangsiapa bersyukur kepada Allah tetapi tidak bersyukur kepada kedua orang tua, Allah tidak menerimanya. [Al-Kaba’ir Lidz-Dzahabi]

Dengan demikian, Zakat itu bisa membahagiakan kita semua, baik pemberi maupun penerimanya. Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati kita untuk menunaikan zakat dengan perasaan gembira tanpa ada perasaan berat di hati.

Salam Satu Hadits
Dr.H.Fathul Bari.,SS.,M.Ag

Pondok Pesantren Wisata
AN-NUR 2 Malang Jatim
Ngaji dan Belajar Berasa di tempat Wisata
Ayo Mondok! Mondok Itu Keren!

NB.
Hak cipta berupa karya ilmiyah ini dilindungi oleh Allah SWT. Dilarang mengubahnya tanpa izin tertulis. Silahkan Share tanpa mengedit artikel ini. Sesungguhnya orang yang copas perkataan orang  lain tanpa menisbatkan kepadanya maka ia adalah seorang pencuri atau peng-ghosob dan keduanya adalah tercela [Imam Alhaddad]

0 komentar:

Post a Comment